Polda Jatim Tetapkan Ahmad Dhani Tersangka Pencemaran Nama Baik

Kamis, 18 Oktober 2018 - 16:08 WIB
Polda Jatim Tetapkan...
Polda Jatim Tetapkan Ahmad Dhani Tersangka Pencemaran Nama Baik
A A A
SURABAYA - Polda Jatim menetapkan musisi Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Penetapan tersangka ini setelah suami Mulan Jameela itu dilaporkan Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim lantaran dituduh mengucapkan ujaran kebencian karena menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata "Idiot".

Kata-kata idiot, diduga diucapkan Ahmad Dhani saat ngevlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya, Minggu lalu 26 Agustus 2018.
Saat itu, pria berkepala plontos ini tertahan di hotel karena massa penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden menggelar aksi penghadangan di depan hotel. Akibatnya, Dhani tidak bisa bergabung dengan massa deklarasi #2019 Ganti Presiden di Tugu Pahlawan.

"Yang bersangkutan, saudara AD (Ahmad Dhani) kami tetapkan sebagai tersangka atas laporan pencemaran nama baik karena ujaran I (idiot)," tutur Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Kamis (18/10/2018).

Sebelumnya, Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim memanggil Ahmad Dhani Prasetyo untuk hadir pada Jumat 28 September 2018, terkait video ujaran idiot.

Namun, politikus Partai Gerindra itu mangkir dari panggilan. Ahmad Dhani akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim, Senin (1/10/2018). Dhani tiba di Polda Jatim sekitar pukul 15.05 WIB. Dia terlihat menutupi kepalanya mengenakan syal berwarna coklat.

“Saya sudah pengalaman ditanya sama penyidik. Yang penting saya sudah datang (memenuhi panggilan pemeriksaan)," kata Dhani ketika itu.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2787 seconds (0.1#10.140)