Polisi Tangkap 7 Pelaku Pembakaran Mobil dan Motor Polisi
A
A
A
KENDARI - Polisi menangkap tujuh pelaku yang diduga melakukan pembakaran satu unit mobil patroli dan 7 unit motor polisi di Desa Lawele, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada Minggu (21/10/2018) dinihari.
Tujuh pelaku tersebut ditangkap Anggota Reskrim Polres Buton dibantu anggota Direskrimum Polda Sulawesi Tenggara. Ketujuh pelaku tersebut selain dari warga Desa Lawele juga merupakan pengunjung yang datang dari daerah lain.
Para pelaku tersebut dibekuk di rumahnya masing-masing tanpa melakukan perlawanan. Ketujuh pelaku pembakaran mobil dan motor polisi tersebut langsung digiring dan dibawa ke Mapolres Buton.
Kapolda Sulawesi Tenggara Brigjend Pol Iriyanto mengatakan, ketujuh pelaku tersebut sudah ditahan dan dijadikan tersangka pelaku pembakaran mobil dan motor polisi.
“Polisi masih terus melakukan pengembangan, tidak menutup kemungkinan para pelaku akan bertambah,” ungkap Brigjend Pol Iriyanto.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, para tersangka dijerat Pasal 170 tentang Pengeroyokan dan Pengrusakan secara paksa dengan ancaman hukuman 5 hingga 6 tahun penjara.
Untuk diketahui, aksi pembakaran ini terjadi lantaran polisi melarang acara joget usai pesta adat di Desa Lawele. Polisi melarang kegiatan itu karena hampir setiap tahun terjadi tindakan kriminal hingga mengakibatkan penganiayaan.
Tahun ini kegiatan joget itu dilarang. Sejumlah warga yang tidak terima langsung melakukan pengrusakan mobil dan motor polisi. Seorang polisi terkena batu, sedang anggota lainnya berhasil menyelamatkan diri dari amukan ribuan warga.
Tujuh pelaku tersebut ditangkap Anggota Reskrim Polres Buton dibantu anggota Direskrimum Polda Sulawesi Tenggara. Ketujuh pelaku tersebut selain dari warga Desa Lawele juga merupakan pengunjung yang datang dari daerah lain.
Para pelaku tersebut dibekuk di rumahnya masing-masing tanpa melakukan perlawanan. Ketujuh pelaku pembakaran mobil dan motor polisi tersebut langsung digiring dan dibawa ke Mapolres Buton.
Kapolda Sulawesi Tenggara Brigjend Pol Iriyanto mengatakan, ketujuh pelaku tersebut sudah ditahan dan dijadikan tersangka pelaku pembakaran mobil dan motor polisi.
“Polisi masih terus melakukan pengembangan, tidak menutup kemungkinan para pelaku akan bertambah,” ungkap Brigjend Pol Iriyanto.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, para tersangka dijerat Pasal 170 tentang Pengeroyokan dan Pengrusakan secara paksa dengan ancaman hukuman 5 hingga 6 tahun penjara.
Untuk diketahui, aksi pembakaran ini terjadi lantaran polisi melarang acara joget usai pesta adat di Desa Lawele. Polisi melarang kegiatan itu karena hampir setiap tahun terjadi tindakan kriminal hingga mengakibatkan penganiayaan.
Tahun ini kegiatan joget itu dilarang. Sejumlah warga yang tidak terima langsung melakukan pengrusakan mobil dan motor polisi. Seorang polisi terkena batu, sedang anggota lainnya berhasil menyelamatkan diri dari amukan ribuan warga.
(rhs)