Ini Penjelasan Korem Pamungkas soal Pengosongan Asrama Pathuk Yogya

Selasa, 16 Oktober 2018 - 18:10 WIB
Ini Penjelasan Korem...
Ini Penjelasan Korem Pamungkas soal Pengosongan Asrama Pathuk Yogya
A A A
YOGYAKARTA - Korem 072 Pamungkas Yogyakarta menertibkan rumah dinas TNI di Asrama Pathuk, Dipoyudan, Jalan Karel S Tubun, Ngampilan, Yogyakarta, Selasa (16/10/2018) pagi. Penertiban ini terpaksa dilakukan setelah tidak ada titik temu antara Korem 072 Pamungkas dengan penghuni rumah tersebut. Karena kedua belah pihak saling mengklaim memiliki hak.

Alasan Korem melakukan penertiban karena itu aset TNI, terutama bangunannya, sementara tanahnya merupakan Sultan Groud (SG). Sedangkan warga merasa milik rumah dinas tersebut karena ada surat kekancingan dari keraton.

Rumah dinas itu awalnya diperuntukkan bagi anggota yang masih aktif dan purnawiran. Data Korem ada sebanyak 40 KK yang menghuni asrama tersebut. Dari jumlah itu hanya 10 KK yang berhak, sisanya merupakan anak-anak dan cucu dari purnawiran TNI dan Polri.

Danrem 072 Pamungkas Yogyakarta Brigjen TNI Muhammad Zamroni mengatakan penertiban ini bukan tanpa alasan. Selain untuk mengamankan aset TNI juga akan diperuntukkan bagi anggota yang belum memiliki rumah atau tempat tinggal.

Sebelum melakukan penertiban, Korem juga sudah melakukan musyawarah dan menyampaikan surat peringatan hingga empat kali agar mengosongkan rumah dinas secara suka rela. Namun mereka menolak surat peringatan tesebut, sehingga Korem terpaksa melaksanakan penertiban pengosongan rumah dinas Pathuk.

"Untuk penertiban sendiri akan dilakukan secara bertahap. Untuk kali ini baru tiga rumah," kata Muhammad Zamroni soal penertiban rumah dinas itu di Makorem 072 Pamungkas, Selasa (16/10/2018). (Baca Juga: Ratusan Anggota TNI AD Kosongkan Asrama Patuk Yogyakarta
Zamroni menjelaskan, proses penertiban Asrama Pathuk sebenarnya telah dilakukan sejak 1999. Namun penghuni berkirim surat kepada Pangdam IV/Diponegoro minta penangguhan pengosongan rumah dinas Patuk. Pangdam lalu mengirimkan surat telegram nomor ST/642/1999 tanggal 13 September 1999 tentang Penangguhan Pengosongan Blok Patuk.

"Ternyata surat penangguhan dari Pangdam IV/Diponegoro tersebut digunakan warga untuk mengajukan surat kekancingan kepada keraton. Dengan adanya surat kekancingan, warga merasa bahwa rumah tersebut sudah menjadi milik mereka," paparnya.

Pada 23 April 2018, muncul penjelasan dari Keraton Yogyakarta yang dikeluarkan oleh Penghageng KH Panitropuro No. 099/KH.PP/Ruwah.IV/Dal.1951.2018. Isinya menyatakan Blok Pathuk berstatus sebagai tanah Sultan Ground milik Kasultanan Keraton Yogyakarta Hadiningrat yang dipinjam dan dikelola oleh TNI AD. Sedang bangunan-bangunan yang ada di atasnya adalah milik TNI AD.

"Untuk itu, kami meminta kepada warga yang masih bertahan untuk segera mengosongkan bangunan yang ada. Korem juga terus membuka pintu dialog kepada warga terkait rencana ini. Termasuk siap membantu memindahkan barang-barang warga sepanjang masih berada di wilayah DIY," katanya.

Kapen Korem 072 Pamungkas Mayor Arm Mespan menambahkan sebelum melakukan penertiban, belum lama ini juga sudah ada pertemuan antara warga dengan Korem. Warga didampingi kerabat keraton, RM Acun Hadiwijoyo atau yang dikenal dengan sebutan Ndoro Acun.

Ndoro Acun dalam pertemuan itu menjelaskan kepada perwakilan warga bahwa surat kekancingan harus diurus ulang sesuai dengan Perda Keistimewaan. Danrem juga menyampaikan kepada warga untuk membuat surat kepada Korem 072 Pamungkas tentang permohonan tinggal sementara sambil menunggu kapan akan meninggalkan Asrama Patuk. Namun sampai saat ini tidak ada yang membuat surat tersebut.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1522 seconds (0.1#10.140)