Cerita Korban Pengosongan Asrama Pathuk Yogya oleh TNI AD
A
A
A
YOGYAKARTA - Mas Surakso Subiyantoro (60), Selasa (16/10/2018) pagi tadi, belum bangun. Jam dinding masih menunjukkan pukul 05.00 WIB pagi. Tiba-tiba saja ketukan keras di pintu depan membangunkan dirinya. Istrinya bergegas ke depan mengecek siapa yang pagi-pagi itu telah bertamu.
Subiyantoro adalah penghuni rumah NG I/573 di Kampung Dipoyudan Patuk RT 28 RW 05, Ngampilan, Yogyakarta. Satu dari tiga rumah yang dikosongkan oleh TNI AD. "Begitu pintu dibuka oleh istri saya, ternyata ada tentara yang mengaku dari Korem akan mengosongkan rumah," kata Subiyantoro. Mengetahui hal itu istrinya kemudian kembali menutup dan mengunci pintu.
Tak berapa lama kemudian anggota TNI itu bersama dengan puluhan anggota yang lain datang kembali dan merusak paksa pintu ruang tamu dan warung miliknya. "Begitu masuk mereka kemudian mengeluarkan perabotan dan dagangan saya. Tak ada diskusi, tak ada pembicaraan. Kami merasa dizalimi," tutur abdi dalem keraton Yogyakarta ini.
Selain mengosongkan rumah milik Mas Surakso, ada dua rumah warga lain yang juga ikut dikosongkan, yakni rumah nomor NG 1/554 Heru Tri Cahyono dan rumah Ganis Nugroho di nomor NG 1/578. Meski mengetahui ada rumah warga yang dikosongkan warga yang lain tidak bisa berbuat apa apa. Mereka tidak boleh keluar rumah. Gapura di depan kompleks perumahan juga dijaga sehingga orang luar tidak bisa masuk. "Warga tidak bisa keluar rumah. Tidak bisa kerja atau pergi ke sekolah," ujar Subiyantoro.
(Baca Juga: Ratusan Anggota TNI AD Kosongkan Asrama Patuk Yogyakarta
Subiyantoro menyayangkan aksi pengosongan paksa ini. Menurutnya, semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Subiyantoro bersama dengan Heru warga yang lain mengajukan gugatan ke PN Yogya. Selasa (16/102/2018) hari ini harusnya adalah jadwal kedua. Minggu lalu pihak Korem tidak hadir. "Kami berharap semua hormati proses hukum. Sidang baru berjalan kok ada pengosongan paksa," katanya.
Subiyantoro mengaku akan mengadukan nasibnya ini ke Raja Yogyakarta Sri Sultan Hamangkubuwono X. "Saya akan megadu ke pemerintah dan keraton," ucapnya.
Selain sebagai abdi dalem Keraton, Subiyantoro juga mengaku telah mengantongi Kekancingan Magersari dari tanah yang ditempatinya. Kekancingan Magersari itu dikeluarkan oleh Kawedanan Hangeng Sri Wandowo yang ditandatangani oleh almarhum GBPH Joyokusumo. "Kami pernah ke Keraton Kilen, namun beliau (sultan) tidak berkenan menemui kami. Kami hanya ditemui Pak Acun (kerabat keraton). Kami siap diadu bukti kepemilikan kami di pengadilan, kuat mana surat Kekancingan Magersari kami atau surat keterangan milik mereka (korem)," katanya.
Danrem 072 Pamungkas Brigjend TNi M Zamroni mengakui pihaknya melakukan penertiban rumah dinas TNI di Dipoyudan, Ngampilan. "Hari ini kita lakukan pengosongan tiga rumah," kata Danrem kepada wartawan di Makorem 072 Pamungkas. (Baca Juga: Ini Penjelasan Korem Pamungkas soal Pengosongan Asrama Pathuk Yogya(amm)
Subiyantoro adalah penghuni rumah NG I/573 di Kampung Dipoyudan Patuk RT 28 RW 05, Ngampilan, Yogyakarta. Satu dari tiga rumah yang dikosongkan oleh TNI AD. "Begitu pintu dibuka oleh istri saya, ternyata ada tentara yang mengaku dari Korem akan mengosongkan rumah," kata Subiyantoro. Mengetahui hal itu istrinya kemudian kembali menutup dan mengunci pintu.
Tak berapa lama kemudian anggota TNI itu bersama dengan puluhan anggota yang lain datang kembali dan merusak paksa pintu ruang tamu dan warung miliknya. "Begitu masuk mereka kemudian mengeluarkan perabotan dan dagangan saya. Tak ada diskusi, tak ada pembicaraan. Kami merasa dizalimi," tutur abdi dalem keraton Yogyakarta ini.
Selain mengosongkan rumah milik Mas Surakso, ada dua rumah warga lain yang juga ikut dikosongkan, yakni rumah nomor NG 1/554 Heru Tri Cahyono dan rumah Ganis Nugroho di nomor NG 1/578. Meski mengetahui ada rumah warga yang dikosongkan warga yang lain tidak bisa berbuat apa apa. Mereka tidak boleh keluar rumah. Gapura di depan kompleks perumahan juga dijaga sehingga orang luar tidak bisa masuk. "Warga tidak bisa keluar rumah. Tidak bisa kerja atau pergi ke sekolah," ujar Subiyantoro.
(Baca Juga: Ratusan Anggota TNI AD Kosongkan Asrama Patuk Yogyakarta
Subiyantoro menyayangkan aksi pengosongan paksa ini. Menurutnya, semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Subiyantoro bersama dengan Heru warga yang lain mengajukan gugatan ke PN Yogya. Selasa (16/102/2018) hari ini harusnya adalah jadwal kedua. Minggu lalu pihak Korem tidak hadir. "Kami berharap semua hormati proses hukum. Sidang baru berjalan kok ada pengosongan paksa," katanya.
Subiyantoro mengaku akan mengadukan nasibnya ini ke Raja Yogyakarta Sri Sultan Hamangkubuwono X. "Saya akan megadu ke pemerintah dan keraton," ucapnya.
Selain sebagai abdi dalem Keraton, Subiyantoro juga mengaku telah mengantongi Kekancingan Magersari dari tanah yang ditempatinya. Kekancingan Magersari itu dikeluarkan oleh Kawedanan Hangeng Sri Wandowo yang ditandatangani oleh almarhum GBPH Joyokusumo. "Kami pernah ke Keraton Kilen, namun beliau (sultan) tidak berkenan menemui kami. Kami hanya ditemui Pak Acun (kerabat keraton). Kami siap diadu bukti kepemilikan kami di pengadilan, kuat mana surat Kekancingan Magersari kami atau surat keterangan milik mereka (korem)," katanya.
Danrem 072 Pamungkas Brigjend TNi M Zamroni mengakui pihaknya melakukan penertiban rumah dinas TNI di Dipoyudan, Ngampilan. "Hari ini kita lakukan pengosongan tiga rumah," kata Danrem kepada wartawan di Makorem 072 Pamungkas. (Baca Juga: Ini Penjelasan Korem Pamungkas soal Pengosongan Asrama Pathuk Yogya(amm)