Musi Banyuasin Luncurkan Muba Siaga 112, Nomor Darurat untuk Warga
A
A
A
MUBA - Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin meluncurkan Muba Siaga 112, layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD), Kamis (25/10/2018). Ini adalah layanan dukungan untuk mewujudkan program Muba Fast Track yang bertujuan memberikan layanan informasi kepada publik, baik darurat maupun nondarurat.
"Tujuan diluncurkan sistem ini tentunya beriringan dengan misi meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, salah satunya memberikan pelayanan kepada masyarakat, menampilkan pemerintahan yang responsif bersih dan bertanggung jawab. Karena itu perlu dihadirkan teknologi agar bisa dicapai seluruh komponen yang ada," kata Dodi dalam sambutannya. Dalam peluncuran Muba Siaga 112, Dodi didampingi Ketua Ombudsman RI dan wakil dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Menurutnya, bagi masyarakat Muba yang berada dalam keadaan darurat bisa langsung menelepon nomor 112 agar segera mendapat pertolongan. Nomor ini bebas pulsa untuk semua operator telepon dan bisa dihubungi selama 24 jam penuh.
"Begitu masuk (telepon) akan langsung ditugaskan perangkat daerah terkait untuk langsung mendatangi lokasi darurat," kata bupati.
Sebagai dasar hukum Muba Siaga 112, bupati telah mengeluarkan peraturan nomor 71 tahun 2018. Selain itu juga menerbitkan SK tentang siapa yang bertanggung jawab dalam pelayanan ini. Antara lain Dinas Kominfo, Satpol PP, BPBD, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, PUPR, DPPPA, dan Dinas Sosial.
"Jika Muba Siaga 112 ini bisa berjalan dengan baik, maka dipastikan Kabupaten Muba akan menjadi pelayanan NTP terbaik di Tanah Air. Saya berharap keberadaan sistem ini dapat berikan manfaat bagi masyarakat besar di Muba," ujarnya.
Direktur Pengembangan Pita Lebar, Direktorat Penyelenggara Pos dan Informatika, Kominfo, Benyamin Sura mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan kabupaten/kota se-Indonesia untuk bisa menyelenggarakan NTPD 112. Kabupaten Muba merupakan kabupaten ke-22 yang menyelenggarakan layanan 112 dari 514 kab/kota se-Indonesia.
"Kami berharap panggilan Muba Siaga 112 bisa melayani masyarakat selama 24 jam, melayani masalah-masalah kedaruratan masyarakat, dan dapat memberikan peringatan kepada masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Ombudsman RI, Prof Amzulian Rifai mengapresiasi program yang dilakukan Pemkab Muba. Walau pun lokasi Kabupaten Muba jauh dari Ibu Kota negara, tapi tidak kalah dalam hal pelayanan kepada masyarakat.
"Saya apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemkab Muba karena telah menciptakan Muba Siaga 112. Visi yang luar biasa ini tidak bisa berjalan dengan baik jika tidak didukung dengan konsisten bersama. Diharapkan tidak hanya selesai pada acara seremonial ini saja tapi bisa terlaksana dengan seterusnya," katanya.
"Tujuan diluncurkan sistem ini tentunya beriringan dengan misi meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, salah satunya memberikan pelayanan kepada masyarakat, menampilkan pemerintahan yang responsif bersih dan bertanggung jawab. Karena itu perlu dihadirkan teknologi agar bisa dicapai seluruh komponen yang ada," kata Dodi dalam sambutannya. Dalam peluncuran Muba Siaga 112, Dodi didampingi Ketua Ombudsman RI dan wakil dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Menurutnya, bagi masyarakat Muba yang berada dalam keadaan darurat bisa langsung menelepon nomor 112 agar segera mendapat pertolongan. Nomor ini bebas pulsa untuk semua operator telepon dan bisa dihubungi selama 24 jam penuh.
"Begitu masuk (telepon) akan langsung ditugaskan perangkat daerah terkait untuk langsung mendatangi lokasi darurat," kata bupati.
Sebagai dasar hukum Muba Siaga 112, bupati telah mengeluarkan peraturan nomor 71 tahun 2018. Selain itu juga menerbitkan SK tentang siapa yang bertanggung jawab dalam pelayanan ini. Antara lain Dinas Kominfo, Satpol PP, BPBD, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, PUPR, DPPPA, dan Dinas Sosial.
"Jika Muba Siaga 112 ini bisa berjalan dengan baik, maka dipastikan Kabupaten Muba akan menjadi pelayanan NTP terbaik di Tanah Air. Saya berharap keberadaan sistem ini dapat berikan manfaat bagi masyarakat besar di Muba," ujarnya.
Direktur Pengembangan Pita Lebar, Direktorat Penyelenggara Pos dan Informatika, Kominfo, Benyamin Sura mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan kabupaten/kota se-Indonesia untuk bisa menyelenggarakan NTPD 112. Kabupaten Muba merupakan kabupaten ke-22 yang menyelenggarakan layanan 112 dari 514 kab/kota se-Indonesia.
"Kami berharap panggilan Muba Siaga 112 bisa melayani masyarakat selama 24 jam, melayani masalah-masalah kedaruratan masyarakat, dan dapat memberikan peringatan kepada masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Ombudsman RI, Prof Amzulian Rifai mengapresiasi program yang dilakukan Pemkab Muba. Walau pun lokasi Kabupaten Muba jauh dari Ibu Kota negara, tapi tidak kalah dalam hal pelayanan kepada masyarakat.
"Saya apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemkab Muba karena telah menciptakan Muba Siaga 112. Visi yang luar biasa ini tidak bisa berjalan dengan baik jika tidak didukung dengan konsisten bersama. Diharapkan tidak hanya selesai pada acara seremonial ini saja tapi bisa terlaksana dengan seterusnya," katanya.
(amm)