Penetrasi Internet Meningkat, Perdagangan Makanan dan Obat Ilegal Lewat E-Commerce Marak
Kamis, 25 Agustus 2022 - 18:11 WIB
loading...
Founder Sobat Cyber Indonesia Al Akbar Ramadillah menyebut penetrasi internet Indonesia mencapai 77,02% dari jumlah penduduk. (Ist)
A
A
A
JAKARTA - Maraknya perdagangan makanan dan obat illegal melalui cross-border e-commerce membuat resah masyarakat. Pemerintah dituntut untuk mengambil tindakan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan praktik tersebut.
Praktisi dari Partnership & Strategic Mafindo yang juga merupakan seorang entrepreneur, Dewi Sari mengemukakan rentannya kondisi masyarakat saat ini di tengah dampak pandemi Covid-19 dan kemerosotan ekonomi sehingga mudah tergiur dengan pembelian produk makanan dan obat ilegal di e-commerce.
“Saat ini masih banyak masyarakat belum paham apa itu cross border dan illegal. Tingkat penggunaan e-commerce di Indonesia juga semakin meningkat, sehingga perlu kerja sama semua pihak karena berpotensi merugikan UMKM jika illegal,” ucap Dewi dalam webinar bertajuk Literasi Pencegahan Obat dan Makanan Illegal Melalui Cross-Border E-Commerce yang diselenggarakan oleh Sobat Cyber Indonesia dan Siberkreasi, Kamis (25/8/2022).
Menurut Dewi, masyarakat harus mengetahui apai itu cross border. Dengan begitu mereka dapat memahami makanan dan obat yang di perdagangkan secara ilegal.
“Cross border adalah istilah yang menggambarkan bentuk jual beli internasional secara daring yang melibatkan konsumen dari berbagai negara. Crossborder E-Commerce ilegal berdampak pada pelaku UMKM lokal yang akan mengalami kerugian karena produk lintas negara yang harganya jauh lebih murah, salah satunya karena tidak kena pajak yang seharusnya,” jelas Dewi.
Oleh karena itu pemerintah melarang beberapa barang untuk diperdagangkan dengan sistem ini. Selain merugikan UMKM, makanan dan obat ilegal yang diperdagangkan berpotensi berbahaya. Sejauh ini Mafindo juga sudah berperan dalam mencegah terjadinya praktik demikian di masyarakat. Salah satunya dengan memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Kita perlu regulasi yang tegas dan menaungi semua pihak pemerintah dan badan PO, serta sosialisasinya. Kita juga telah bekerja sama dengan CSO untuk literasi dan sosialisasi pemahaman atas hal ini baik ke pengusaha, regulator, konsumen dan masyarakat," ucapnya.
Praktisi dari Partnership & Strategic Mafindo yang juga merupakan seorang entrepreneur, Dewi Sari mengemukakan rentannya kondisi masyarakat saat ini di tengah dampak pandemi Covid-19 dan kemerosotan ekonomi sehingga mudah tergiur dengan pembelian produk makanan dan obat ilegal di e-commerce.
“Saat ini masih banyak masyarakat belum paham apa itu cross border dan illegal. Tingkat penggunaan e-commerce di Indonesia juga semakin meningkat, sehingga perlu kerja sama semua pihak karena berpotensi merugikan UMKM jika illegal,” ucap Dewi dalam webinar bertajuk Literasi Pencegahan Obat dan Makanan Illegal Melalui Cross-Border E-Commerce yang diselenggarakan oleh Sobat Cyber Indonesia dan Siberkreasi, Kamis (25/8/2022).
Menurut Dewi, masyarakat harus mengetahui apai itu cross border. Dengan begitu mereka dapat memahami makanan dan obat yang di perdagangkan secara ilegal.
“Cross border adalah istilah yang menggambarkan bentuk jual beli internasional secara daring yang melibatkan konsumen dari berbagai negara. Crossborder E-Commerce ilegal berdampak pada pelaku UMKM lokal yang akan mengalami kerugian karena produk lintas negara yang harganya jauh lebih murah, salah satunya karena tidak kena pajak yang seharusnya,” jelas Dewi.
Oleh karena itu pemerintah melarang beberapa barang untuk diperdagangkan dengan sistem ini. Selain merugikan UMKM, makanan dan obat ilegal yang diperdagangkan berpotensi berbahaya. Sejauh ini Mafindo juga sudah berperan dalam mencegah terjadinya praktik demikian di masyarakat. Salah satunya dengan memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Kita perlu regulasi yang tegas dan menaungi semua pihak pemerintah dan badan PO, serta sosialisasinya. Kita juga telah bekerja sama dengan CSO untuk literasi dan sosialisasi pemahaman atas hal ini baik ke pengusaha, regulator, konsumen dan masyarakat," ucapnya.
Lihat Juga :