Kejari Cimahi Segel Lahan Seluas 24.790 Meter Persegi
A
A
A
CIMAHI - Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi menyegel dan menyita lahan seluas 24,790 meter persegi di Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Senin 22 Oktober 2018. Penyitaan tersebut dilakukan untuk kepentingan alat bukti di persidangan dalam kasus korupsi dugaan penyalahgunaan penyertaan modal daerah di Perusahaan Daerah Jati Mandiri (PDJM) dan PT Lingga Buana Wisesa.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cimahi, Romadu Novelino mengatakan, penyitaan lahan Cibeureum ini sudah berdasarkan penetapan pengadilan untuk dijadikan barang bukti saat persidangan nanti. Kasus korupsi ini terjadi dalam rencana pembangunan Pasar Raya Cibeureum dan pembangunan sub terminal oleh dua institusi tersebut.
"Penyitaan ini sebagai barang bukti dalam persidangan nanti. Meskipun belum disidangkan di pengadilan, penyitaan barang bukti ini diperlukan untuk mencegah supaya lahan tersebut tidak dialihfungsikan," tuturnya kepada wartawan di sela penyitaan, Senin (22/10/2018).
Perihal persidangan, lanjut Romadu, pihaknya belum bisa memastikan kapan akan dimulai karena saat ini masih dilakukan pengembangan. Begitupun termasuk kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. Pihaknya juga meminta agar, pascapenyitaan lahan tersebut steril dari berbagai aktivitas.
Termasuk dari aktivitas perdagangan, seperti pedagang buah-buahan, baju bekas, dan lainnya. "Kami mengimbau untuk lokasi tidak digunaan dulu untuk kegiatan apa pun juga, sebelum putusan pengadilan inkrah," tegasnya.
Kasus ini mencuat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi 2006-2007. Saat itu, Pemkot Cimahi melakukan penyertaan modal kepada PDJM dan PT Lingga Buana Wisesa Rp87 miliar. Namun pembangunan Pasar Raya Cibeureum berganti konsep menjadi Bandung-Cimahi Junction (BCJ) yang saat itu menjadi Pusat Niaga Cimahi (PNC).
Tapi, rencana pembangunan itu juga tidak beres karena ada masalah hukum. Pada kasus ini, Kejari Cimahi sudah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Wali Kota Cimahi Itoc Tochija, Idris Ismail dan mantan Ketua DPRD Kota Cimahi, Rd Sutarja. Pada perjalanannya, nama terakhir sudah digugurkan sebagai tersangka karena meninggal dunia.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cimahi, Romadu Novelino mengatakan, penyitaan lahan Cibeureum ini sudah berdasarkan penetapan pengadilan untuk dijadikan barang bukti saat persidangan nanti. Kasus korupsi ini terjadi dalam rencana pembangunan Pasar Raya Cibeureum dan pembangunan sub terminal oleh dua institusi tersebut.
"Penyitaan ini sebagai barang bukti dalam persidangan nanti. Meskipun belum disidangkan di pengadilan, penyitaan barang bukti ini diperlukan untuk mencegah supaya lahan tersebut tidak dialihfungsikan," tuturnya kepada wartawan di sela penyitaan, Senin (22/10/2018).
Perihal persidangan, lanjut Romadu, pihaknya belum bisa memastikan kapan akan dimulai karena saat ini masih dilakukan pengembangan. Begitupun termasuk kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. Pihaknya juga meminta agar, pascapenyitaan lahan tersebut steril dari berbagai aktivitas.
Termasuk dari aktivitas perdagangan, seperti pedagang buah-buahan, baju bekas, dan lainnya. "Kami mengimbau untuk lokasi tidak digunaan dulu untuk kegiatan apa pun juga, sebelum putusan pengadilan inkrah," tegasnya.
Kasus ini mencuat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi 2006-2007. Saat itu, Pemkot Cimahi melakukan penyertaan modal kepada PDJM dan PT Lingga Buana Wisesa Rp87 miliar. Namun pembangunan Pasar Raya Cibeureum berganti konsep menjadi Bandung-Cimahi Junction (BCJ) yang saat itu menjadi Pusat Niaga Cimahi (PNC).
Tapi, rencana pembangunan itu juga tidak beres karena ada masalah hukum. Pada kasus ini, Kejari Cimahi sudah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Wali Kota Cimahi Itoc Tochija, Idris Ismail dan mantan Ketua DPRD Kota Cimahi, Rd Sutarja. Pada perjalanannya, nama terakhir sudah digugurkan sebagai tersangka karena meninggal dunia.
(wib)