Polres Tanjungpinang Tangkap Dua Tersangka Korupsi Rp5 Miliar

Kamis, 27 September 2018 - 14:30 WIB
Polres Tanjungpinang...
Polres Tanjungpinang Tangkap Dua Tersangka Korupsi Rp5 Miliar
A A A
TANJUNGPINANG - Jajaran Satreskrim Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau menangkap dua tersangka dugaan korupsi pembangunan lanjutan Pelabuhan Dompak Tanjungpinang senilai Rp5,054 miliar. Kedua tersangka adalah Hariyadi selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Berto Riawan, penyedia dan Direktur Cabang PT Karya Tunggal Mulya Abadi.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi membenarkan penangkapan kedua tersangka. Ucok mengatakan, penangkapan kedua tersangka didasari laporan polisi LP-A/20/II/2018/RESKRIM, pada 10 Februari 2018. Hariyadi dan Berto Riawan diduga melakukan tindak pidana korupsi pekerjaan lanjutan fasilitas Pelabuhan Dompak tahun 2015 yang dilaksanakan kontraktor Kantor KSOP Kelas II Tanjungpinang. Dana pembangunan lanjutan ini bersumber dari APBN 2015 dengan pagu anggaran Rp10 miliar dengan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) Rp9,783 miliar.

"Setelah dilakukan pengecekan oleh penyidik dan penghitungan oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang tidak dikerjakan dan pengadaan barang yang tidak dilaksanakan sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5,054 miliar," kata Ucok saat dikonfirmasi, Kamis (27/9/2018).

Adapun modus operandi tersangka adalah pelaksanaan pembangunan fasilitas Pelabuhan Dompak tidak sesuai dengan nilai kontrak. Adapun paket pekerjaan terdiri dari persiapan, pekerjaan areal pelabuhan (pagar, penerangan, break water, an kebus beton), taman parkir, kelengkapan dan perlengkapan pelabuhan, pekerjaan gerbang/gapura dan finisihing. Pengerjaan dilaksanakan selama 90 hari kalender dari 29 September 2015 sampai 27 Desember 2015.

"Hingga batas waktu akhir kontrak PT Karya Tunggal Mulya Abadi tidak senuhnya melaksanakan pekerjaan," kata Ucok.

Dikatakannya, menyadari bahwa pekerjaan tersebut belum dilaksanakan 100%, namun PPK tetap melakukan pembayaran. Bahkan untuk mencairkan dana proyek, PPK memalsukan dokumen dengan cara men-scan tanda tangan tim pejabat penerima hasil pekerjaan (PPHP). "PPK (Haryadi) bahkan palsukan tanda tangan tim PPHP untuk pencairan," ujar Ucok.

Hariyadi dan Berti melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0986 seconds (0.1#10.140)