Polres Tanjungpinang Tangkap Dua Tersangka Korupsi Rp5 Miliar

Kamis, 27 September 2018 - 14:30 WIB
Polres Tanjungpinang...
Polres Tanjungpinang Tangkap Dua Tersangka Korupsi Rp5 Miliar
A A A
TANJUNGPINANG - Jajaran Satreskrim Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau menangkap dua tersangka dugaan korupsi pembangunan lanjutan Pelabuhan Dompak Tanjungpinang senilai Rp5,054 miliar. Kedua tersangka adalah Hariyadi selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Berto Riawan, penyedia dan Direktur Cabang PT Karya Tunggal Mulya Abadi.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi membenarkan penangkapan kedua tersangka. Ucok mengatakan, penangkapan kedua tersangka didasari laporan polisi LP-A/20/II/2018/RESKRIM, pada 10 Februari 2018. Hariyadi dan Berto Riawan diduga melakukan tindak pidana korupsi pekerjaan lanjutan fasilitas Pelabuhan Dompak tahun 2015 yang dilaksanakan kontraktor Kantor KSOP Kelas II Tanjungpinang. Dana pembangunan lanjutan ini bersumber dari APBN 2015 dengan pagu anggaran Rp10 miliar dengan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) Rp9,783 miliar.

"Setelah dilakukan pengecekan oleh penyidik dan penghitungan oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang tidak dikerjakan dan pengadaan barang yang tidak dilaksanakan sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5,054 miliar," kata Ucok saat dikonfirmasi, Kamis (27/9/2018).

Adapun modus operandi tersangka adalah pelaksanaan pembangunan fasilitas Pelabuhan Dompak tidak sesuai dengan nilai kontrak. Adapun paket pekerjaan terdiri dari persiapan, pekerjaan areal pelabuhan (pagar, penerangan, break water, an kebus beton), taman parkir, kelengkapan dan perlengkapan pelabuhan, pekerjaan gerbang/gapura dan finisihing. Pengerjaan dilaksanakan selama 90 hari kalender dari 29 September 2015 sampai 27 Desember 2015.

"Hingga batas waktu akhir kontrak PT Karya Tunggal Mulya Abadi tidak senuhnya melaksanakan pekerjaan," kata Ucok.

Dikatakannya, menyadari bahwa pekerjaan tersebut belum dilaksanakan 100%, namun PPK tetap melakukan pembayaran. Bahkan untuk mencairkan dana proyek, PPK memalsukan dokumen dengan cara men-scan tanda tangan tim pejabat penerima hasil pekerjaan (PPHP). "PPK (Haryadi) bahkan palsukan tanda tangan tim PPHP untuk pencairan," ujar Ucok.

Hariyadi dan Berti melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP.
(amm)
Berita Terkait
Penangkapan Nurhadi...
Penangkapan Nurhadi dan Menantu Jadi Momentum Penting bagi Peradilan
7 Remaja di Batam Jadi...
7 Remaja di Batam Jadi Anggota Komplotan Curanmor
Pimpin Penangkapan Nurhadi,...
Pimpin Penangkapan Nurhadi, Novel Baswedan seperti Gus Dur
ICW Kritik Sikap Firli...
ICW Kritik Sikap Firli Bahuri Tak Hadiri Jumpa Pers Penangkapan Nurhadi
Dianggap Tidak Ikut...
Dianggap Tidak Ikut Andil dalam Penangkapan Nurhadi, Ini Tanggapan Ketua KPK
Pesta Sabu di Kosan,...
Pesta Sabu di Kosan, Aktivis Anti Korupsi dan Seorang Wanita Digerebek Petugas
Berita Terkini
8 Buffer Zone Disiapkan...
8 Buffer Zone Disiapkan Antisipasi Macet Horor Mudik 2025 di Pelabuhan Merak
14 menit yang lalu
Pemulihan Korban Banjir,...
Pemulihan Korban Banjir, PGN Bantu 3.000 Warga di Bekasi dan Jaktim
24 menit yang lalu
Mutasi Polri, 5 Kapolres...
Mutasi Polri, 5 Kapolres di Lampung Diganti
58 menit yang lalu
Siswa SDN di Cigombong...
Siswa SDN di Cigombong Bogor Ikuti Kegiatan MNC Peduli-MNC Land: Bermain sambil Belajar
1 jam yang lalu
Lebaran di Solo, Jokowi...
Lebaran di Solo, Jokowi Tak Gelar Open House di Rumah
1 jam yang lalu
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas SDM, Gubernur Kalteng Gagas Program Satu Rumah Satu Sarjana
1 jam yang lalu
Infografis
Terbukti Monopoli, KPPU...
Terbukti Monopoli, KPPU Denda Google Rp202,5 Miliar
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved