Kejari Surabaya Serahkan Uang Korupsi Rp8,2 Miliar ke Bank Jatim
A
A
A
SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyerahkan barang bukti berupa uang senilai Rp8,2 miliar ke PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim. Penyerahan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan kasasi Nomor 211 K/Pid.Sus/2018.
Barang bukti itu merupakan hasil pengembalian uang dari terdakwa korupsi kredit fiktif Bank Jatim cabang HR Muhammad Surabaya sebesar Rp52,3 miliar, Yudi Setiawan. Terdakwa diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (23/9/2014).
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh M Yapi menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap Yudi. "Kami berterima kasih pada Kejari Surabaya yang sudah mengusut tuntas kasus ini," kata Direktur Utama Bank Jatim R Soeroso, Kamis (27/9/2018).
Soeroso mengatakan, kasus korupsi yang menimpa bank milik Pemprov Jatim ini sudah lama. Pihaknya sendiri mengaku prihatin dan menyayangkan peristiwa yang merugikan Bank Jatim itu bisa terjadi. Sebaliknya, dia mendukung langkah Kejari Surabaya yang mampu memenjarakan pelaku sekaligus bisa mengembalikan kerugian negara. Nantinya, uang yang diserahkan itu akan dimasukkan dalam pelunasan pinjaman atas nama nasabah.
"Sudah sepantasnya pelaku kejahatan mendapat hukuman atas apa yang diperbuat. Kami akan semakin berhati-hati dalam menyalurkan kredit pada debitur sehingga tidak terjadi kredit macet," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Surabaya Teguh Darmawan mengaku siap berkoordinasi dengan Bank Jatim ketika ditemukan ada debitur yang menunggak pembayaran kredit. Nantinya, dia akan melakukan mediasi dengan debitur agar sedapat mungkin kredit yang diterima bisa segera dikembalikan ketika melebihi jatuh tempo. Dalam mediasi ini akan ditangani oleh kepala seksi perdata dan tata usaha negara.
"Jika debitur tetap membandel dan enggan mengembalikan uang kredit yang sudah jatuh tempo, maka kami tidak segan untuk membawa masalah itu pidana khusus," katanya.
Dia menambahkan, dalam perkara Yudi ini, pihaknya berupaya untuk mengembalikan penuh uang negara. Dengan pengembalian sebesar Rp8,2 miliar, maka kekurangan kerugian negara masih cukup besar. Pasalnya, kerugian negaranya mencapai Rp52,3 miliar. Untuk itu, Kejari Surabaya menyita sejumlah aset milik Yudi. Di antaranya, belasan mobil roda 4 dan juga sejumlah unit apartemen.
"Nanti aset-aset tersebut akan di-apprasial oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk diketahui nilai aset tersebut. Jika sudah ditemukan, maka akan dilakukan lelang terbuka. Selanjutnya, ketika aset sudah laku, maka uangnya akan dikembalikan lagi ke Bank Jatim," ujarnya.
Barang bukti itu merupakan hasil pengembalian uang dari terdakwa korupsi kredit fiktif Bank Jatim cabang HR Muhammad Surabaya sebesar Rp52,3 miliar, Yudi Setiawan. Terdakwa diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (23/9/2014).
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh M Yapi menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap Yudi. "Kami berterima kasih pada Kejari Surabaya yang sudah mengusut tuntas kasus ini," kata Direktur Utama Bank Jatim R Soeroso, Kamis (27/9/2018).
Soeroso mengatakan, kasus korupsi yang menimpa bank milik Pemprov Jatim ini sudah lama. Pihaknya sendiri mengaku prihatin dan menyayangkan peristiwa yang merugikan Bank Jatim itu bisa terjadi. Sebaliknya, dia mendukung langkah Kejari Surabaya yang mampu memenjarakan pelaku sekaligus bisa mengembalikan kerugian negara. Nantinya, uang yang diserahkan itu akan dimasukkan dalam pelunasan pinjaman atas nama nasabah.
"Sudah sepantasnya pelaku kejahatan mendapat hukuman atas apa yang diperbuat. Kami akan semakin berhati-hati dalam menyalurkan kredit pada debitur sehingga tidak terjadi kredit macet," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Surabaya Teguh Darmawan mengaku siap berkoordinasi dengan Bank Jatim ketika ditemukan ada debitur yang menunggak pembayaran kredit. Nantinya, dia akan melakukan mediasi dengan debitur agar sedapat mungkin kredit yang diterima bisa segera dikembalikan ketika melebihi jatuh tempo. Dalam mediasi ini akan ditangani oleh kepala seksi perdata dan tata usaha negara.
"Jika debitur tetap membandel dan enggan mengembalikan uang kredit yang sudah jatuh tempo, maka kami tidak segan untuk membawa masalah itu pidana khusus," katanya.
Dia menambahkan, dalam perkara Yudi ini, pihaknya berupaya untuk mengembalikan penuh uang negara. Dengan pengembalian sebesar Rp8,2 miliar, maka kekurangan kerugian negara masih cukup besar. Pasalnya, kerugian negaranya mencapai Rp52,3 miliar. Untuk itu, Kejari Surabaya menyita sejumlah aset milik Yudi. Di antaranya, belasan mobil roda 4 dan juga sejumlah unit apartemen.
"Nanti aset-aset tersebut akan di-apprasial oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk diketahui nilai aset tersebut. Jika sudah ditemukan, maka akan dilakukan lelang terbuka. Selanjutnya, ketika aset sudah laku, maka uangnya akan dikembalikan lagi ke Bank Jatim," ujarnya.
(amm)