Kejari Cimahi Segel Lahan Seluas 24.790 Meter Persegi

Selasa, 23 Oktober 2018 - 07:08 WIB
Kejari Cimahi Segel...
Kejari Cimahi Segel Lahan Seluas 24.790 Meter Persegi
A A A
CIMAHI - Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi menyegel dan menyita lahan seluas 24,790 meter persegi di Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Senin 22 Oktober 2018. Penyitaan tersebut dilakukan untuk kepentingan alat bukti di persidangan dalam kasus korupsi dugaan penyalahgunaan penyertaan modal daerah di Perusahaan Daerah Jati Mandiri (PDJM) dan PT Lingga Buana Wisesa.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cimahi, Romadu Novelino mengatakan, penyitaan lahan Cibeureum ini sudah berdasarkan penetapan pengadilan untuk dijadikan barang bukti saat persidangan nanti. Kasus korupsi ini terjadi dalam rencana pembangunan Pasar Raya Cibeureum dan pembangunan sub terminal oleh dua institusi tersebut.

"Penyitaan ini sebagai barang bukti dalam persidangan nanti. Meskipun belum disidangkan di pengadilan, penyitaan barang bukti ini diperlukan untuk mencegah supaya lahan tersebut tidak dialihfungsikan," tuturnya kepada wartawan di sela penyitaan, Senin (22/10/2018).

Perihal persidangan, lanjut Romadu, pihaknya belum bisa memastikan kapan akan dimulai karena saat ini masih dilakukan pengembangan. Begitupun termasuk kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. Pihaknya juga meminta agar, pascapenyitaan lahan tersebut steril dari berbagai aktivitas.

Termasuk dari aktivitas perdagangan, seperti pedagang buah-buahan, baju bekas, dan lainnya. "Kami mengimbau untuk lokasi tidak digunaan dulu untuk kegiatan apa pun juga, sebelum putusan pengadilan inkrah," tegasnya.

Kasus ini mencuat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi 2006-2007. Saat itu, Pemkot Cimahi melakukan penyertaan modal kepada PDJM dan PT Lingga Buana Wisesa Rp87 miliar. Namun pembangunan Pasar Raya Cibeureum berganti konsep menjadi Bandung-Cimahi Junction (BCJ) yang saat itu menjadi Pusat Niaga Cimahi (PNC).

Tapi, rencana pembangunan itu juga tidak beres karena ada masalah hukum. Pada kasus ini, Kejari Cimahi sudah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Wali Kota Cimahi Itoc Tochija, Idris Ismail dan mantan Ketua DPRD Kota Cimahi, Rd Sutarja. Pada perjalanannya, nama terakhir sudah digugurkan sebagai tersangka karena meninggal dunia.
(wib)
Berita Terkait
Mark Up Tanah Sekolahan,...
Mark Up Tanah Sekolahan, Mantan Pejabat Ngawi Dijebloskan ke Tahanan
Persidangan Korupsi...
Persidangan Korupsi Terbesar dalam 4 Dekade di Singapura Segera Digelar
Empat Pemimpin Negara...
Empat Pemimpin Negara yang Paling Korupsi di Dunia
9 Kasus Korupsi Besar...
9 Kasus Korupsi Besar di Singapura, Nomor 4 Uangnya Digunakan Bermain Judi
Oknum Pejabat Arogan,...
Oknum Pejabat Arogan, Jaga Emosi di Ruang Publik
Petani Jawa Barat Dukung...
Petani Jawa Barat Dukung KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi di Kementan
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
5 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
5 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
6 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
6 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
8 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
9 jam yang lalu
Infografis
Dibekali Poseidon, Kapal...
Dibekali Poseidon, Kapal Selam Rusia Bisa Bikin AS Tsunami 500 Meter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved