Paska Duel Maut, 38 Napi Lapas Kedungpane Dipindah ke Nusakambangan
A
A
A
SEMARANG - Sebanyak 38 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah dipindahkan Lapas Kelas II A Permisan, Pulau Nusakambangan, Cilacap. Pemindahan ini dilakukan pascaterjadinya duel dua narapidana (napi) Kedungpane yang menyebabkan salah satunya meninggal dunia.
Kepala Lapas Kelas I Semarang, Dadi Mulyadi mengatakan, pemindahan napi semata dilakukan menindaklanjuti surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah tentang pemindahan narapidana.
Menurutnya, 38 napi Kedungpane mulai mengemasi barang bawaannya pada Rabu (24/10/2018) pukul 19.00 WIB. Pemindahan dikawal enam petugas dan dibantu dua aparat dari Polsek Ngaliyan.
"Saat ini kondisi lapas berlebihan. Dengan kapasitas hunian 663 orang, per hari ini penghuni mencapai 1.691 orang yang terdiri atas narapidana dan tahanan," ungkap Dadi di Semarang, Kamis (25/10/2018).
"Dengan kekuatan regu pengamanan 16 petugas setiap regu jaga sangat tidak seimbang dengan jumlah penghuni di Lapas Kedungpane saat ini," katanya.
Namun demikian, Dadi menyatakan, dengan segala keterbatasan jumlah petugas yang ada, pihaknya berjanji tetap melaksanakan pekerjaan dan memberikan pelayanan secara maksimal kepada narapidana.
Kepala Lapas Kelas I Semarang, Dadi Mulyadi mengatakan, pemindahan napi semata dilakukan menindaklanjuti surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah tentang pemindahan narapidana.
Menurutnya, 38 napi Kedungpane mulai mengemasi barang bawaannya pada Rabu (24/10/2018) pukul 19.00 WIB. Pemindahan dikawal enam petugas dan dibantu dua aparat dari Polsek Ngaliyan.
"Saat ini kondisi lapas berlebihan. Dengan kapasitas hunian 663 orang, per hari ini penghuni mencapai 1.691 orang yang terdiri atas narapidana dan tahanan," ungkap Dadi di Semarang, Kamis (25/10/2018).
"Dengan kekuatan regu pengamanan 16 petugas setiap regu jaga sangat tidak seimbang dengan jumlah penghuni di Lapas Kedungpane saat ini," katanya.
Namun demikian, Dadi menyatakan, dengan segala keterbatasan jumlah petugas yang ada, pihaknya berjanji tetap melaksanakan pekerjaan dan memberikan pelayanan secara maksimal kepada narapidana.
(amm)