Sandang Status Mantan Gubernur, Alex Noerdin Siap Dipanggil Kejagung

Jum'at, 21 September 2018 - 20:09 WIB
Sandang Status Mantan Gubernur, Alex Noerdin Siap Dipanggil Kejagung
Sandang Status Mantan Gubernur, Alex Noerdin Siap Dipanggil Kejagung
A A A
PALEMBANG - Pelantikan Hadi Prabowo sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel di Griya Agung Palembang, Jumat (21/9/2018) menandai Alex Noerdin resmi menyandang status mantan gubernur. Kepada media, Alex yang sempat mangkir dua panggilan sebelumnya menyatakan siap memenuhi panggilan ketiga Kejagung.

Alex sebelumnya dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana bansos dan hibah, yang kini ditangani Kejagung. Namun karena tengah berada di Inggris saat panggilan pertama dan sedang mempersiapkan serah terima jabatan pada panggilan kedua, dirinya terpaksa tidak dapat memenuhinya.

"(Sekali ini ketiga) saya akan datang, kalau tidak, tidak akan selesai," ujarnya usai serah terima jabatan Gubernur Sumsel, di Griya Agung Palembang, Jumat (21/9/2018).

Menurut mantan Bupati Musi Banyuasin dua periode dan Gubernur Sumsel dua periode ini, dirinya tidak terlalu mempersoalkan panggilan Kejagung. Sebagai pejabat pemerintahan, menjadi hal biasa menghadapi panggilan untuk dimintai keterangan terkait kasus yang diselidiki.

"Biasa saja. Cuma ini dibesar-besarkan orang," pungkasnya.

Untuk diketahui, penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel Laonma Tobing dan mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumsel Ikhwanuddin dalam kasus ini.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, antara lain anggota DPRD Sumsel. Dalam kasus ini, Jampidsus menemukan penyimpangan dalam perubahan anggaran untuk dana hibah dan bansos.

Awalnya, APBD Sumatera Selatan 2013 menetapkan untuk hibah dan bansos Rp1,4 triliun, namun berubah menjadi Rp2,1 triliun. Kemudian dalam perencanaan hingga pelaporan pertanggungjawaban terdapat dugaan pemotongan dan ketidaksesuaian anggaran.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6740 seconds (0.1#10.140)