KSPSI Bakal Seret Bos Garmen PT Dada yang Diduga Kabur ke Korsel
A
A
A
BANDUNG - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat bakal meminta Kedutaan Besar Korea Selatan di Indonesia untuk menghadirkan kembali bos garmen asal Korsel, PT Dada. Investor itu diduga kabur setelah pabriknya bangkrut.
Tuntutan itu setelah ribuan buruh PT Dada hingga saat ini belum mendapatkan sisa penghasilan. Tak hanya itu, pemilik juga telah menutup pabrik tanpa memberikan pesangon kepada karyawannya.
Ketua KSPSI Jabar Roy Jinto mengaku, pihaknya akan menunggu janji PT Dada untuk membayar pesangon dan tunggakan gaji maksimal tanggal 7-8 November 2018 ini. Janji itu sesuai informasi mediasi antara pihak HRD dan pekerja PT Dada. Apabila hingga tanggal itu perusahaan tak melaksanakan janjinya, pihaknya akan menginisiasi mendatangi Kedubes Korea Selatan. Pihak kedutaan harus bisa memfasilitasi pemilik perusahan untuk kembali ke Indonesia dan melaksanakan kewajibannya.
"Pemilik perusahaan harus dibawa lagi ke sini, walaupun infonya masih ada di Indonesia. Tapi intinya, pemiliknya harus bertanggung jawab. Kalau enggak gitu, bahaya. Nanti investor pada berperilaku sama," ujar Roy, Jumat (2/11/2018).
Menurut dia, kasus yang menimpa ribuan buruh PT Dada mestinya menjadi catatan bagi pemerintah Indonesia. Jangan sampai investor, perilaku lepas dari tanggung jawab menjadi kebiasaan investor. Mereka hanya hitungan satu hingga dua tahun berjalan membuka pabrik, bila rugi ditinggalkan.
"Takutnya nanti ini jadi tren, investor kabur. Harus ada regulasi yang mengikat, jadi kalau ada apa-apa bisa minta tanggung jawab ke kedutaannya. Atau membuat komitmen atas investasi asing," imbuh dia.
Tuntutan itu setelah ribuan buruh PT Dada hingga saat ini belum mendapatkan sisa penghasilan. Tak hanya itu, pemilik juga telah menutup pabrik tanpa memberikan pesangon kepada karyawannya.
Ketua KSPSI Jabar Roy Jinto mengaku, pihaknya akan menunggu janji PT Dada untuk membayar pesangon dan tunggakan gaji maksimal tanggal 7-8 November 2018 ini. Janji itu sesuai informasi mediasi antara pihak HRD dan pekerja PT Dada. Apabila hingga tanggal itu perusahaan tak melaksanakan janjinya, pihaknya akan menginisiasi mendatangi Kedubes Korea Selatan. Pihak kedutaan harus bisa memfasilitasi pemilik perusahan untuk kembali ke Indonesia dan melaksanakan kewajibannya.
"Pemilik perusahaan harus dibawa lagi ke sini, walaupun infonya masih ada di Indonesia. Tapi intinya, pemiliknya harus bertanggung jawab. Kalau enggak gitu, bahaya. Nanti investor pada berperilaku sama," ujar Roy, Jumat (2/11/2018).
Menurut dia, kasus yang menimpa ribuan buruh PT Dada mestinya menjadi catatan bagi pemerintah Indonesia. Jangan sampai investor, perilaku lepas dari tanggung jawab menjadi kebiasaan investor. Mereka hanya hitungan satu hingga dua tahun berjalan membuka pabrik, bila rugi ditinggalkan.
"Takutnya nanti ini jadi tren, investor kabur. Harus ada regulasi yang mengikat, jadi kalau ada apa-apa bisa minta tanggung jawab ke kedutaannya. Atau membuat komitmen atas investasi asing," imbuh dia.
(amm)