11 Kepala Daerah Deklarasi Dukung Capres, Ketua KPU Dipanggil Bawaslu

Senin, 15 Oktober 2018 - 12:19 WIB
11 Kepala Daerah Deklarasi...
11 Kepala Daerah Deklarasi Dukung Capres, Ketua KPU Dipanggil Bawaslu
A A A
PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memanggil Ketua KPU Riau Nurhamin menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan 11 kepala daerah di Provinsi Riau yang mendukung salah satu pasangan calon presiden (Capres).

"Kita menganjukan 36 pertanyaan kepada Ketua KPU Riau, Nurhamin terkait deklarasi 11 kepala daerah untuk salah satu pasangan Capres dan Cawapres," ucap Ketua Bawaslu Riau, Nurhamin, Senin (15/10/2018).

Permintaan keterangan kepada Nurhamin, kata Rusidi, sebagai bahan dan referensi kajian di Sentra Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu) Riau.

Dia menjelaskan dalam naskah deklarasi dukungan mengatasnamakan bupati/wali kota se-Riau sudah beredar. Dia menegaskan akan sungguh-sungguh bekerja untuk memastikan apakah kegiatan tersebut melanggar aturan atau tidak.

"Dalam memproses dugaan pelanggaran ini, kita telah menyusun berbagai langkah. Sebagai tahap awal kita undang KPU Riau sebagai penyelenggara Pemilu,"imbuhnya. Setelah KPU, Bawaslu juga akan menghadirkan beberapa pakar dan ahli.

Rusidi menegaskan, proses dugaan pelanggaran yang dilakukan kepada daerah akan memakan waktu yang cukup panjang. "Nanti kita juga akan mengundang para ahli, baik ahli pidana, ahli tatanegara, dan juga ombusman RI perwakilan Riau. Ini untuk memastikan apakah ada unsur pelanggaran pidana atau tidak," tegasnya.

Bawaslu juga memastikan bahwa melakukan berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu Riau yang terdiri dari kepolisian dan kejaksaan. "Kita akan minta pendapat Hukum dari Sentra Gakkumdu Bawaslu RI di Jakarta. Ini penting sebagai referensi dalam pembahasan bersama,” katanya.

Bawaslu Riau juga akan memeriksa 11 kepada daerah di Riau terkait deklarasi dukungan terhadap salah Capres dan Cawapres pada 10 Oktober 2018 lalu. Sebab, pada Pasal 282 UU No 7/2017 disebutkan bahwa Pejabat negara dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

"Persoalannya mereka menanda tangani dan membacakan itu dalam masa cuti kampanye. Jadi kita akan memastikan kepada pihak berkompeten, apakah itu memenuhi unsur pidana atau tidak. Itulah gunanya kita berkonsultasi juga dengan Ombudsman RI perwakilan Riau," tutur Rusidi.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5816 seconds (0.1#10.140)