Tamin Dihukum, Investor Singapura Klaim Simalem Resort Adalah Miliknya
A
A
A
MEDAN - Simpang siur kepemilikan aset Taman Simalem Resort (TSR) yang berada di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut) kini terjawab.
PT Merek Indah Lestari (MIL) selaku pengelola destinasi pariwisata itu mengungkapkan bahwa mereka merupakan perusahaan modal asing dengan investasi dari Singapura. Perwakilan PT MIL, Dedi Nelson menjelaskan pemegang saham Taman Simalem Resort saat ini adalah investor Singapura.
Dia menegaskan tidak ada aset pribadi Tamin Sukardi di Taman Simalem Resort. "Tamin adalah founder, bukan pemegang saham di PT Merek Indah Lestari karena perusahaan ini modal asing dengan investasi dari Singapura," terang Dedi kepada wartawan di Medan, Senin (29/10/2018).
Dikatakan Dedi, perlu memang menjelaskan hal ini untuk meluruskan opini yang menyebut Tamin Sukardi pemilik aset Taman Simalem Resort. Dalam konteks ini, lanjut Dedi, dirinya keberatan jika disebutkan aset Tamin Sukardi berupa Taman Simalem Resort akan disita terkait proses hukum yang dijalaninya saat ini.
"Taman Simalem Resort itu bukan aset Tamin Sukardi, kepemilikannya dikuasai investor Singapura," tegasnya.
Dedi menuturkan proses hukum Tamin Sukardi saat ini belum berkekuatan hukum tetap sehingga tidak elok membicarakan penyitaan aset, apalagi dikaitkan dengan Taman Simalem Resort. Dedi mengetahui kasus dugaan korupsi penjualan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2 Helvetia Medan dengan terdakwa Tamin Sukardi saat ini masih dalam proses banding.
"Karena belum inkracht, semestinya tidak patut membuat pernyataan terkait penyitaan aset," tutur Dedi sembari mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut Dedi, beberapa opini melalui media kerap menyebutkan bahwa Taman Simalem Resort merupakan aset milik Tamin Sukardi yang terancam disita negara. Menurutnya, hal tersebut sangat tidak mendasar.
Dedi menambahkan dalam putusan Pengadilan Negeri Medan ada menyebutkan surat tanah desa Si Kodon-Kodon yang merupakan sebagian kawasan hutan yang dilestarikan oleh PT MIL. Akan tetapi, sambung Dedi, surat-surat tersebut bukan milik pribadi Tamin. Dedi menyatakan Indonesia secara umum dan Sumatera Utara khususnya memerlukan image positif penegakkan hukum yang mencerminkan keadilan.
Dedi yang merupakan hotelier senior menerangkan bahwa selama ini mereka membangun Taman Simalem Resort dengan maksud yang tulus dan ikhlas untuk membantu pemerintah mengembangkan pariwisata Danau Toba khususnya dan Indonesia secara umumnya.
"Selama ini Taman Simalem Resort menjadi berkah bagi masyarakat sekitar, menyerap tenaga kerja daerah dan memperhatikan kearifan lokal," ungkapnya.
PT Merek Indah Lestari (MIL) selaku pengelola destinasi pariwisata itu mengungkapkan bahwa mereka merupakan perusahaan modal asing dengan investasi dari Singapura. Perwakilan PT MIL, Dedi Nelson menjelaskan pemegang saham Taman Simalem Resort saat ini adalah investor Singapura.
Dia menegaskan tidak ada aset pribadi Tamin Sukardi di Taman Simalem Resort. "Tamin adalah founder, bukan pemegang saham di PT Merek Indah Lestari karena perusahaan ini modal asing dengan investasi dari Singapura," terang Dedi kepada wartawan di Medan, Senin (29/10/2018).
Dikatakan Dedi, perlu memang menjelaskan hal ini untuk meluruskan opini yang menyebut Tamin Sukardi pemilik aset Taman Simalem Resort. Dalam konteks ini, lanjut Dedi, dirinya keberatan jika disebutkan aset Tamin Sukardi berupa Taman Simalem Resort akan disita terkait proses hukum yang dijalaninya saat ini.
"Taman Simalem Resort itu bukan aset Tamin Sukardi, kepemilikannya dikuasai investor Singapura," tegasnya.
Dedi menuturkan proses hukum Tamin Sukardi saat ini belum berkekuatan hukum tetap sehingga tidak elok membicarakan penyitaan aset, apalagi dikaitkan dengan Taman Simalem Resort. Dedi mengetahui kasus dugaan korupsi penjualan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2 Helvetia Medan dengan terdakwa Tamin Sukardi saat ini masih dalam proses banding.
"Karena belum inkracht, semestinya tidak patut membuat pernyataan terkait penyitaan aset," tutur Dedi sembari mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut Dedi, beberapa opini melalui media kerap menyebutkan bahwa Taman Simalem Resort merupakan aset milik Tamin Sukardi yang terancam disita negara. Menurutnya, hal tersebut sangat tidak mendasar.
Dedi menambahkan dalam putusan Pengadilan Negeri Medan ada menyebutkan surat tanah desa Si Kodon-Kodon yang merupakan sebagian kawasan hutan yang dilestarikan oleh PT MIL. Akan tetapi, sambung Dedi, surat-surat tersebut bukan milik pribadi Tamin. Dedi menyatakan Indonesia secara umum dan Sumatera Utara khususnya memerlukan image positif penegakkan hukum yang mencerminkan keadilan.
Dedi yang merupakan hotelier senior menerangkan bahwa selama ini mereka membangun Taman Simalem Resort dengan maksud yang tulus dan ikhlas untuk membantu pemerintah mengembangkan pariwisata Danau Toba khususnya dan Indonesia secara umumnya.
"Selama ini Taman Simalem Resort menjadi berkah bagi masyarakat sekitar, menyerap tenaga kerja daerah dan memperhatikan kearifan lokal," ungkapnya.
(rhs)