Jaksa Agung Minta Alex Noerdin Koperatif

Sabtu, 22 September 2018 - 02:01 WIB
Jaksa Agung Minta Alex...
Jaksa Agung Minta Alex Noerdin Koperatif
A A A
JAKARTA - Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin kembali mangkir dari pemanggilan keduanya untuk diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia dijadwalkan diperiksa sebagai saksi terkait perkara tindak pidana dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2013.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, tidak ada gunanya bagi Alex untuk mengulur waktu dan mempersulit proses hukum sehingga semua proses hukumnya tuntas dan jelas. “Akan diundang lagi, laporan dari Jampidsus diundang lagi untuk ketiga kalinya, kita harapkan yang bersangkutan kooperatif,” kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (21/9/2018).

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JamPidsus) Kejaksaan Agung Warih Sadono menyampaikan, pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan ulang pekan depan, jika kembali mangkir maka akan dipanggil secara paksa untuk diperiksa di Kejaksaan Agung. Informasinya, Alex direncanakan menjalani pemeriksaan Rabu 27 Oktober 2018.

Pemanggilan tim penyidik Kejaksaan Agung kepada Alex Noerdin kali ini adalah panggilan yang kedua. Pada pemanggilan yang pertama pada 13 September 2018, Alex Noerdin tidak hadir atau mangkir dengan alasan tengah dinas di luar negeri.

Dalam kasus tersebut Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka, yaitu Kepala BPKAD Provinsi Sumatera Selatan Laonna Toningg dan Mantan Kepala Kesbangpol Provinsi Sumatera Selatan, Ikhwanuddin. Penetapan tersangka itu setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, di antaranya anggota DPRD Provinsi Sumsel.

Jampidsus menemukan adanya penyimpangan dalam perubahan anggaran untuk dana hibah dan bansos tersebut. Pada awalnya APBD menetapkan untuk hibah dan bansos Rp1,4 triliun, namun berubah menjadi Rp2,1 triliun. Lalu, pada perencanaan hingga pelaporan pertanggungjawaban terdapat dugaan pemotongan dan ketidaksesuaian anggaran.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2701 seconds (0.1#10.140)