Polda Sumut Tangkap Oknum Polisi dan 6 Pelaku Penculikan

Selasa, 06 November 2018 - 00:06 WIB
Polda Sumut Tangkap Oknum Polisi dan 6 Pelaku Penculikan
Polda Sumut Tangkap Oknum Polisi dan 6 Pelaku Penculikan
A A A
MEDAN - Petugas Subdit III/Umum Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap 7 pelaku penculikan dan penganiayaan. Seorang pelaku di antaranya oknum anggota Polri.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian menjelaskan, para pelaku yang ditangkap, yakni M Nasir (53) warga Jalan Sisingamangaraja, Teladan Barat; Parlaungan Simarmata (38) warga Jalan Pintu Air VI, Gang Mesjid, Kwala Bekala; Parulian Manullang alias Bangun (42) warga Jalan Pasar VII, Beringin.

Kemudian, Riko Manullang (33) warga Jalan Jaya Tani Gang Anggrek, Kwala Bekala; Tua Pandapotan Panggabean (34) Jalan Luku I, Kwala Bekala; Budi Hartono (46) warga Jalan Luku II, Kwala, serta Dedi Harianto Marbun warga Jalan Madura, Kota Binjai.
"Kita mengungkap kasus penculikan dan penganiayaan. Korbannya ada tiga orang," papar Andi Rian didampingi Wadirreskrimum, AKBP Andry Setiawan kepada wartawan di Polda Sumut, Senin (5/11/2018).

Andi Rian mengatakan, awalnya ketiga korban, Masri (36), Sakruddin (51) dan Nzulafri menumpangi mobil dari hotel Grand Inna menuju Jalan Ringgroad Medan. Lalu ketika di Jalan Gatot Subroto Medan, para pelaku dengan mengendarai sepeda motor dan mobil menghentikan kendaraan para korban.

"Seorang pelaku menyuruh korban menjumpai pelaku Nasir di Hotel Polonia. Di hotel ini, para pelaku dianiaya oleh pelaku Nasir yang merupakan otak pelaku penculikan," terangnya.

Selanjutnya, sambung Andi, lantaran situasi mulai ribut, para pelaku kemudian membawa ketiga korban ke Hotel Kristal Jalan Padang Bulan. "Di hotel ini para korban dipisah, lalu korban Masri kembali dianiaya, bahkan ditelanjangi karena dianggap sebagai bos bisnis penipuan," ungkapnya.

Tidak sampai di situ, lanjut Ditreskrimum, setelah dianiaya para korban pun kembali dibawa ke daerah Jalan Sisingamangaraja. "Nah saat itu, ada beberapa saksi yang melaporkan kejadian ini ke Poldasu, dimana dalam laporannya ada penculikan," jelasnya.

Andi Rian menyebutkan, setelah mendapat laporan itu, polisi langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan. Para pelaku yang teridentifikasi ada 7 orang langsung dibekuk tanpa perlawanan. "Saat ini 6 orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan seorang lagi masih dalam pemeriksaan," sebutnya.

Menurut Andi, modus penculikan dan penganiayaan ini dilatarbelakangi masalah investasi bitcoin. Tersangka sudah banyak melakukan investasi uang hingga hampir Rp900 juta. "Jadi otak pelaku Nasir berusaha meminta uang dengan cara melakukan penculikan dan penganiayaan," tuturnya.

Selain itu, Andi Rian menambahkan dari 7 pelaku yang diamankan seorang di antaranya merupakan oknum polisi bernama Parlaungan Simarmata. Awalnya pelaku Nasir menghubungi Budi Hartono. Kemudian Budi Hartono mencari para pelaku lain untuk melakukan aksi. "Oknum ini perannya menggiring para korban," ucapnya.

Polda Sumut juga telah menyita barang bukti 2 unit mobil, 3 unit kaca mata dan telepon selular. "Pasal yang dikenakan pasal 333 ayat 1 KUHP dan atau pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP jo 55," pungkasnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5064 seconds (0.1#10.140)