DPRD Jateng Sidak Pabrik Madurasa

Jum'at, 21 September 2018 - 21:04 WIB
DPRD Jateng Sidak Pabrik Madurasa
DPRD Jateng Sidak Pabrik Madurasa
A A A
WONOGIRI - DPRD Jawa Tengah (Jateng) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pabrik PT Madurasa Unggulan Nusantara di Kabupaten Wonogiri, Jumat (21/9/2018). Mereka ingin memastikan seluruh karyawan produsen produk Madurasa itu mendapatkan seluruh hak-haknya sebagai pekerja.

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Tengah Joko Purnomo mengatakan, pihaknya mengambil sampel perusahan perusahaan di sejumlah daerah, dan salah satunya PT Madurasa Unggulan Nusantara di Wonogiri. Pihaknya ingin mengecek langsung apakah para pekerja seluruh haknya terpenuhi dan perusahaan menjalankan seluruh kewajibannya.

“Meski jumlah pekerjanya tak lebih dari 300 orang, tapi hak-hak seluruh pekerja tetap harus dipenuhi,” tandas Joko Purnomo di sela-sela sidak di Wonogiri, Jawa Tengah, Jumat (21/9/2018).

Selain Anggota komisi E DPRD Jateng, sidak juga diikuti Dinas Tenaga Kerja Pemprov Jateng, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Dari penjelasan manajemen, hak-hak seluruh pekerja telah diberikan.Selama ini, diakui memang tidak ada keluhan atau aduan dari pekerja PT Madurasa. Meski demikian, secara diam diam pihaknya akan tetap memantau apakah kondisi riil sama seperti penjelasan dari manajemen.
Pihaknya juga mendorong agar dibentuk semacam serikat pekerja yang dapat menjadi jembatan komunikasi antara pekerja dan karyawan. “Jadi bukan oposisi, namun sebagai penyambung lidah pekerja dan perusahaan. Kalau ada masalah, bisa diselesaikan secara musyawarah dan tidak perlu unjuk rasa,” tambahnya.

General Manager HRD PT Madurasa Unggulan Nusantara Muji Sarjono mengemukakan, sebagian besar pekerja merupakan putera daerah karena sekitar 97% di antaranya berasal dari Wonogiri.

Pihaknya memastikan seluruh karyawan telah terpenuhi hak-haknya sebagai diatur dalam peraturan. Seperti gaji, tunjangan, makan siang, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan. “Bahkan gaji para karyawan juga di atas UMK (upah minimum kabupaten/kota),” ungkap Muji Sarjono.

Pihaknya juga memberikan tunjangan hari raya (THR) tepat waktu, serta bonus bagi karyawan berdasarkan performance. Dirinya juga memastikan adanya serikat pekerja guna menjembati komunikasi antara karyawan dan perusahaan.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4385 seconds (0.1#10.140)