Perusahaan Garmen Asing di Bandung Barat Ajukan Penangguhan THR
Selasa, 19 Mei 2020 - 13:29 WIB
loading...
Iing Solihin, kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Bandung Barat. Foto: SINDOnews/Adi Haryanto B
A
A
A
BANDUNG BARAT - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung Barat menerima surat permohonan penangguhan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dari PT Kwang Duk. Perusahaan garmen itu meminta dispensasi pembayaran karena tidak mampu membayarkan THR tepat waktu karena kondisi keuangan sedang tidak stabil sebagai imbas pandemi virus Corona (COVID-19).
"PT Kwang Duk sudah melayangkan surat ke kami (Disnaker) untuk minta penangguhan pembayaran THR tahun ini," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KBB, Iing Solihin, Selasa (19/5/2020).
(Baca: Minta Sumbangan, Tiga Oknum Ormas Rusak Lapak Pedagang)
Iing menyebutkan, PT Kwang Duk menjadi satu-satunya perusahaan modal asing (PMA) yang secara resmi mengajukan penangguhan pemberian THR di Bandung Barat. Langkah tersebut secara aturan dibolehkan asalkan penangguhan tersebut tidak sampai lewat dari tahun ini. Bagi perusahaan yang merasa belum siap secara finansial, disarankan juga untuk melakukan hal yang sama.
Namun dari total 971 perusahaan besar, menengah, dan kecil di Bandung Barat, kebanyak telah membayarkan THR. Sebut saja PT Royal, PT Ultrajaya, PT Indofood, PT Rohto, PT Medion, dan lain-lain. Pemda KBB juga sudah melayangkan surat edaran per tanggal 8 Mei 2020 Nomor 400/937/Disnakertrans tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi COVID-19.
"PT Kwang Duk sudah melayangkan surat ke kami (Disnaker) untuk minta penangguhan pembayaran THR tahun ini," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KBB, Iing Solihin, Selasa (19/5/2020).
(Baca: Minta Sumbangan, Tiga Oknum Ormas Rusak Lapak Pedagang)
Iing menyebutkan, PT Kwang Duk menjadi satu-satunya perusahaan modal asing (PMA) yang secara resmi mengajukan penangguhan pemberian THR di Bandung Barat. Langkah tersebut secara aturan dibolehkan asalkan penangguhan tersebut tidak sampai lewat dari tahun ini. Bagi perusahaan yang merasa belum siap secara finansial, disarankan juga untuk melakukan hal yang sama.
Namun dari total 971 perusahaan besar, menengah, dan kecil di Bandung Barat, kebanyak telah membayarkan THR. Sebut saja PT Royal, PT Ultrajaya, PT Indofood, PT Rohto, PT Medion, dan lain-lain. Pemda KBB juga sudah melayangkan surat edaran per tanggal 8 Mei 2020 Nomor 400/937/Disnakertrans tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi COVID-19.
Lihat Juga :