Delapan Oknum Bobotoh Jadi Tersangka Pengeroyokan Suporter Persija

Senin, 24 September 2018 - 12:13 WIB
Delapan Oknum Bobotoh...
Delapan Oknum Bobotoh Jadi Tersangka Pengeroyokan Suporter Persija
A A A
BANDUNG - Delapan dari 10 oknum bobotoh yang diperiksa intensif penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung akhirnya mengaku telah mengeroyok korban di area parkir gerbang biru, Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Gedebage, Kota Bandung, Minggu (23/9/2018).

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana Marzuki mengatakan, total 16 oknum bobotoh yang diperiksa. Namun hanya 10 orang yang diduga terlibat mengeroyok suporter Persija Jakarta Haringga Sirila (23). Sedangkan enam orang lainnya hanya saksi yang melihat pengeroyokan terhadap korban Haringga Sirila (23), tetapi tak melakukan apapun.

"Delapan dari 10 orang terduga yang diperiksa intensif itu telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kedelapan tersangka itu termasuk pria berjaket biru yang memukuli korban menggunakan pipa besi yang sosoknya terekam video," kata Yoris di Makosatreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (24/9/2018). (Baca juga: Persib vs Persija, Seorang Pria Tewas Dikeroyok di GBLA Bandung )

Para pelaku yang telah ditetap sebagai tersangka, kata Yoris, memiliki peran masing-masing. Mereka merupakan pelaku yang mengeroyok korban Haringga sampai tewas di lokasi kejadian. "Ada yang mukul pakai tangan, nendang, ada juga yang mukul dengan alat seperti balok kayu dan helm," ujar Yoris.

Yoris menuturkan, saat ini para pelaku masih dimintai keterangan untuk penyidikan lebih lanjut dan melengkapi berkas pemeriksaan. Polisi juga bakal berkoordinasi dengan Manajemen Persib Bandung dan Viking untuk lakukan pengembangan kasus ini. Pihaknya, ungkap Yoris, terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap keterlibatan orang lain dalam kasus ini. Polisi juga tengah mengejar pelaku lain aksi pengeroyokan yang direkam dalam video tersebut. Yoris tidak menampik akan bertambahnya tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Haringga.

"Kami mengimbau, jika ada yang terlibat (pengeroyokan) untuk segera menyerahkan diri," ungkap Kasatreskrim.

Kepada para pelaku, polisi menerapkan Pasal 170 KHUPidana tentang penganiayaan yang dilakukan bersama-sama hingga menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara. (Baca juga: Ini Kronologi Pengeroyokan Warga Cengkareng hingga Tewas di GBLA )
(amm)
Berita Terkait
Manajemen Persib Buka...
Manajemen Persib Buka Mulut Soal Kericuhan Suporter di Markas PSIS
Jalan Panjang dan Kesetiaan...
Jalan Panjang dan Kesetiaan 28 Tahun Viking Mendukung Persib
Polda Jabar Benarkan...
Polda Jabar Benarkan 2 Suporter Persib Meninggal di Stadion GBLA saat Laga Persib vs Persebaya
Breaking News: Suporter...
Breaking News: Suporter Persib Bentrok Polisi di Indomilk Arena Tangerang
Ratusan Bobotoh Hadiri...
Ratusan Bobotoh Hadiri Pemakaman Korban Tewas Terinjak-injak di Stadion GBLA
Tragedi Suporter Sepak...
Tragedi Suporter Sepak Bola Indonesia: Tewas Terinjak-injak sampai Meninggal Dikeroyok di Stadion
Berita Terkini
Kebakaran Landa TPA...
Kebakaran Landa TPA Cipayung Depok, 8 Unit Damkar Dikerahkan
1 jam yang lalu
Polda Papua: Mortir...
Polda Papua: Mortir Sisa PD II di Biak Meledak saat Digergaji 5 Orang
4 jam yang lalu
KM Nurul Salsa Tenggelam...
KM Nurul Salsa Tenggelam di Perairan Pulau Polassi Sulsel: 1 Meninggal dan 23 Hilang
5 jam yang lalu
Gus Salam, Calon Ketum...
Gus Salam, Calon Ketum PBNU yang Dukung Argentina Sejak 1986
5 jam yang lalu
Dilaporkan ke Polres...
Dilaporkan ke Polres Jaksel, Roy Suryo Langsung Pamerkan IPK 3,86
6 jam yang lalu
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
6 jam yang lalu
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved