Mencuri di Tunjungan Plaza, 2 Warga Aljazair Dituntut 8 Bulan Penjara

Rabu, 31 Oktober 2018 - 10:30 WIB
Mencuri di Tunjungan...
Mencuri di Tunjungan Plaza, 2 Warga Aljazair Dituntut 8 Bulan Penjara
A A A
SURABAYA - Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Aljazair, Bouadjadja Abde Hafid (24) dan Sam Photchi (30) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut hukuman delapan bulan penjara. Keduanya dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencurian di salah satu mal di Surabaya.

JPU Damang Anubowo mengatakan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 363 Ayat 1 KUHP. Perbuatan kedua terdakwa yang tinggal di Jakarta, dilakukan di Tunjungan Plaza (TP), tepatnya di toko pakaian. Keduanya memang sengaja datang ke Surabaya hanya untuk mencuri pakaian dan sepatu.

Dari Jakarta, mereka telah merencanakan aksi pencurian dengan modus berpura-pura mencoba pakaian dan sepatu di kamar ganti. Saat berada di kamar ganti, terdakwa langsung memasukkan barang curiannya ke dalam tas yang sudah dimodifikasi khusus mengunakan aluminium foil. "Menyatakan kedua terdakwa bersalah dan menuntut hukuman delapan bulan penjara," katanya, Selasa (30/10/2018).

Dalam melakukan kejahatannya, penggunaan aluminium foil bertujuan agar barang curiannya tidak terdeteksi oleh metal detector atau alat pendeteksi lainnya yang biasanya terpasang di mal. Namun aksi terdakwa yang dilakukan pada Agustus lalu ini berhasil tertangkap basah oleh pihak keamanan mal. Petugas keamanan merasa curiga dengan gerak-gerik kedua pelaku yang mondar-mandir ke dalam kamar ganti. Setelah diselidiki, petugas keamanan berhasil memergoki kedua pelaku tersebut sedang mencuri.

Dari tangan kedua terdakwa, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian. Di antaranya, tiga pasang sepatu merek Zara beserta pengamanannya, dua sepatu merek H&M, tiga potong sweater perempuan merek H&M, dan beberapa pasang sepatu dan baju anak merek H&M. "Kami hanya minta keringanan. Kedua terdakwa setiap persidangan bersifat kooperatif serta mengakui perbuatanya," kata penasehat hukum terdakwa, Gusti Prasetya menanggapi tuntutan JPU.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9052 seconds (0.1#10.140)