Kenaikan UMP 2019, DKI Siap Berikan Subsidi Buruh

Kamis, 25 Oktober 2018 - 00:30 WIB
Kenaikan UMP 2019, DKI...
Kenaikan UMP 2019, DKI Siap Berikan Subsidi Buruh
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta putuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta pada Jumat (26/10) besok. DKI siap berikan subsidi pengganti pendapatan buruh sehari-hari.

Ketua dewan pengupahan dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang mengatakan, dalam sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta yang berlangsung kemarin, Rabu (24/10), dewan pengupahan tidak dapat menetapkan 1 angka kenaikan UMP 2019 ke Gubernur Anies.

Menurutnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Andri Yansyah yang memimpin sidang menyepakati 3 besaran angka kenaikan UMP 2019 kepada Gubernur untuk selanjutnya Gubernur dengan segala kewenangan dan peraturan yang ada menetapkan besaran kenaikan UMP 2019 dari 3 angka yang direkomendasikan Dewan Pengupahan.

Sebelum menetapkan besaran angka UMP 2019 Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan berkesempatan hadir diruang rapat Dewan Pengupahan untuk memberikan pengarahan sekaligus bersilaturahmi dengan anggota Dewan Pengupahan.

Dalam arahannya Gubernur menekankan bahwa Pemprov DKI Jakarta memiliki komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jakarta khusus yang berpenghasilan rendah atau setara dan di bawah UMP. Program Kartu Pekerja yang akan diberikan Pemprov DKI Jakarta akan memberikan subsidi untuk mengurangi biaya hidup seperti kebutuhan perumahan melalui program DP 0%, subsidi pangan, pendidikan dan transportasi,dan lain-lain.

"Ini merupakan bentuk negara hadir untuk membantu mensejahterakan masyarakatnya," kata Sarman di lokasi, Rabu (24/10).

Selanjutnya, masing masing unsur menyampaikan besaran kenaikan UMP 2019. Unsur pengusaha mengajukan kenaikan dibawah PP No.78/2015 sebesar 5% dari UMP tahun berjalan menjadi Rp3.830.436,75 dengan alasan beban berat yang ditanggung pelaku usaha saat ini akibat kondisi ekonomi dan pelemahan nilai rupiah karena industri masih banyak tergantung bahan baku import. Kemudian kenaikan UMP akan memicu juga kenaikan biaya operasional, iuran BPJS, pajak, upah sundulan dan sebagainya.

Unsur Serikat Pekerja mengajukan angka besaran kenaikan UMP 2019 dengan rumusan hasil survey KHL yang dilaksanakan Dewan Pengupahan di 16 pasar selama tiga kali. Nilai KHL yang berdasarkan survey tersebut sebesar Rp.3.908.020 × 8,03% (PP 78/2018) = Rp.4.221.834,06 kemudian ditambah lagi konpensasi kenaikan BBM sebesar 3,6%, besaran kenaikan UMP 2019 yang diajukan unsur Serikat Pekerja sebesar Rp.4.373.820,02.

Sedangkan unsur Pemerintah mengajukan besaran angka kenaikan UMP 2019 sesuai dengan PP No.78 tahun 2015 sebesar 8,03% menjadi Rp.3.940.973,06.

"Ketiga angka tersebut di tanda tangani seluruh anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dalam lembaran berita acara untuk selanjutnya di serahkan ke Gubernur menjadi rekomendasi resmi Dewan Pengupahan Prov DKI Jakarta," pungkasnya.
(pur)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3323 seconds (0.1#10.24)