Diduga Sebarkan Hoax, Aktivis Antikorupsi Blitar Dipanggil Polisi

Senin, 22 Oktober 2018 - 15:00 WIB
Diduga Sebarkan Hoax, Aktivis Antikorupsi Blitar Dipanggil Polisi
Diduga Sebarkan Hoax, Aktivis Antikorupsi Blitar Dipanggil Polisi
A A A
BLITAR - Moh Triyanto, aktivis antikorupsi terlapor kasus penyebaran kabar bohong (hoax) mendatangi Polres Blitar. Sesuai janjinya, Triyanto yang didampingi kuasa hukumnya M Sholeh memenuhi panggilan sebagai saksi.

"Sebagai warga negara yang baik kita penuhi panggilan sebagai saksi," kata Triyanto di Polres Blitar Senin (22/10/2018). Triyanto dilaporkan sebagai penyebar hoax surat panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Bupati Blitar Triyanto.

Pelaporan dilakukan setelah surat yang juga diterima Ketua DPRD Kabupaten Blitar dan staf Dinas PUPR itu dipastikan palsu. M Sholeh menyayangkan langkah polisi yang langsung memangil kliennya. Harusnya polisi lebih dulu melakukan pulbaket kepada korban dan saksi. Sebab dalam hal ini bupati sebagai korban juga belum dimintai keterangan.

Terkait surat palsu, kata Sholeh, polisi harusnya juga mengklarifikasi KPK. "Harusnya terkait surat palsu itu juga harus diklarifikasi ke KPK dulu," paparnya. (Baca Juga: Bupati Blitar Laporkan Akun Facebook Penyebar Hoax
Dalam kesempatan itu Sholeh juga mengkritik Bupati Blitar Rijanto yang tidak melaporkan atas namanya sendiri. Rijanto memilih mengutus Kepala Bagian Hukum yang sekaligus menjadi kuasa hukum. Padahal dalam hal ini yang menjadi korban adalah dirinya. Secara tidak langsung bupati ditengarai ingin menunjukkan dirinya sebagai warga kelas I. "Sebagai korban kenapa Bupati tidak melapor sendiri," ujarnya.

Dalam memenuhi panggilan pemeriksaan ini sekitar 10 orang aktivis antikorupsi juga turut mendampingi Triyanto.

Seperti diberitakan, Pemkab Blitar dihebohkan adanya surat panggilan dari KPK. Panggilan terkait dugaan kasus gratifikasi itu ditujukan kepada Bupati Blitar Rijanto, Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto dan staf Dinas PU PR. Usut punya usut termasuk klarifikasi langsung ke KPK, surat panggilan itu dipastikan palsu. Bupati kemudian memutuskan melaporkan dugaan penyebaran kabar bohong (hoax) ke Polres Blitar. (Baca Juga: Heboh, KPK Dikabarkan Panggil Bupati Blitar(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5321 seconds (0.1#10.140)