Guru Honorer Pemkab Mojokerto Demo Tuntut Pembatalan Rekrutmen CPNS

Senin, 24 September 2018 - 17:54 WIB
Guru Honorer Pemkab...
Guru Honorer Pemkab Mojokerto Demo Tuntut Pembatalan Rekrutmen CPNS
A A A
MOJOKERTO -
Ratusan guru honorer di lingkungan Pemkab Mojokerto melakukan aksi unjukrasa, Senin (24/9/2018). Mereka mendesak agar Pemkab Mojokerto membatalkan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang dinilai mengabaikan pengabdian mereka.

Ratusan massa melakukan longmarch menuju kantor bupati dengan melakukan orasi dan membentangkan spanduk dan poster berisi sejumlah tuntutan. Selain meminta agar Pemkab Mojokerto membatalkan tes CPNS untuk tenaga guru dari golongan Kategori 2 (K2) tahun ini, mereka juga meminta agar tunjangan bagi guru honorer dinaikkan.

Mereka menilai, tunjangan bagi honorer sebesar Rp200.000 hingga Rp300.000 per bulan ditambah intensif Rp100.000 per bulan, dinilainya sangat kecil. Itu tidak sebanding dengan pengabdian mereka yang sudah berjalan puluhan tahun.

”Guru honorer K2 seakan diabaikan nasibnya. Mimpi kami diangkap menjadi CPNS buyar gara-gara rekrutmen CPNS tahun ini. Belum lagi, honor kita sangat minim,” terang Ahmad Sugiono, koordinator aksi.

Massa yang tergabung dalam Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) ini juga menuntut agar Pemkab Mojokerto melayangkan surat kepada pemerintah pusat dan presiden untuk segera mengesahkan revisi Undang-Undang ASN yang berpihak kepada tenaga honorer. ”Untuk rekrutmen kali ini, honorer K2 tak bisa ikut karena rata-rata umur kami di atas 35 tahun,” tandasnya.

Sementara tahun ini, Pemkab Mojokerto membuka lowongan CPNS 17 formasi yang diperuntukkan tenaga guru honorer K2. Formasi ini hanya berlaku bagi tenaga honorer K2 yang berumur tidak lebih dari 35 tahun.

”Di Kabupaten Mojokerto ada 900 lebih tenaga guru honorer dan rata-rata umurnya di atas 35 tahun. Sementara kami mengabdi sudah lebih dari 10 tahun. Kita minta tanpa tes dan diangkat menjadi CPNS,” tukasnya.

Sejumlah perwakilan dari guru honorer ini melakukan pertemuan dengan perwakilan Pemkab Mojokerto dan anggota DPRD Kabupaten Mojokerto. Selama tiga jam pertemuan digelar di gedung Dewan. ”Semua tuntutan guru honorer sudah kita tampung dan eksekutif merespons semua tuntutan itu,” terang Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Mojokerto, Khusairin.

Politisi PPP ini menambahkan, Pemkab Mojokerto akan mengirimkan surat ke pemerintah pusat agar pembatasan usia 35 tahun tak diberlakukan untuk honorer K2. Soal kenaikan tunjangan bagi guru honorer K2, juga akan diupayakan.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1896 seconds (0.1#10.140)