220 Motor dan 32 Mobil Curian Diamankan Polda, Korban Ambil Gratis

Selasa, 30 Oktober 2018 - 20:17 WIB
220 Motor dan 32 Mobil...
220 Motor dan 32 Mobil Curian Diamankan Polda, Korban Ambil Gratis
A A A
SEMARANG - Polda Jateng mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dengan mengamankan 220 roda dua dan 32 roda empat. Warga yang menjadi korban bisa mengambilnya tanpa dipungut biaya dengan menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.

“Ini sekaligus juga woro-woro kepada seluruh warga Jawa Tengah dan sekitarnya yang pernah kehilangan sepeda motor maupun mobil silakan datang ke Polda atau Polres jajaran dengan membawa surat-surat kalau memang itu termasuk motor yang diketemukan. Silakan diambil tidak ada biaya gratis,” kata Kapolda Jateng, Irjen Pol Condro Kirono, saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Selasa (30/10/2018).

Menurut Kapolda, pengungkapan kasus tersebut terjadi selama 20 hari Operasi Jaran Candi 2018. Operasi tersebut digelar secara serentak oleh Polda Jateng beserta seluruh polres jajaran. Dari 891 kasus, polisi bisa mengungkap 290 kasus dan menangkap 344 tersangka.

“Silakan diambil (mobil dan sepda motor yang diamankan), hanya nanti sewaktu kita perlukan untuk proses hukum harus dipinjampakaikan kembali ke kita (polisi),” kata jenderal bintang dua itu sambil menambahkan operasi 1.075 personel yang terdiri dari Satgas Preemtif, Satgas Preventif dan Satgas Gakkum.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1005 seconds (0.1#10.140)