Diduga Pungli, Mantan Kepala SMKN 1 Bintan Dijebloskan ke Rutan

Kamis, 01 November 2018 - 21:57 WIB
Diduga Pungli, Mantan Kepala SMKN 1 Bintan Dijebloskan ke Rutan
Diduga Pungli, Mantan Kepala SMKN 1 Bintan Dijebloskan ke Rutan
A A A
TANJUNGPINANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang mengeksekusi terdakwa Mungin Pribadi (39), mantan Kepala SMKN 1 Bintan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang, Kamis (1/11/2018). Mungin dijebloskan ke penjara setelah divonis lima bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang dalam perkara pungutan liar (pungli) uang perpisahan di sekolah.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tanjungpinang Ricardo Marpaung didampingi Kasi Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang Budi Sastera menyampaikan, eksekusi dilaksanakan atas perintah majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Terdakwa telah divonis 5 bulan di Pengadilan Tipikor, Rabu 31 Oktober 2018.

Mungin terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf E Jo Pasal 12 A ayat 2 UU No 20/2001perubahan atas UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Eksekusi dilaksanakana berdasarkan Surat putusan No 13/Pid.sus-TPK/2018/PN Tpg.

“Hari ini kami langsung melaksanakan eksekusinya ke Rutan Tanjungpinang," ujar Ricardo ditemui di kantor Kejari Tanjungpinang, Jalan Basuki Rahmat.

Dia menjelaskan, terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp5 juta dengan ketentuan apabila denda tak dibayar makan diganti dengan pidana penjara selama satu bulan. Khusus untuk denda, kata Ricardo, terdakwa telah menyerahkan uangnya.
Kejari Tanjungpinang akan segera menyetorkannga ke kas negara. "Dendanya sudah dibayar, rencanya hari ini juga akan disetor ke kas negara," kata Ricardo.

Dalam perkara ini sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Santonius Tambunan didampingi Hakim Anggota Iriaty Khairul Ummah dan Yon Efri juga memvonis terdakwa lainnya Syofranita guru SMKN 1 Bintan empat bulan penjara. "Satu lagi belum bisa dieksekusi (terdakwa Syofranita) karena terdakwa masih pikir-pikir satu minggu dengan putusan selama empat bulan penjara," katanya.

Sementara itu, Mungin irit bicara saat digiring petugas Kejari Tanjungpinang menuju Rutan Tanjungpinang. "Alhamdulillah, mudah-mudahan saya selamat dan bisa menjalani hukumannya," katanya singkat.

Terpisah, Kepala Pengamanan Rutan Tanjungpinang Fajar Teguh Wibowo mengatakan, pihaknya telah menerima terdakwa Mungin. "Kami sudah terima pelimpahan dari Kejari Tanjungpinang. Sekarang terdakwa langsung di tempatkan di Blok Penyengat," sebutnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5800 seconds (0.1#10.140)