Ini Daftar Obat Keras yang Disita Tim Elang Korem 062/Tn

Kamis, 27 September 2018 - 11:51 WIB
Ini Daftar Obat Keras...
Ini Daftar Obat Keras yang Disita Tim Elang Korem 062/Tn
A A A
BANDUNG BARAT - Penggerebegan yang dilakukan personel gabungan dari Tim Elang Intel Korem 062/Tn, Denintel Kodam III/Slw, Unit Intel Kodim 0609/Kabupaten Bandung, di Pasar Curug Agung, Desa/Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat berhasil menyita obat keras ilegal, Rabu (26/9/2018) malam.

Berdasarkan data yang diperoleh SINDOnews total obat keras yang diamankan mencapai 38.688 butir. Obat-obatan tersebut terdiri dari Neo cair 4.000, DBL L cair botol 10.000, DBL L 3.862 butir, DMP 3.000, Ximer 6.000, Tramadol KPSL 2.500, Tramadol TBL 2.600, Holy 700, Neo 2.536 butir, dan DMP Nova 490 butir. Obat-obatan itu kemudian diserahkan ke Satnarkoba Polres Cimahi sebagai barang bukti.

"Dampak mengonsumsi obat keras ini jika tanpa resep dokter maka akan menyebabkan fly, berhalusinasi, emosi yang tidak terbatas, dan terobsesi pada hal-hal tertentu," kata Kasi Pengendalian Sediaan Farmasi dan Makanan Minuman, Dinkes KBB, Rendra Gustiawan, Kamis (27/9/2018).

Dia juga melihat ada obat yang berlabel merah dan merupakan tanda jika itu adalah obat keras. Sehingga tidak boleh dijual secara bebas dan sembarangan, kalau pun ada apotek yang mengeluarkan maka harus ada resep dokter dulu. Jika tidak maka yang mengonsumsi resisten mengalami kerusakan sel otak, serta memiliki dampak ketergantungan atau kecanduan jika tidak mengonsumsinya.

Menurutnya, apotek atau toko obat dalam menjalankan usahanya harus memiliki tenaga apoteker, izin operasional, dan bukti resep dokter dalam mengeluarkan obat. Ketika disinggung terkait izin dari toko obat yang dirazia, Rendra pun menegaskan pihak Dinkes sempat bersama BPOM mendatangi lokasi dan menanyakan itu. Tetapi, mereka tak mengindahkan imbauan Dinkes untuk segera mengurus izin-izinnya sampai akhirnya dirazia.

"Sangat disayangkan toko ini sudah kami datangi beberapa kali meminta untuk mengurus izin dan harus ada tenaga kefarmasian. Tapi mereka sepertinya tidak menggubris," katanya.

Danramil 0923 Padalarang Mayor Daya Bakir mengakui banyak penjual obat nakal meskipun dari muspika sudah berupaya untuk menertibkannya dengan pihak BPOM. Penggerebegan ini sebuah keberhasilan karena obat keras itu banyak dikonsumsi oleh pelajar dengan harga murah sekitar Rp5.000-Rp10.000/butirnya. "Semoga dengan terungkapnya ini maka peredaran obat keras di kalangan pelajar bisa dikurangi," imbuhnya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1714 seconds (0.1#10.140)