Main Tebak Nomor Plat Mobil, 3 Sopir Angkot Ditangkap Polisi
A
A
A
SALATIGA - Tiga sopir angkutan kota (angkot) harus berurusan dengan petugas Satreskrim Polres Salatiga lantaran bermain judi tebak angka plat nomor mobil yang melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Salatiga.Ketiga sopir angkot itu adalah Bowo Priyanto (48) warga Jalan Argotunggal, Ledok, Argomulyo; Joko Sutrisno (44) warga Karangpete, Kutowinangun, Tingkir dan Sri Hartoyo (54) warga Pancuran, Kutowinangun Lor, Tingkir.
Selain itu, petugas Satreskrim Polres Salatiga juga menangkap empat warga yang kedapatan bermain judi kartu di sebuah rumah di Jalan Ngadi Sari I, Tegalrejo, Argomulyo. Mereka yakni, Agus Minarso (37) warga Jalan Ngadi Sari I, Tegalrejo, Argomulyo; Efi Yuniarsanto (44) warga Jalan Duku, Tegalrejo, Argomulyo; Wangsit Ngatono (51) warga Kalitaman, Kelurahan Salatiga, Kecamatan Sidorejo dan Anik Ningsih (30) warga Ngaglik, Argomulyo.
Kini tujuh orang itu dijebloskan ke ruang tahanan Polres Salatiga. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP.
Waka Polres Salatiga Kompol Kristanto Budi Nursetiya menjelaskan, penangkapan tiga orang sopir angkot tersebut bermula dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya perjudian tebak angka plat nomor mobil di bilangan Jalan Buk Suling. Laporan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
"Akhirnya, anggota (polisi) mendapati tiga orang sopir yang sedang bermain judi tebak angka. Mereka langsung ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya, Kamis (1/11/2018).
Begitupula dengan penangkapan empat orang warga yang kedapatan bermain judi kartu. Mereka ditangkap berdasarkan laporan masyarakat. "Mereka ditangkap saat bermain judi samgong di rumah tersangka Agus Minarso," terang Kompol Kristanto.
Sementara itu, salah seorang tersangka pelaku judi tebak angka plat nomor mobil Sri Hartoyo menuturkan, dirinya sudah beberapa kali bermain judi tebak angka plar nomor mobil dengan sesama sopir angkot. Perjudian itu mereka dilakukan saat antre ngetem (mencari penumpang) di Jalan Buk Suling.
"Cara permainan, kita tentukan mobil yang hendak lewat yang sudah terlihat dari kejauhan. Lantas kita tetapkan taruhannya angka belakang ganjil atau genap. Selanjutnya masing-masing memilih angka ganjil atau genap. Taruhannya Rp5.000 per mobil yang lewat," ujarnya.
Selain itu, petugas Satreskrim Polres Salatiga juga menangkap empat warga yang kedapatan bermain judi kartu di sebuah rumah di Jalan Ngadi Sari I, Tegalrejo, Argomulyo. Mereka yakni, Agus Minarso (37) warga Jalan Ngadi Sari I, Tegalrejo, Argomulyo; Efi Yuniarsanto (44) warga Jalan Duku, Tegalrejo, Argomulyo; Wangsit Ngatono (51) warga Kalitaman, Kelurahan Salatiga, Kecamatan Sidorejo dan Anik Ningsih (30) warga Ngaglik, Argomulyo.
Kini tujuh orang itu dijebloskan ke ruang tahanan Polres Salatiga. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP.
Waka Polres Salatiga Kompol Kristanto Budi Nursetiya menjelaskan, penangkapan tiga orang sopir angkot tersebut bermula dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya perjudian tebak angka plat nomor mobil di bilangan Jalan Buk Suling. Laporan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
"Akhirnya, anggota (polisi) mendapati tiga orang sopir yang sedang bermain judi tebak angka. Mereka langsung ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya, Kamis (1/11/2018).
Begitupula dengan penangkapan empat orang warga yang kedapatan bermain judi kartu. Mereka ditangkap berdasarkan laporan masyarakat. "Mereka ditangkap saat bermain judi samgong di rumah tersangka Agus Minarso," terang Kompol Kristanto.
Sementara itu, salah seorang tersangka pelaku judi tebak angka plat nomor mobil Sri Hartoyo menuturkan, dirinya sudah beberapa kali bermain judi tebak angka plar nomor mobil dengan sesama sopir angkot. Perjudian itu mereka dilakukan saat antre ngetem (mencari penumpang) di Jalan Buk Suling.
"Cara permainan, kita tentukan mobil yang hendak lewat yang sudah terlihat dari kejauhan. Lantas kita tetapkan taruhannya angka belakang ganjil atau genap. Selanjutnya masing-masing memilih angka ganjil atau genap. Taruhannya Rp5.000 per mobil yang lewat," ujarnya.
(rhs)