Mencuri di Tunjungan Plaza, 2 Warga Aljazair Dituntut 8 Bulan Penjara

Rabu, 31 Oktober 2018 - 10:30 WIB
Mencuri di Tunjungan...
Mencuri di Tunjungan Plaza, 2 Warga Aljazair Dituntut 8 Bulan Penjara
A A A
SURABAYA - Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Aljazair, Bouadjadja Abde Hafid (24) dan Sam Photchi (30) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut hukuman delapan bulan penjara. Keduanya dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencurian di salah satu mal di Surabaya.

JPU Damang Anubowo mengatakan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 363 Ayat 1 KUHP. Perbuatan kedua terdakwa yang tinggal di Jakarta, dilakukan di Tunjungan Plaza (TP), tepatnya di toko pakaian. Keduanya memang sengaja datang ke Surabaya hanya untuk mencuri pakaian dan sepatu.

Dari Jakarta, mereka telah merencanakan aksi pencurian dengan modus berpura-pura mencoba pakaian dan sepatu di kamar ganti. Saat berada di kamar ganti, terdakwa langsung memasukkan barang curiannya ke dalam tas yang sudah dimodifikasi khusus mengunakan aluminium foil. "Menyatakan kedua terdakwa bersalah dan menuntut hukuman delapan bulan penjara," katanya, Selasa (30/10/2018).

Dalam melakukan kejahatannya, penggunaan aluminium foil bertujuan agar barang curiannya tidak terdeteksi oleh metal detector atau alat pendeteksi lainnya yang biasanya terpasang di mal. Namun aksi terdakwa yang dilakukan pada Agustus lalu ini berhasil tertangkap basah oleh pihak keamanan mal. Petugas keamanan merasa curiga dengan gerak-gerik kedua pelaku yang mondar-mandir ke dalam kamar ganti. Setelah diselidiki, petugas keamanan berhasil memergoki kedua pelaku tersebut sedang mencuri.

Dari tangan kedua terdakwa, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian. Di antaranya, tiga pasang sepatu merek Zara beserta pengamanannya, dua sepatu merek H&M, tiga potong sweater perempuan merek H&M, dan beberapa pasang sepatu dan baju anak merek H&M. "Kami hanya minta keringanan. Kedua terdakwa setiap persidangan bersifat kooperatif serta mengakui perbuatanya," kata penasehat hukum terdakwa, Gusti Prasetya menanggapi tuntutan JPU.
(amm)
Berita Terkait
Empat WNI Pakistan Terjerat...
Empat WNI Pakistan Terjerat Kasus Pencurian di Surabaya
Tepergok Curi HP, Residivis...
Tepergok Curi HP, Residivis di Probolinggo Nyaris Tewas Diamuk Massa
Polisi Dikejar dan Diamuk...
Polisi Dikejar dan Diamuk Ibu Tersangka Pelaku Curas di Asahan
Buru WNA Palestina yang...
Buru WNA Palestina yang Kabur dari Rudenim, Kemenkumham Jatim Gandeng TNI/Polri
Kantor Dukcapil Situbondo...
Kantor Dukcapil Situbondo Dikepung Warga dan Polisi, Ada Apa?
Memalukan! ASN di Bangkalan...
Memalukan! ASN di Bangkalan 2 Kali Terlibat Pencurian Motor
Berita Terkini
Bogor Kian Gemilang!...
Bogor Kian Gemilang! Pemkab Bogor Sukses Pertahankan Opini WTP dari BPK RI
42 menit yang lalu
Gempa M5,4 Guncang Sangihe...
Gempa M5,4 Guncang Sangihe Sulut Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
3 jam yang lalu
Catat! Minggu Ini Tidak...
Catat! Minggu Ini Tidak Ada CFD di Jalan Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said
4 jam yang lalu
Puncak Musim Kemarau...
Puncak Musim Kemarau Agustus 2026, BMKG Ingatkan Dampak El Nino
5 jam yang lalu
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
13 jam yang lalu
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
13 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved