Diduga Pungli, Mantan Kepala SMKN 1 Bintan Dijebloskan ke Rutan

Kamis, 01 November 2018 - 21:57 WIB
Diduga Pungli, Mantan...
Diduga Pungli, Mantan Kepala SMKN 1 Bintan Dijebloskan ke Rutan
A A A
TANJUNGPINANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang mengeksekusi terdakwa Mungin Pribadi (39), mantan Kepala SMKN 1 Bintan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang, Kamis (1/11/2018). Mungin dijebloskan ke penjara setelah divonis lima bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang dalam perkara pungutan liar (pungli) uang perpisahan di sekolah.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tanjungpinang Ricardo Marpaung didampingi Kasi Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang Budi Sastera menyampaikan, eksekusi dilaksanakan atas perintah majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Terdakwa telah divonis 5 bulan di Pengadilan Tipikor, Rabu 31 Oktober 2018.

Mungin terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf E Jo Pasal 12 A ayat 2 UU No 20/2001perubahan atas UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Eksekusi dilaksanakana berdasarkan Surat putusan No 13/Pid.sus-TPK/2018/PN Tpg.

“Hari ini kami langsung melaksanakan eksekusinya ke Rutan Tanjungpinang," ujar Ricardo ditemui di kantor Kejari Tanjungpinang, Jalan Basuki Rahmat.

Dia menjelaskan, terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp5 juta dengan ketentuan apabila denda tak dibayar makan diganti dengan pidana penjara selama satu bulan. Khusus untuk denda, kata Ricardo, terdakwa telah menyerahkan uangnya.
Kejari Tanjungpinang akan segera menyetorkannga ke kas negara. "Dendanya sudah dibayar, rencanya hari ini juga akan disetor ke kas negara," kata Ricardo.

Dalam perkara ini sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Santonius Tambunan didampingi Hakim Anggota Iriaty Khairul Ummah dan Yon Efri juga memvonis terdakwa lainnya Syofranita guru SMKN 1 Bintan empat bulan penjara. "Satu lagi belum bisa dieksekusi (terdakwa Syofranita) karena terdakwa masih pikir-pikir satu minggu dengan putusan selama empat bulan penjara," katanya.

Sementara itu, Mungin irit bicara saat digiring petugas Kejari Tanjungpinang menuju Rutan Tanjungpinang. "Alhamdulillah, mudah-mudahan saya selamat dan bisa menjalani hukumannya," katanya singkat.

Terpisah, Kepala Pengamanan Rutan Tanjungpinang Fajar Teguh Wibowo mengatakan, pihaknya telah menerima terdakwa Mungin. "Kami sudah terima pelimpahan dari Kejari Tanjungpinang. Sekarang terdakwa langsung di tempatkan di Blok Penyengat," sebutnya.
(wib)
Berita Terkait
Viral SMA Negeri di...
Viral SMA Negeri di Denpasar Bali Pungut Uang Pengadaan AC Rp1,5 Juta
Wali Murid Geruduk SMAN...
Wali Murid Geruduk SMAN 1 Puri Mojokerto, Tolak Pungutan Rp2,9 Juta
Diduga Marak Pungli...
Diduga Marak Pungli di Sekolah, FAGI Minta Gubernur Bentuk Tim Investigasi
Viral Dugaan Pungli...
Viral Dugaan Pungli di SMPN 1 Ponorogo untuk Beli Mobil, Partai Perindo: Memberatkan Masyarakat!
Komisi B DPRD Kobar...
Komisi B DPRD Kobar Tinjau Pasar Indrasari Terkait Pungli terhadap Pedagang
Viral Aksi Pungli Remaja...
Viral Aksi Pungli Remaja di Kemayoran, Kini Lokasi Dijaga Ketat Dishub
Berita Terkini
Ada Konser Akbar Monas...
Ada Konser Akbar Monas 2026, Berikut Ini Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
47 menit yang lalu
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 3.500 Meter
1 jam yang lalu
Ada Konser Akbar Monas...
Ada Konser Akbar Monas 2026, Jalan Medan Merdeka Timur Macet
2 jam yang lalu
Sukseskan MBG, Aliansi...
Sukseskan MBG, Aliansi Asta Cita Merah Putih 08 Luncurkan Gerakan Minum Susu
2 jam yang lalu
389 Personel Polisi...
389 Personel Polisi Dikerahkan Amankan Konser Akbar Monas 2026
2 jam yang lalu
BNPB Bangun 238 Huntap...
BNPB Bangun 238 Huntap bagi Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
3 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Minggu 1 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved