Anies Cabut Izin Pembangunan Pulau Reklamasi

Rabu, 26 September 2018 - 17:18 WIB
Anies Cabut Izin Pembangunan...
Anies Cabut Izin Pembangunan Pulau Reklamasi
A A A
JAKARTA - Setelah membekukan proyek reklamasi teluk Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya mencabut izin pembangunan pulau-pulau reklamasi. Dengan pencabutan izin prinsip ini, maka pembangunan proyek 13 pulau reklamasi dihentikan total.

Anies mengatakan, Pemprov DKI sudah melakukan kajian untuk memutuskan menghentikan pembangunan pulau reklamasi. "Isinya berupa Pergub dan juga surat pencabutan," ujar Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9/2018).

Anies menegaskan, pencabutan izin pulau reklamasi itu dilakukan setelah hasil kajian yang dilakukan Badan Pengelolaan Reklamasi keluar. Dari hasil rekomendasi itu, 13 pulau yang belum dibangun dihentikan pengerjaannya.

Ada 13 pulau yang masih belum dibangun, yakni, Pulau A, B, dan E (PT. Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT. Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT. Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT. Jakarta Propertindo); Pulau P dan Q (KEK Marunda Jakarta); Pulau H (PT. Taman Harapan Indah); dan Pulau I (PT. Jaladri Kartika Pakci).

Proses penghentian itu, lanjut dia, akan mulai dilakukan dengan mengirim surat pencabutan persetujuan prinsip dan pembatalan surat perjanjian kerjasamanya kepada pihak pengembang. Kemudian, akan dilakukan perhitungan nilai ekonomis dari kewajiban, kontribusi tambahan, dan kontribusi yang sudah dilaksanakan oleh mitra melalui jasa penilai independen.

“Bagi pengembang yang sudah memberikan kontribusi tambahan seperti rumah susun, jalan inspeksi, dan sarana prasarana lain, akan diberikan kompensasi berupa konversi dengan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) atas kegiatan usaha yang dilakukan di lokasi lain,” ungkapnya.

Sementara tiga pulau yang sudah dibangun, yakni Pulau C dan D (PT. Kapuk Naga Indah); dan Pulau G (PT. Muara Wisesa Samudra) akan diatur tata ruang dan pengelolaannya sejalan dengan kepentingan masyarakat.
(ysw)
Berita Terkait
Debat Sengit Aktivis...
Debat Sengit Aktivis Jakarta, Reklamasi Ancol Harus Hasilkan Pantai Publik
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun Rusunawa di Pulau Reklamasi Pantai Kita
Fraksi PDIP DKI Respons...
Fraksi PDIP DKI Respons Positif Reklamasi Pulau G Diarahkan Jadi Lahan Permukiman
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Pastikan Pembangunan Pulau Reklamasi Telah Dihentikan
DKI Sebut Pagar Laut...
DKI Sebut Pagar Laut Sepanjang 500 Meter di Seberang Pulau C Reklamasi Sudah Dihentikan
Disambangi Nelayan Muara...
Disambangi Nelayan Muara Angke, Anies Diminta Hentikan Reklamasi Teluk Jakarta
Berita Terkini
KH Hasanuddin Kriyani...
KH Hasanuddin Kriyani Resmi Menjadi Sesepuh Pondok Buntet Pesantren
1 jam yang lalu
Perindo Apresiasi Inisiatif...
Perindo Apresiasi Inisiatif Danantara Bangun Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik di Denpasar Raya
2 jam yang lalu
Peningkatan Kualitas...
Peningkatan Kualitas SDM Jadi Syarat Pembangunan Jakarta Menuju Kota Global
4 jam yang lalu
Terowongan Arah Utara...
Terowongan Arah Utara MRT Jakarta Bundaran HI-Kota Rampung Digali, Tembus hingga Kedalaman 28 Meter
4 jam yang lalu
Jampidsus Febrie Adriansyah...
Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur, Rumahnya di Jaksel Tak Lagi Dijaga Khusus TNI
5 jam yang lalu
Pemberdayaan UMKM Sawit,...
Pemberdayaan UMKM Sawit, BPDP Raih Penghargaan Medbun Awards
8 jam yang lalu
Infografis
4 Pulau Sengketa Kembali...
4 Pulau Sengketa Kembali ke Pangkuan Aceh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved