APBD Perubahan Ditolak Gubernur, Pemkab Gunungkidul Gunakan Perbup
A
A
A
GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak bisa berbuat banyak dengan usulan APBD Perubahan yang ditolak gubernur. Sebagai gantinya, gubernur meminta bupati mengeluarkan peraturan bupati terkait perubahan penjabaran APBD 2018.
"Jadi kita siapkan beberapa program yang menjadi titik perhatian Gubernur dengan Perbup perubahan penjabaran APBD 2018," kata Bupati Gunungkidul Badingah kepada wartawan, Kamis (25/10/2018).
Dijelaskan, Gubernur DIY mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 302/kep/2018 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018 dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD 2018. Surat yang diterima pagi tadi berisi beberapa poin mengenai pos pos anggaran yang wajib dilaksanakan dengan mekanisme Perbup.
"Telah diarahkan gubernur akan diatur menggunakan Perbup. Belanja langsung dan tidak langsung diperkenakan adalah untuk hal-hal wajib mengikat, pelayanan mengikat dan pendanaan yang peruntukannya pemerintah akan tetap dijalankan," katanya.
Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah Putro Sapto Wahyono mengatakan, dengan komposisi Perbup, dipastikan pos pos anggaran wajib tetap bisa dilaksanakan. Hanya saja memang beberapa pos akan tertunda di tahun mendatang. "Namun yang belum bisa dilaksanakan akan dilaksanakan di triwulan pertama tahun 2019," katanya.
Disinggung mengenai jumlah anggaran yang tidak disetujui oleh gubernur, pihaknya mengaku belum bisa menghitung selisih jumlahnya. "Kita belum bisa mengatakan, sebab SK ini baru turun tadi, belum bisa menghitung secara detail," kata dia.
Ketua DPRD Gunungkidul Demas Kursiswanto mengatakan, upaya maksimal sudah dilakukan. Pihaknya berharap hasil evaluasi busa dilaksanakan meskipun tidak sesuai dengan harapan. "Saat ini yang krusial yang dikerjakan. Dan yang belum sudah ada jaminan awal tahun depan dilaksanakan," ucapnya.
"Jadi kita siapkan beberapa program yang menjadi titik perhatian Gubernur dengan Perbup perubahan penjabaran APBD 2018," kata Bupati Gunungkidul Badingah kepada wartawan, Kamis (25/10/2018).
Dijelaskan, Gubernur DIY mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 302/kep/2018 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018 dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD 2018. Surat yang diterima pagi tadi berisi beberapa poin mengenai pos pos anggaran yang wajib dilaksanakan dengan mekanisme Perbup.
"Telah diarahkan gubernur akan diatur menggunakan Perbup. Belanja langsung dan tidak langsung diperkenakan adalah untuk hal-hal wajib mengikat, pelayanan mengikat dan pendanaan yang peruntukannya pemerintah akan tetap dijalankan," katanya.
Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah Putro Sapto Wahyono mengatakan, dengan komposisi Perbup, dipastikan pos pos anggaran wajib tetap bisa dilaksanakan. Hanya saja memang beberapa pos akan tertunda di tahun mendatang. "Namun yang belum bisa dilaksanakan akan dilaksanakan di triwulan pertama tahun 2019," katanya.
Disinggung mengenai jumlah anggaran yang tidak disetujui oleh gubernur, pihaknya mengaku belum bisa menghitung selisih jumlahnya. "Kita belum bisa mengatakan, sebab SK ini baru turun tadi, belum bisa menghitung secara detail," kata dia.
Ketua DPRD Gunungkidul Demas Kursiswanto mengatakan, upaya maksimal sudah dilakukan. Pihaknya berharap hasil evaluasi busa dilaksanakan meskipun tidak sesuai dengan harapan. "Saat ini yang krusial yang dikerjakan. Dan yang belum sudah ada jaminan awal tahun depan dilaksanakan," ucapnya.
(amm)