Bekasi Musnahkan Belasan Ribu Botol Miras Berbagai Merek
Kamis, 08 November 2018 - 15:45 WIB
Bekasi Musnahkan Belasan Ribu Botol Miras Berbagai Merek
A
A
A
BEKASI - Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi memusnahkan 1.510 botol minuman keras (miras) berbagai merk di Plaza Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Kamis (8/11/2018). Botol miras yang dimusnahkan ini hasil operasi petugas selama dua bulan dari September sampai Oktober 2018.
"Ribuan miras yang kami musnahkan itu hasil sitaan dari warung jamu di 12 Kecamatan se-Kota Bekasi," ujar Kabid Perdagangan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, M Hambali.
Dari 12 kecamatan yang ada, kata dia, paling banyak miras diamankan di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi. Ribuan botol itu dimusnahkan karena penjual tidak mampu menunjukkan surat izin usaha penjualan minuman beralkohol (SIUP MB). Berbeda bila di tempat hiburan malam, kafe dan hotel, mereka sudah mengantongi izin. Atas dasar itulah, para pemilik kios dan warung jamu mendapat pembinaan dari petugas dan mirasnya disita untuk dimusnahkan.
![Bekasi Musnahkan Belasan Ribu Botol Miras Berbagai Merek]()
Hambali menjelaskan, razia miras ini juga mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No 17 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Keras di Kota Bekasi. Meski begitu, dia menampik pemerintah daerah melarang warganya menjual miras.Namun penjualan miras harus memiliki aturan yang jelas, yaitu SIUP MB yang dikeluarkan oleh instansi terkait.
Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono menambahkan, peredaran miras tanpa mengantongi izin sangat rawan disalahgunakan, sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat. Soalnya, efek buruk mengonsumsi miras secara berlebih bisa menurunkan tingkat kesadaran seseorang yang berujung pada perbuatan kriminal.
"Awal dari setiap aksi kriminal biasanya dimulai dengan minuman keras karena mengandung zat etanol yang bisa menurunkan kemampuan syaraf menjadi tidak sadar," katanya.
Tri juga mengajak semua aparatur maupun aparat untuk bersama-sama melakukan pengawasan peredaran miras di wilayah setempat.
"Ribuan miras yang kami musnahkan itu hasil sitaan dari warung jamu di 12 Kecamatan se-Kota Bekasi," ujar Kabid Perdagangan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, M Hambali.
Dari 12 kecamatan yang ada, kata dia, paling banyak miras diamankan di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi. Ribuan botol itu dimusnahkan karena penjual tidak mampu menunjukkan surat izin usaha penjualan minuman beralkohol (SIUP MB). Berbeda bila di tempat hiburan malam, kafe dan hotel, mereka sudah mengantongi izin. Atas dasar itulah, para pemilik kios dan warung jamu mendapat pembinaan dari petugas dan mirasnya disita untuk dimusnahkan.

Hambali menjelaskan, razia miras ini juga mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No 17 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Keras di Kota Bekasi. Meski begitu, dia menampik pemerintah daerah melarang warganya menjual miras.Namun penjualan miras harus memiliki aturan yang jelas, yaitu SIUP MB yang dikeluarkan oleh instansi terkait.
Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono menambahkan, peredaran miras tanpa mengantongi izin sangat rawan disalahgunakan, sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat. Soalnya, efek buruk mengonsumsi miras secara berlebih bisa menurunkan tingkat kesadaran seseorang yang berujung pada perbuatan kriminal.
"Awal dari setiap aksi kriminal biasanya dimulai dengan minuman keras karena mengandung zat etanol yang bisa menurunkan kemampuan syaraf menjadi tidak sadar," katanya.
Tri juga mengajak semua aparatur maupun aparat untuk bersama-sama melakukan pengawasan peredaran miras di wilayah setempat.
(mhd)