Berkas Ratu Ubur-ubur Dilimpahkan ke Kejaksaan
A
A
A
SERANG - Polres Serang Kota melimpahkan berkas perkara kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh Ratu Kerajaan Ubur-ubur, Aisyah Tusalamah ke Kejaksaan Negeri Serang.
Kapolres Serang AKBP Komarudin mengatakan, meskipun AS sudah divonis mengalami gangguan jiwa berat, kasusnya tetap dilanjutkan. Sebab, yang akan memutuskan perkaranya dihentikan atau tidak ranahnya ada pengadilan.
"Setelah gelar perkara, akhirnya dapat sebuah kesimpulan bahwa kasus tersebut kami lanjutkan atau kami kirimkan ke kejaksaan. Saat ini sudah tahap satu," kata Kapolres kepada wartawan, Jumat (12/10/2018).
Dia menjelaskan, Ratu Ubur-ubur saat ini dalam proses pengobatan di sebuah yayasan di Kabupaten Serang setelah divonis mengalami gangguan jiwa oleh tim dokter RSJ Grogol, Jakarta Barat. Sedangkan untuk para pengikutnya, saat ini masih dalam pembinaan oleh MUI Kota Serang.
"Belum kita pulangkan karena nanti mereka kan dibutuhkan untuk dimintai keterangan di Pengadilan," jelasnya. Sebelumnya, AS dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 28 ayat 2 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Kapolres Serang AKBP Komarudin mengatakan, meskipun AS sudah divonis mengalami gangguan jiwa berat, kasusnya tetap dilanjutkan. Sebab, yang akan memutuskan perkaranya dihentikan atau tidak ranahnya ada pengadilan.
"Setelah gelar perkara, akhirnya dapat sebuah kesimpulan bahwa kasus tersebut kami lanjutkan atau kami kirimkan ke kejaksaan. Saat ini sudah tahap satu," kata Kapolres kepada wartawan, Jumat (12/10/2018).
Dia menjelaskan, Ratu Ubur-ubur saat ini dalam proses pengobatan di sebuah yayasan di Kabupaten Serang setelah divonis mengalami gangguan jiwa oleh tim dokter RSJ Grogol, Jakarta Barat. Sedangkan untuk para pengikutnya, saat ini masih dalam pembinaan oleh MUI Kota Serang.
"Belum kita pulangkan karena nanti mereka kan dibutuhkan untuk dimintai keterangan di Pengadilan," jelasnya. Sebelumnya, AS dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 28 ayat 2 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
(wib)