Polisi Bekuk 4 Pencuri 27 Ekor Sapi di Perusahaan Sawit

Kamis, 18 Oktober 2018 - 13:45 WIB
Polisi Bekuk 4 Pencuri 27 Ekor Sapi di Perusahaan Sawit
Polisi Bekuk 4 Pencuri 27 Ekor Sapi di Perusahaan Sawit
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Satuan Reskrim Polsek Pangkalan Banteng dan tim buru sergap (buser) Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng berhasil membongkar kawanan pencurian puluhan ekor sapi di sebuah perusahaan sawit. Pencurian ini melibatkan dua satpam perusahaan.

Keempat tersangka adalah Bambang Setiawan warga Camp PT GSPP, Desa Arga Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng. Taufik Aziz, satpam perusahaan yang tinggal di Desa Arga Mulya RT 01/01, Kecamatan Pangkalan Banteng.

Kemudian Slamet Tahrir, satpam perusahaan, warga Desa Arga Mulya RT 12/05. Dan Hendrik warga Desa Sungai Pakit RT 9 RW 2. “Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku kemudian kami menangkap 3 pelaku di mess GSPP atas nama Slamet, Taufik dan Bambang. Kemudian diamankan satu pelaku di rumahnya an Hendrik pada Rabu, 17 Oktober pukul 21.00 WIB. Dua orang pelaku merupakan satpam perusahaan,” ujar Kasat Reskrim Polres Kobar, AKP Tri Wibowo, Kamis (18/10/2018).

Dia menceritakan, kronologis kejadian, saat saksi atas nama an Yogi dan Suryadi sedang melaksanakan patroli di areal Block Echo II PT GSPP di Desa Arga Mulya Kecamatan Pangkalan Banteng pada 20 Oktober melihat pagar listrik dalam keadaan roboh. Kemudian dilakukan penelusuran di lokasi tersebut dan menemukan isi perut sapi di dalam lubang parit yang sudah ditutupi pelepah sawit.

“Setelah itu kedua saksi melaporkan ke mandor kebun, Al Ihwan. Kemudian melaporkan ke atasan atas nama Rudi Adriansyah. Setelah dihitung ada 27 (dua puluh tujuh) ekor sapi yang telah hilang,” ujar Tri.

Dari keterangan para saksi, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap keempat tersangka. Atas pencurian 27 ekor sapi ini, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp432 juta.

Tri menjelaskan, modus operandi kawanan pencuri sapi ini menggunakan kendaraan roda dua saat beraksi dengan membawa senjata rakitan. Kemudian para pelaku menembak ternak (sapi) hingga tewas. Setelah itu mengangkut sapi menggunakan kendaraan roda 4 jenis Xenia dan Hilux patroli.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, satu Pucuk Senpi Rakitan, satu Pucuk Senapan Angin, satu Laras senpi Rakitan, satu Grendel Kokang, 12 (dua belas) Butir Amunisi cal 7,12 mm, 13 (tiga belas) Butir Amunisi cal 3,2 mm, satu unit mobil Xenia Nopol KH 1238 GC, satu unit mobil Hilux Patroli PT GSPP Nopol: W 9984 GHdan 1 (satu) unit ranmor roda dua.

"Keempat tersangka sementara kita kenakan Pasal 363 tentang Pencurian dengan pemberatan. Terkait kepemilikan senjata api masih diselidiki dan kemungkinan bisa juga dikenakan UU Darurat," jelasnya.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5859 seconds (0.1#10.140)