Toyota Alphard Mobil Dinas Bupati KBB Belum Dikembalikan Pejabat Lama
A
A
A
PADALARANG - Sejak diantik jadi Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada 20 September 2018, Bupati Aa Umbara Sutisna hingga kini masih belum mendapatkan fasilitas mobil dinas semestinya. Sebab, mobil dinas Toyota Alphard D 1201 PN, masih belum dikembalikan oleh Plt Bupati KBB Yayat T Soemitra yang masa jabatannya sudah berakhir pada 17 Juli 2018 lalu.
"Memang sampai sekarang mobil dinas bupati (Toyota Alphard) masih di Plt Bupati KBB sebelumnya (Pa Yayat). Jadi untuk aktivitas sehari-hari pak Bupati sekarang pakai mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi D 1202 PN," sebut Pj Sekda KBB, Wahyu Diguna didampingi Kabag Perlengkapan Setda KBB, Deni M Syukur, Senin (8/10/2018).
Wahyu menyebutkan, permohonan pengembalian kendaraan itu sudah dua kali dilakukan dengan melayangkan surat resmi kepada yang bersangkutan. Tapi memang hingga kini untuk kendaraan Toyota Alphard masih belum kembali ke pemerintah daerah. Sementara untuk rumah dinas serta kendaraan dinas lainnya yakni Toyota Fortuner, Honda CRV, Toyota Inova, dan Honda Accord, semua sudah dikembalikan.
Pihaknya sempat mendengar jika Wakil Bupati KBB periode kedua itu sempat ingin membeli kendaraan dinas tersebut. Jika memang aturan hukum dan prosedurnya ada maka pemerintah daerah bisa mengabulkannya asalkan kendaraan itu dikembalikan dulu ke daerah. Karena bagaimana pun pihaknya sangat menghargai atas jasa-jasa dan pengabdiannya dalam memberikan pemikiran membangun KBB selama lima tahun ke belakang.
Menurut dia, Pemda KBB mengacu kepada PP 84/2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas. Serta Perbup Bandung Barat No 81/2017 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Di mana mantan pejabat negara yang dapat membeli kendaraan dinas tanpa lelang harus memiliki syarat telah mengabdi minimal empat tahun, belum pernah membeli kendaraan dinas, tidak sedang dituntut pidana, dan tidak diberhentikan secara tidak hormat. "Kami sudah sangat memohon agar kendaraan itu dikembalikan, semoga bisa secepatnya," harapnya.
Kabag Perlengkapan Setda KBB, Deni M Syukur menambahkan, surat permohonan sudah dilayangkan dua kali dan terakhir pada Jumat 5 Oktober 2018. Pihaknya pun sudah mendatangi rumah yang bersangkutan dan bertemu langsung untuk menyampaikan hal ini.
Saat itu, jawaban dari yang bersangkutan adalah akan berkomunimasi langsung kepada Pj Sekda KBB Wahyu Diguna selaku pejabat pengelola barang milik daerah. "Memang tinggal mobil Alphard saja, kalau yang lain sudah diserahkan dan berita acaranya juga telah dibuatkan," tandasnya.
"Memang sampai sekarang mobil dinas bupati (Toyota Alphard) masih di Plt Bupati KBB sebelumnya (Pa Yayat). Jadi untuk aktivitas sehari-hari pak Bupati sekarang pakai mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi D 1202 PN," sebut Pj Sekda KBB, Wahyu Diguna didampingi Kabag Perlengkapan Setda KBB, Deni M Syukur, Senin (8/10/2018).
Wahyu menyebutkan, permohonan pengembalian kendaraan itu sudah dua kali dilakukan dengan melayangkan surat resmi kepada yang bersangkutan. Tapi memang hingga kini untuk kendaraan Toyota Alphard masih belum kembali ke pemerintah daerah. Sementara untuk rumah dinas serta kendaraan dinas lainnya yakni Toyota Fortuner, Honda CRV, Toyota Inova, dan Honda Accord, semua sudah dikembalikan.
Pihaknya sempat mendengar jika Wakil Bupati KBB periode kedua itu sempat ingin membeli kendaraan dinas tersebut. Jika memang aturan hukum dan prosedurnya ada maka pemerintah daerah bisa mengabulkannya asalkan kendaraan itu dikembalikan dulu ke daerah. Karena bagaimana pun pihaknya sangat menghargai atas jasa-jasa dan pengabdiannya dalam memberikan pemikiran membangun KBB selama lima tahun ke belakang.
Menurut dia, Pemda KBB mengacu kepada PP 84/2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas. Serta Perbup Bandung Barat No 81/2017 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Di mana mantan pejabat negara yang dapat membeli kendaraan dinas tanpa lelang harus memiliki syarat telah mengabdi minimal empat tahun, belum pernah membeli kendaraan dinas, tidak sedang dituntut pidana, dan tidak diberhentikan secara tidak hormat. "Kami sudah sangat memohon agar kendaraan itu dikembalikan, semoga bisa secepatnya," harapnya.
Kabag Perlengkapan Setda KBB, Deni M Syukur menambahkan, surat permohonan sudah dilayangkan dua kali dan terakhir pada Jumat 5 Oktober 2018. Pihaknya pun sudah mendatangi rumah yang bersangkutan dan bertemu langsung untuk menyampaikan hal ini.
Saat itu, jawaban dari yang bersangkutan adalah akan berkomunimasi langsung kepada Pj Sekda KBB Wahyu Diguna selaku pejabat pengelola barang milik daerah. "Memang tinggal mobil Alphard saja, kalau yang lain sudah diserahkan dan berita acaranya juga telah dibuatkan," tandasnya.
(wib)