DPRD Simalungun Ancam Polisikan Dirut PDAM Tirtalihou

Senin, 15 Oktober 2018 - 09:35 WIB
DPRD Simalungun Ancam...
DPRD Simalungun Ancam Polisikan Dirut PDAM Tirtalihou
A A A
SIMALUNGUN - Baru dua bulan dilantik sebagai Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtalihou, Betty R Sinaga terancam dipolisikan karena diduga melakukan pemalsuan surat keterangan pengalaman kerja saat melamar direksi.

Ketua Fraksi Nasdem DPRD Simalungun Bernhard Damanik mengatakan, pihaknya baru mengetahui jika Betty saat melamar direksi menyertakan persyaratan pengalaman kerja di salah satu perusahaa di Batam.

Padahal sebelum dilantik sebagai Dirut PDAM Tirtalihou Betty adalah anggota DPRD Simalungun periode 2014-2019 dari Partai Demokrat.

"Saya bingung Dirut PDAM Tirtalihou Betty R Sinaga memperoleh surat pengalaman kerja di Batam, padahal 3,5 tahun terakhir dia (Betty) adalah anggota DPRD Simalungun sebelum mundur untuk ikut seleksi direksi," kata Bernhard di Pamatang Raya,Kecamatan Raya, Senin (15/10/2018).

Atas kecurigaan itu pihaknya sudah memanggil tim seleksi direksi PDAM Tirtalihou untuk dimintai klarifikasi terkait surat keterangan pengalaman kerja Betty dalam pendaftaran seleksi direksi.

Apabila nantinya hasil klarifikasi membuktikan surat keterangan pengalaman kerja Bettybdi Batam bersamaan waktunya ketika yang bersangkutan masih anggota DPRD Simalungun, pihaknya akan melaporkan ke aparat penegak hukum atau polisi untuk diproses hukum.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Simalungun, Timbul Jaya Sibarani juga pernah meminta panitia seleksi tidak mengabaikan syarat penting calon direksi yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum.

Syarat penting tersebut di antaranya, berpengalaman 15 tahun mengelola perusahaan yang bukan berasal dari PDAM, yang dibuktikan dengan surat pengangkatan dan surat keterangan (referensi) dari perusahaan sebelumnya dengan penilaian baik.

Kemudian harus lulus pelatihan manajemen air minum di dalam atau dari luar negeri yang terakreditasi. Dibuktikan dengan ijazah atau sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga penyelenggara.

“Sebaiknya yang tidak memenuhi persyaratan tersebut tidak dipilih sebagai direksi. Karena DPRD Simalungun berkeinginan PDAM Tirtalihou ke depan bisa menjadi perusahaan daerah yang sehat dan mampu memberikan pelayanan baik kepada masyarakat Kabupaten Simalungun,” ujar Timbul.

Direktur Utama PDAM Tirtalihou Betty R Sinaga saat dikonfirmasi ketika seleksi direksi berlangsung menyatakan sudah melengkapi seluruh persyaratan yang harus dipenuhi termasuk pengalaman kerja di perusahaan dan mundur dari partai serta anggota DPRD Simalungun.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8035 seconds (0.1#10.140)