Modal Jaket Ojek Online, Penjambret Waria Lolos dari Kejaran Polisi

Minggu, 21 Oktober 2018 - 17:15 WIB
Modal Jaket Ojek Online,...
Modal Jaket Ojek Online, Penjambret Waria Lolos dari Kejaran Polisi
A A A
JAKARTA - Bermodal jaket ojek online, sepasang jambret, Julian (20) dan Ade Siagian menjambret waria, Reksa (21), di kawasan Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat. Selain merampas tas Reksa, keduanya juga melukai Reksa.

Melalui badig yang dibawanya, Julian kemudian melukai leher Reksa hingga berlumuran darah. Beruntung meski tertusuk, nyawanya berhasil tertolong.

Kapolsek Cengkareng Jakarta Barat, Kompol Khoiri mengatakan kejadian itu terjadi saat korban sedang menjajakan dirinya di Jalan ‎Daan Mogot, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu 17 Oktober 2018 dini hari.

Saat korban sedang menunggu pelanggan, datanglah dua pelaku, Julian dan Ade Siagian bermodus ingin mengunakan jasa korban.

‎"Pelaku sudah berniat merampas barang korban dan berpura-pura meminta menggunakan jasa korban (waria) untuk bermain seks," kata Khoiri ketika dikonfirmasi, Minggu (21/10/2018).

Saat sedang bertransaksi harga, ujar Khoiri, tiba-tiba pelaku Julian mengalungi pisau badik di belakang leher korban. Sedangkan pelaku Ade berusaha merampas tas korban yang saat itu diletakan di atas paha korban.

‎"Namun korban melawan dan berusaha mempertahankan tas miliknya hingga leher dan tangannya mengalami luka robek akibat pisau badik tersebut," kata Khoiri.

Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Antonius menambahkan, satu pelaku Julian ditangkap ketika korbannya berteriak minta tolong. Kala itu anggota buser yang berpatroli langsung mengejarnya.

Dari tangan Julian, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio dan sebuah badik.

Sedangkan untuk pelaku Ade yang mengenakan jaket ojek online ‎berhasil melarikan diri.

‎"Sedangkan untuk pelaku A, dia itu memakai jaket ojek online melarikan diri karena berbaur dengan ojek online yang sedang berkerumun di TKP," kata Antonius.

Atas perbuatannya, Julian terancam hukuman penjara 7 tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
(mhd)
Berita Terkait
Mencegah Aksi Penjambretan...
Mencegah Aksi Penjambretan Ponsel
Pelaku Jambret Sikat...
Pelaku Jambret Sikat Kalung Dua Balita di Tanjung Priok
Cemburu, Robi Jambret...
Cemburu, Robi Jambret Istri Sirinya saat Dibonceng Pria Lain
Marak Penjambretan,...
Marak Penjambretan, Hindari Perilaku Mengundang
Korban Jambret di Jalan...
Korban Jambret di Jalan Gajah Mada Staf Kementerian
Asyik Main HP Sambil...
Asyik Main HP Sambil Jalan, Karyawati Dijambret di Tanjung Priok
Berita Terkini
Gulkarmat Jakarta Evakuasi...
Gulkarmat Jakarta Evakuasi 26 Penumpang Kapal di Perairan Kepulauan Seribu
26 menit yang lalu
Polisi Harus Usut Mendalam...
Polisi Harus Usut Mendalam Korban Perundungan dan Tersengat Listrik di Jakpus
46 menit yang lalu
Sejumlah GOR di Jakarta...
Sejumlah GOR di Jakarta Disiapkan untuk Warga Nobar Piala Dunia 2026
1 jam yang lalu
Digitalisasi Perlinsos...
Digitalisasi Perlinsos Disambut Antusias di Surabaya, Komdigi Pastikan Warga Berhak Tak Terlewat Bantuan
1 jam yang lalu
Alasan TNI Kerahkan...
Alasan TNI Kerahkan Prajurit saat Aksi Mahasiswa di Jakpus: Permintaan Membantu
1 jam yang lalu
Berawal dari Pesanan...
Berawal dari Pesanan Kerabat, Tas Serat Alam Mlatiwangi Sukses Mendunia Bersama LinkUMKM BRI
2 jam yang lalu
Infografis
10 Figur Publik Penerima...
10 Figur Publik Penerima Beasiswa LPDP, dari Mutiara Baswedan hingga Maudy Ayunda
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved