Jadi Tersangka, Musisi Ahmad Dhani Dicekal ke Luar Negeri

Senin, 22 Oktober 2018 - 18:15 WIB
Jadi Tersangka, Musisi Ahmad Dhani Dicekal ke Luar Negeri
Jadi Tersangka, Musisi Ahmad Dhani Dicekal ke Luar Negeri
A A A
SURABAYA - Polda Jawa Timur Jumat (19/10/2018) lalu mengirimkan permohonan cekal untuk Ahmad Dhani ke pihak Imigrasi. Permohonan cekal ini menyusul penetapan status tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pentolan grup band Dewa 19 tersebut, Kamis (18/10/2018).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, status cekal diperlukan agar proses penyidikan bisa berjalan lancar. Pihaknya sendiri berupaya agar proses hukum terhadap Ahmad Dhani bisa berjalan dengan cepat. Ini sebagai bagian dari upaya memberi kepastian hukum.

"Ini (status cekal) untuk memudahkan proses hukum, itu saja," katanya, Senin (22/10/2018).

Di sisi lain, Polda Jatim juga tak segan menjemput paksa politikus Partai Gerindra itu jika pada Selasa (23/10/2018) tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Menurut Barung, Selasa (23/10/2018), merupakan panggilan yang kedua bagi Ahmad Dhani setelah sebelumnya dia mangkir dari pemeriksaan.

"Jika pada 23 Oktober Dhani tidak datang untuk pemeriksaan. Maka pada tanggal 24 Oktober akan kami layangkan surat pemanggilan lagi sekaligus penjemputan paksa," ujarnya.

Diketahui, Polda Jatim menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka setelah dilaporkan Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim lantaran dituduh mengucapkan ujaran kebencian karena menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata "Idiot".

Kata-kata idiot, diduga diucapkan Ahmad Dhani saat ngevlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya, Minggu (26/8/2018). Saat itu, pria berkepala plontos ini tertahan di hotel karena massa penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden menggelar aksi penghadangan di depan hotel. Akibatnya, Dhani tidak bisa bergabung dengan massa deklarasi #2019 Ganti Presiden di Tugu Pahlawan.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5366 seconds (0.1#10.140)