Coba Selundupkan 704 Gram Sabu, 4 Wanita Ditangkap di Bandara
A
A
A
MEDAN - Empat Ibu Rumah Tangga (IRT) ditangkap petugas Bandara Internasional Kualanamu (KNIA), Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) karena mencoba menyelundupkan sabu-sabu seberat 704 gram, Selasa (16/10/2018).
Kapolres Deliserdang, AKBP Eddy S Tarigan didampingi Kasat Narkoba AKP Jama Purba mengatakan keempat wanita ini diamankan dari tempat berbeda dan waktu yang berbeda.
Kasus terakhir yang mereka amankan adalah inisial NW (22) ibu rumah tangga warga Dusun Jaya Abadi, Desa Abeuk Kabupaten Bireuen Aceh, serta ES (33) warga Desa Lipah Rayuek Kecamatan Jumpa Aceh.
Keempatnya diamankan pada Minggu, 14 Oktober 2018 di area ruang tunggu keberangkatan domestic Bandara Kualanamu saat hendak naik pesawat Citilink tujuan Banjarmasin. Modus mereka untuk mengelabui petugas sabu disembunyikan di dalam sepatu yang digunakan. Untungnya petugas dapat mengetahui dengan mencurigai. Alhasil tersangka diamankan dan keduanya seberat 506 gram.
Sedangkan dua tersangka lainnya, Mur (36) dan KH (26) warga yang sama Desa Blang Speung, Kecamatan Jumpa, Kabupaten Bireun Aceh diamankan pada 4 September 2018 SPC II saat dilakukan pemeriksaan di mesin x-ray Sekurity Checkpoint (SCP) lantai II Bandara Kualanamu dengan barang bukti kurang lebih 198 gram disembunyikan di dalam celana dalam keduanya.
"Dari pengamanan keempat tersangka penyelundupan narkoba ini maka ditotal keseluruhan kurang lebih 704 gram," katanya di Ruangan Media Center Bandara KNIA, Selasa (16/10/2018).
Dikatakannya, kedua pelaku mengaku hendak membawa barang haram itu ke Banjarmasin dengan menumpang Pesawat Citilink.
Sedangkan pengakuan mereka pada petugas, tergiur upah sehingga nekat menyelundupkan sabu. "Untuk tersangka yang pertama diamankan diupah sekitar Rp12 juta, sedangkan yang pertama Rp15 juta," ujar Kapolres.
Kapolres Deliserdang, AKBP Eddy S Tarigan didampingi Kasat Narkoba AKP Jama Purba mengatakan keempat wanita ini diamankan dari tempat berbeda dan waktu yang berbeda.
Kasus terakhir yang mereka amankan adalah inisial NW (22) ibu rumah tangga warga Dusun Jaya Abadi, Desa Abeuk Kabupaten Bireuen Aceh, serta ES (33) warga Desa Lipah Rayuek Kecamatan Jumpa Aceh.
Keempatnya diamankan pada Minggu, 14 Oktober 2018 di area ruang tunggu keberangkatan domestic Bandara Kualanamu saat hendak naik pesawat Citilink tujuan Banjarmasin. Modus mereka untuk mengelabui petugas sabu disembunyikan di dalam sepatu yang digunakan. Untungnya petugas dapat mengetahui dengan mencurigai. Alhasil tersangka diamankan dan keduanya seberat 506 gram.
Sedangkan dua tersangka lainnya, Mur (36) dan KH (26) warga yang sama Desa Blang Speung, Kecamatan Jumpa, Kabupaten Bireun Aceh diamankan pada 4 September 2018 SPC II saat dilakukan pemeriksaan di mesin x-ray Sekurity Checkpoint (SCP) lantai II Bandara Kualanamu dengan barang bukti kurang lebih 198 gram disembunyikan di dalam celana dalam keduanya.
"Dari pengamanan keempat tersangka penyelundupan narkoba ini maka ditotal keseluruhan kurang lebih 704 gram," katanya di Ruangan Media Center Bandara KNIA, Selasa (16/10/2018).
Dikatakannya, kedua pelaku mengaku hendak membawa barang haram itu ke Banjarmasin dengan menumpang Pesawat Citilink.
Sedangkan pengakuan mereka pada petugas, tergiur upah sehingga nekat menyelundupkan sabu. "Untuk tersangka yang pertama diamankan diupah sekitar Rp12 juta, sedangkan yang pertama Rp15 juta," ujar Kapolres.
(sms)