Sidang Sengketa Pulau Pari, JPU: Bukti Baru Tak Pengaruhi Tuntutan

Rabu, 17 Oktober 2018 - 15:10 WIB
Sidang Sengketa Pulau...
Sidang Sengketa Pulau Pari, JPU: Bukti Baru Tak Pengaruhi Tuntutan
A A A
JAKARTA - Sidang penyerobotan lahan PT Bumi Pari Asri kembali berlanjut dengan agenda tanggapan bukti baru dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang itu, JPU menyakinkan nota pembelaan tambahan tak memengaruhi tuntutan.
Bahkan JPU, Yasin menegaskan, nota pembelaan tambahan yang diajukan penasihat hukum tidak menambah barang bukti. Yasin menilai hal ini tak ubahnya mengulur waktu, sebab semestinya sidang ini mengagendakan vonis."Penuntut Umum berpendapat, saya berpendapat, jika materi nota pembelaan tambahan tersebut tidak memengaruhi pertimbangan hukum pada tuntutan pidana terhadap terdakwa Sulaiman," tegas Yasin pada sidang di PN Jakarta Utara pada Selasa, 16 Oktober 2018 kemarin.Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa Sulaiman, Nelson Nicodemus mengajukan bukti baru saat minggu lalu, Selasa, 9 Oktober 2018 lalu. Kala itu lampiran bukti kepemilikan lahan, perjanjian sewa lahan.Yasin menilai, apa yang disodorkan penasihat hukum tidak memiliki legal standing terhadap kepemilikan tanah tersebut. Menurutnya, sertifikat tanah merupakan suatu dokumen formal yang dipergunakan sebagai tanda yuridis bukti hak kepemilikan tanah yang dikeluarkan BPN RI.“Dengan kata lain, sertifikat yang dimiliki oleh Suwandono Adijanto mempunyai kekuatan hukum terhadap tanah tersebut. Surat sertifikat hak milik No. 253 mempunyai kekuatan hukum yang tetap,” terangnya.Sementara itu, Forum Ahli Waris Eks Pemilik Lahan Pulau Pari, Hamzah Ismail menilai kasus Pulau Pari telah melenceng jauh dari inti permasalahan. Menurutnya, seharusnya hakim tegas dalam memutuskan perkara baik pidana atau perdata."Seharusnya pidana, karena sudah menempati lahan orang, dapat uang dari pengelolaan home stay. Malah kenapa kuasa hukum terdakwa menggiring kasus ini ke perdata," ungkapnya.
Terlebih, lanjut Hamzah, belakangan ini warga yang tinggal di Pulau Pari mempertanyakan keabsahan penjualan tanah kepada PT Bumi Pari Asri. “Kami merasa sekarang diungkit sama orang Pulau Pari akan keabsahan penjualan tanah. Kami merasa sakit, geram betul kami. Pasalnya orang tua sudah tidak ada, malah perlakuan mereka begini," ucapnya.
Hamzah juga berharap, terdakwa Sulaiman dihukum dengan tuntutan yang setimpal yaitu 1 tahun 6 bulan.“Kami berharap ini jadi pelajaran bagi terdakwa. Saya berdoa yang hak itu hak dan batil itu batil," ujarnya.
(whb)
Berita Terkait
Akses Jalan Ditutup,...
Akses Jalan Ditutup, Warga RW 013 Desak CMNP Cari Solusi atau Hadapi Demonstrasi
Gegara Sengketa Lahan,...
Gegara Sengketa Lahan, Warga di Bone Sabit Tetangga Hingga Tewas
Sejumlah Warga Laporkan...
Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah ke Polisi
Korban Penipuan Tanah...
Korban Penipuan Tanah Bingung Tak Diberi Kabar Persidangan
Ganti Rugi Tanah Ulayat...
Ganti Rugi Tanah Ulayat untuk Pembangunan Bandara Siboru Belum Tuntas
Lahan Dicaplok Perusahaan,...
Lahan Dicaplok Perusahaan, Petani Desa Dayun Sambangi Istana Merdeka
Berita Terkini
Ini Motif Pelaku Kirim...
Ini Motif Pelaku Kirim Ancaman Bom ke SDN Srengseng Sawah 15 Jaksel
24 menit yang lalu
Bus Sekolah Gratis Disabilitas...
Bus Sekolah Gratis Disabilitas Pemkot Tangsel Dapat Sambutan Positif dari Orang Tua
29 menit yang lalu
Kecelakaan Maut Tewaskan...
Kecelakaan Maut Tewaskan 12 Orang di Pantura Indramayu, DPR: Pikap Angkut Penumpang Itu Ilegal!
50 menit yang lalu
Polisi Tangkap Peneror...
Polisi Tangkap Peneror Bom di SDN Srengseng Sawah 15 Jaksel, Ini Identitasnya
1 jam yang lalu
Sengketa Berakhir, Warek...
Sengketa Berakhir, Warek II UIN Jakarta Resmi Buka MPLS SMA/SMK Triguna
2 jam yang lalu
Dilengkapi Berbagai...
Dilengkapi Berbagai Fasilitas, Gedung Sekolah Rakyat Siap Difungsikan untuk MPLS
2 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved