Ganjil Genap Diperpanjang, BPTJ Sebut Waktu Tempuh Naik 40 Persen

Minggu, 14 Oktober 2018 - 15:26 WIB
Ganjil Genap Diperpanjang,...
Ganjil Genap Diperpanjang, BPTJ Sebut Waktu Tempuh Naik 40 Persen
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (pemprov) DKI Jakarta memperpanjang kebijakan perluasan ganjil genap di ruas jalan Ibu Kota Jakarta dari 15 Oktober hingga 31 Desember 2018. Perpanjangan tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 106 Tahun 2018.

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono mengatakan, perpajangan ganjil genap merupakan persetujuan dari berbagai pihak. BPJT juga melihat hasil penerapan aturan tersebut selama beberapa bulan ini mendapatkan nilai positif.

"Perpanjangan ganjil genap sudah ada pergubnya, keluar kemarin. Jadi intinya saya sampaikan bahwa Pak Gubernur (Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan) telah mendapatakan masukan dari para pakar dan masyarakat,” kata Bambang di Jakarta, Minggu (14/10/2018).

Dia menjelaskan, perpanjangan ganjil genap mulai diuji coba pada Juli lalu saat berlangsung Asian Games, kemudian diteruskan saat Asian Para Games.

Berdasarkan evalusi aturan tersebut didapatkan kemacetan menjadi berkurang. BPJT menyebut ada sejumlah alasan mengapa kebijakan ini diperpanjang.

Pertama, waktu tempuh naik hingga 40 persen karena kemacetan berkurang. "Kecenderungannya postif, dalam arti data lalu lintas menunjukkan jarak tempuh semakin singkat, naik sekitar 40 persen," ujarnya.

Kedua, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap juga berhasil mendongkrak kualitas udara. Ganjil genap menekan kadar karbondioksida (CO2) sampai 28 persen.

Ketiga, tingkat kecelakan juga menurun 20 persen. Selain itu, penerapan ganjil genap membuat antusiasme warga menggunakan angkutan umum massal juga meningkat.

”Transjakarta menyampaikan bahwa peningakatan penumpang sampai dengan 40 persen terjadi selama penerapan ganjil genap ini,” kata dia.

Kebijakan ganjil genap dibagi dalam dua sesi yakni pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan 16.00 WIB-20.00 WIB. Kebijakan ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, maupun hari libur nasional.
(ysw)
Berita Terkait
Ganjil Genap di Jakarta...
Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Jam Berapa?
Kurang Sosialisasi,...
Kurang Sosialisasi, Ganjil Genap di Kota Bogor Belum Efektif
4 Tips Hadapi Ganjil...
4 Tips Hadapi Ganjil Genap Jakarta, Nomor 2 Tinggal Duduk Manis
Polisi Pertimbangkan...
Polisi Pertimbangkan Sanksi Denda Bagi Pelanggar Ganjil Genap di Bogor
Jadwal dan Rute Ganjil...
Jadwal dan Rute Ganjil Genap Jakarta 2025
Larangan Ganjil Genap...
Larangan Ganjil Genap Makin Meluas, Ini Cara Menghindari Tilang Berbekal Google Maps
Berita Terkini
Pramono Anung Janji...
Pramono Anung Janji JPO Tendean Segera Dibangun Kembali
1 jam yang lalu
Terduga Pelaku Teror...
Terduga Pelaku Teror Bom di Jaksel Jadi Tersangka, Fahira Idris Minta 6 Hal Ini Jadi Perhatian
1 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Kerakyatan,...
Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Yolanda Mambu Dorong APBD Parigi Moutong Prorakyat
2 jam yang lalu
Pembunuh Sadis Pengemudi...
Pembunuh Sadis Pengemudi Ojol di Tangerang Ditetapkan Jadi Tersangka
2 jam yang lalu
Pemkot Tangsel Bangun...
Pemkot Tangsel Bangun 3.280 PJU, Benyamin Davnie: Agar Aktivitas Masyarakat Aman
2 jam yang lalu
Densus 88 Antiteror:...
Densus 88 Antiteror: Bom Rakitan di MAN 3 Padang Berdaya Ledak Rendah
4 jam yang lalu
Infografis
Air Permukaan Laut Diprediksi...
Air Permukaan Laut Diprediksi Akan Naik hingga 40 Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved