Truk Pembawa Kardus Terbakar di Tol Tangerang Merak
A
A
A
SERANG - Sebuah truk pembawa kardus terbakar di tol KM 74 tol Tangerang-Merak, Banten. Tidak ada korban jiwa, namun arus lalulintas mengalami kemacetan.
Truk bernomor polisi B9653 WF melaju dari arah Merak menuju Jakarta. Setibanya di lokasi pada pukul 11.45 WIB, seorang pekerja pemagaran tol Tangerang Merak bernama Ali berusaha memberhentikan laju kendaraan truk. Sebab, dari bagian belakang truk terlihat kepulan asap tebal.
"Tadi, arah mobil dari Merak. Saya stop itu mobil keluar asap. Nah, berhenti tuh mobil. Sopir langsung cari asal api tapi api malah membesar," kata Ali di lokasi, Selasa (16/10/2018).
Sebanyak lima mobil pemadam kebakaran dari Pemkab dan Pemkot Serang dikerahkan serta satu unit mobil damkar dari pengelola jalan tol. Api pun berhasil dipadamkan pukul 13.00 WIB.
"Saat ini kendaraan sudah dievakuasi, dan arus lalulintas sudah terurai," kata petugas call center PT MMS, Rahmat Amin.
Pihak pengelola tol Tangerang-Merak pun berharap kepada pengguna jalan agar selalu memeriksa kendaraannya sebelum memasuki tol. Serta selalu mentaati peraturan lalu lintas.
Truk bernomor polisi B9653 WF melaju dari arah Merak menuju Jakarta. Setibanya di lokasi pada pukul 11.45 WIB, seorang pekerja pemagaran tol Tangerang Merak bernama Ali berusaha memberhentikan laju kendaraan truk. Sebab, dari bagian belakang truk terlihat kepulan asap tebal.
"Tadi, arah mobil dari Merak. Saya stop itu mobil keluar asap. Nah, berhenti tuh mobil. Sopir langsung cari asal api tapi api malah membesar," kata Ali di lokasi, Selasa (16/10/2018).
Sebanyak lima mobil pemadam kebakaran dari Pemkab dan Pemkot Serang dikerahkan serta satu unit mobil damkar dari pengelola jalan tol. Api pun berhasil dipadamkan pukul 13.00 WIB.
"Saat ini kendaraan sudah dievakuasi, dan arus lalulintas sudah terurai," kata petugas call center PT MMS, Rahmat Amin.
Pihak pengelola tol Tangerang-Merak pun berharap kepada pengguna jalan agar selalu memeriksa kendaraannya sebelum memasuki tol. Serta selalu mentaati peraturan lalu lintas.
(rhs)