6 Orang Ditangkap Polres Bangka dalam Kasus Penambangan Ilegal

Minggu, 07 Oktober 2018 - 17:01 WIB
6 Orang Ditangkap Polres...
6 Orang Ditangkap Polres Bangka dalam Kasus Penambangan Ilegal
A A A
TOBOALI - Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan menangkap 6 orang saat menindak penambangan timah secara ilegal di Lokasi Hutan Lindung Lubuk Besar, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung (Babel). Keenam orang yang diamankan dan diperiksa Penyidik Satreskrim Polres Bangka Selatan, berinisial S (34), SM (27), AS (36), D (25), RS (16), dan NS (18).

"Enam orang ini sudah diperiksa, maka kasus ini akan digelar secara internal oleh penyidik untuk menentukan siapa saja yang patut dijadikan tersangka," ujar Kapolres Bangka Selatan AKBP Aris Sulistyono, Minggu (7/10/2018).

Aris menjelaskan dalam kasus ini barang bukti yang disita antara lain 9 unit mesin diesel merek wujin, 6 drum plastik, 3 selang ukuran 4 inchi, 3 selang ukuran 2,5 inchi, 3 alat rajuk dari besi dan pipa paralon ukuran 4 inchi. Selanjutnya, 3 pompa tanah merek JM, 3 pompa air, 3 alat wing pengangkat raja, 3 pipa spiral, 3 sakan, 6 pipa ukuran 4 inchi, 3 selang kobra, 3 alat sotong dari besi, 3 selang ukuran 1,5 inchi, dan 3 cangkul. Ditambah puluhan unit kendaraan bermotor roda dua.

"Jadi semua barang bukti tersebut telah diamankan oleh petugas di Mako Polres Bangka Selatan guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Mereka bakal dijerat Pasal 158 UU No 4/2009 tentang Minerba dan atau Pasal 89 ayat (1) huruf A UU RI No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," tambah Kapolres.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8039 seconds (0.1#10.140)