Mahasiswa Demo di Mapolda Sultra Tuntut Penutupan Tambang Ilegal
A
A
A
KENDARI - Barisan Mahasiswa Pemerhati Pertambangan, berunjuk rasa di Markas Kepolisian Daerah (Polda), Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (1/11/2018) siang. Mereka memprotes aktivitas pertambangan di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi, PT Sultra Jembatan Mas (SJM) Kabupaten Konawe Utara.
Dalam orasinya, pengunjuk rasa menduga, aktivitas pertambangan di kawasan IUP operasi produksi PT SJM, ilegal. Dugaan ini, berdasarkan putusan Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Makassar, No. 01/PKPU/2014/PN, tanggal 10 Juni 2014, menyatakan PT SJM, pailit. Putusan PN Makassar ini, juga menujuk Dr Hj Tutik Sri Suharti, SH dan Peni Sapta Wulansari, SH, sebagai kurator PT SJM.
Pada 21 Desember 2016, Hakim Pengadilan Niaga, menetapkan PT Konnikel Mitra Jaya (KMJ), sebagai perusahaan tenaga ahli dan pemodal untuk melanjutkan kegiatan di lokasi IUP OP, PT SJM di Konawe Utara.
Namun sebelumnya, setelah keputusan pailit dari PN Makassar, PT SJM, Tim Kurator dan PT KMJ, telah menyapakati perjanjian sewa produksi di kawasan IUP OP, PT SJM, pada 22 Desember 2012.
Atas dasar putusan PN Makassar 21 Desember 2016 dan surat perjanjian 22 Desember 2012, Tim Kurator dan PT KMJ, melanjutkan aktivitas pertambangan nikel di kawasan IUP OP, PT SJM, di Konawe Utara.
Namun hal ini dinilai pengunjuk rasa Barisan Mahasiswa Pemerhati Pertambangan, sebagai kegiatan melawan hukum, karena belum ada Undang-Undang mengatur Kurator, melanjutkan kegiatan pertambangan perusahaan yang dinyatakan pailit.
Menurut koordinator lapangan Barisan Mahasiswa Pemerhati Pertambangan (BMPP), Alfin Pola, hal ini juga sudah dijelaskan secara resmi oleh Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, menolak permohonan Tim Kurator untuk melanjutkan kegiatan di kawasan IUP OP, PT. SJM.
Direktorat Jenderal Pertambangan dan Batubara, Kementerian ESDM, menurut Alfin, juga menyatakan, melalui surat No. 1018/30.01/DJB/2018, IUP OP, PT SJM, berakhir demi hukum dan kurator harus mengembalikan IUP OP, PT SJM, kepada Negara.
Ombudsman Perwakilan Sultra, juga telah mengeluarkan surat, meminta PT KMJ, menghentikan kerja sama pengelolaan produksi dengan kurator PT SJM, karena dinilai melanggar.
"Kami menilai, Tim Kurator dan PT. KMJ, telah mengabaikan surat Dinas ESDM Sultra, Kementerian ESDM dan Ombudsman Perwakilan Sultra" kata Alfin Pola, saat orasi.
Pengunjuk rasa, juga menduga aktivitas pertambangan di kawasan IUP OP PT SJM, dibekingi oknum anggota Polri.
Atas dugaan pelanggaran ini, massa BMPP, meminta Kapolda Sultra, Brigjen Pol Iriyanto, segera menangkap Tim Kurator PT SJM dan Direktur PT KMJ, karena diduga telah melakukan illegal mining dan illegal loging di kawasan IUP OP, PT SJM.
Pengunjuk rasa, juga mendesak Kapolda Sultra, menghentikan illegal mining dan illegal loging yang diduga dilakukan Kurator, PT. KJM, memasang garis polisi di kawasan IUP OP, PT SJM, dan mendesak Kabid Propam Polda Sultra, memeriksa oknum polisi, yang diduga terlibat mengawal kegiatan illegal mining dan illegal loging di kawasan IUP OP, PT SJM.
Massa BMPP, mengancam, jika Kapolda Sultra, tidak melakukan tindakan hukum atas masalah ini, massa akan menduduki kawasan aktivitas pertambangan Kurator dan PT KJM, di kawasan IUP OP, PT SJM, Kabupaten Konawe Utara, dan membawa kasus ini, ke Mabes Polri.
Dalam orasinya, pengunjuk rasa menduga, aktivitas pertambangan di kawasan IUP operasi produksi PT SJM, ilegal. Dugaan ini, berdasarkan putusan Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Makassar, No. 01/PKPU/2014/PN, tanggal 10 Juni 2014, menyatakan PT SJM, pailit. Putusan PN Makassar ini, juga menujuk Dr Hj Tutik Sri Suharti, SH dan Peni Sapta Wulansari, SH, sebagai kurator PT SJM.
Pada 21 Desember 2016, Hakim Pengadilan Niaga, menetapkan PT Konnikel Mitra Jaya (KMJ), sebagai perusahaan tenaga ahli dan pemodal untuk melanjutkan kegiatan di lokasi IUP OP, PT SJM di Konawe Utara.
Namun sebelumnya, setelah keputusan pailit dari PN Makassar, PT SJM, Tim Kurator dan PT KMJ, telah menyapakati perjanjian sewa produksi di kawasan IUP OP, PT SJM, pada 22 Desember 2012.
Atas dasar putusan PN Makassar 21 Desember 2016 dan surat perjanjian 22 Desember 2012, Tim Kurator dan PT KMJ, melanjutkan aktivitas pertambangan nikel di kawasan IUP OP, PT SJM, di Konawe Utara.
Namun hal ini dinilai pengunjuk rasa Barisan Mahasiswa Pemerhati Pertambangan, sebagai kegiatan melawan hukum, karena belum ada Undang-Undang mengatur Kurator, melanjutkan kegiatan pertambangan perusahaan yang dinyatakan pailit.
Menurut koordinator lapangan Barisan Mahasiswa Pemerhati Pertambangan (BMPP), Alfin Pola, hal ini juga sudah dijelaskan secara resmi oleh Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, menolak permohonan Tim Kurator untuk melanjutkan kegiatan di kawasan IUP OP, PT. SJM.
Direktorat Jenderal Pertambangan dan Batubara, Kementerian ESDM, menurut Alfin, juga menyatakan, melalui surat No. 1018/30.01/DJB/2018, IUP OP, PT SJM, berakhir demi hukum dan kurator harus mengembalikan IUP OP, PT SJM, kepada Negara.
Ombudsman Perwakilan Sultra, juga telah mengeluarkan surat, meminta PT KMJ, menghentikan kerja sama pengelolaan produksi dengan kurator PT SJM, karena dinilai melanggar.
"Kami menilai, Tim Kurator dan PT. KMJ, telah mengabaikan surat Dinas ESDM Sultra, Kementerian ESDM dan Ombudsman Perwakilan Sultra" kata Alfin Pola, saat orasi.
Pengunjuk rasa, juga menduga aktivitas pertambangan di kawasan IUP OP PT SJM, dibekingi oknum anggota Polri.
Atas dugaan pelanggaran ini, massa BMPP, meminta Kapolda Sultra, Brigjen Pol Iriyanto, segera menangkap Tim Kurator PT SJM dan Direktur PT KMJ, karena diduga telah melakukan illegal mining dan illegal loging di kawasan IUP OP, PT SJM.
Pengunjuk rasa, juga mendesak Kapolda Sultra, menghentikan illegal mining dan illegal loging yang diduga dilakukan Kurator, PT. KJM, memasang garis polisi di kawasan IUP OP, PT SJM, dan mendesak Kabid Propam Polda Sultra, memeriksa oknum polisi, yang diduga terlibat mengawal kegiatan illegal mining dan illegal loging di kawasan IUP OP, PT SJM.
Massa BMPP, mengancam, jika Kapolda Sultra, tidak melakukan tindakan hukum atas masalah ini, massa akan menduduki kawasan aktivitas pertambangan Kurator dan PT KJM, di kawasan IUP OP, PT SJM, Kabupaten Konawe Utara, dan membawa kasus ini, ke Mabes Polri.
(sms)