CAT Bermasalah, Seleksi CPNS di Jateng Mundur

Jum'at, 26 Oktober 2018 - 21:17 WIB
CAT Bermasalah, Seleksi...
CAT Bermasalah, Seleksi CPNS di Jateng Mundur
A A A
SEMARANG - Seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Provinsi Jawa Tengah yang digelar di Kabupaten Semarang dan Kota Magelang, ditunda. Kendala terjadi pada sistem jaringan sehingga mengganggu tes berbasis komputer atau Computer Assisted Tes (CAT) tersebut.

"Terjadi masalah teknis online di tim Panselnas (panitia seleksi nasional). Jadi tidak bisa digelar. Akhirnya Panselnas memutuskan untuk ditunda. Masalah ini hanya berlaku di lokasi tes yang digelar di Magelang dan Kabupaten Semarang," kata Kepala BKD Jateng, Arif Irwanto, Jumat (26/10/2018).

Arief juga mengungkapkan tes CPNS di Jateng digelar di beberapa lokasi. Selain Magelang dan Ungaran Kabupaten Semarang, tes juga dilaksanakan di GOR Diponegoro Semarang, Sragen, dan GOR Satria Purwokerto.

"Kalau untuk pelaksanaan tes di Sragen tidak ada kendala, berjalan lancar. Tes sudah dilaksanakan sejak tadi pagi dan tidak ada kendala berarti. Sementara yang di Purwokerto, akan dilaksanakan pada 29 Oktober," bebernya.

Dia berharap peserta dapat memanfaatkan waktu penundaan tersebut untuk belajar dan mempersiapkan diri untuk mengikuti tes. Terdapat 2,6 juta peserta tes CPNS yang memperebutkan 1.926 formasi aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

"Kami sadar kendala ini harus dihadapi karena terdapat 2,6 juta peserta dengan waktu 20 hari. Ya kita khuznudon, semoga ini adalah kesempatan tambahan bagi peserta untuk lebih belajar lagi. Tapi kami juga mohon maaf karena ini semua di luar kemampuan kami di daerah," pungkasnnya.

Berikut rincian jadwal baru seleksi kompetensi dasar (SKD) setelah penundaan:

Tanggal 26 Oktober 2018, sesi 1 pukul 07.00 WIB menjadi 28 Oktober 2018 sesi 6 pukul 18.30 WIB.

Tanggal 26 Oktober 2018, sesi 2 pukul 09.00 WIB menjadi 29 Oktober 2018 sesi 6 pukul 18.30 WIB.

Tanggal 26 Oktober 2018, sesi 3 pukul 13.30 WIB menjadi 30 Oktober 2018 sesi 6 pukul 18.30 WIB.

Tanggal 27 Oktober 2018, sesi 1 pukul 07.00 WIB menjadi 31 Oktober 2018 sesi 6 pukul 18.30 WIB.

Tanggal 27 Oktober 2018, sesi 2 pukul 09.00 WIB menjadi 1 November 2018 sesi 6 pukul 18.30 WIB.

Tanggal 27 Oktober 2018, sesi 3 pukul 11.30 WIB menjadi 2 November 2018 sesi 6 pukul 18.30 WIB.

Tanggal 27 Oktober 2018, sesi 4 pukul 13.30 WIB menjadi 3 November 2018 sesi 6 pukul 18.30 WIB.

Tanggal 27 Oktober 2018, sesi 5 pukul 15.30 WIB menjadi 4 November 2018 sesi 6 pukul 07.00 WIB.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0023 seconds (0.1#10.140)