Kapolda Jateng Beri Peringatan Keras Bagi Pelaku Pembakar Hutan

Rabu, 19 September 2018 - 13:56 WIB
Kapolda Jateng Beri...
Kapolda Jateng Beri Peringatan Keras Bagi Pelaku Pembakar Hutan
A A A
SEMARANG - Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono memberikan peringatan keras bagi warga yang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar hutan di gunung-gunung.

“Ini cuaca cukup panas saat musim kemarau. Kami ingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan membakar, itu ada sanksinya. Sanksinya cukup berat seperti kejadian di Temanggung, kita proses hukum, kita tahan pelakunya,” kata Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono, Rabu (19/9/2018).

Jenderal bintang dua itu menegaskan, tindakan tegas diberikan karena pembakaran hutan berdampak sangat luas. Selain hilangnya vegetasi dan hewan, juga mengakibatkan kabut asap yang berpotensi mengganggu pernapasan.

“Dampaknya luar biasa bagi kesehatan maupun dampak hilangnya habitat-habitat yang terbakar, flora-fauna juga hilang gara-gara dia ingin membuka lahan,” ujarnya didampingi Kasdam IV/Diponegoro Brigjen TNI Bakti Agus Fadjari, seusai apel gelar pasukan pengamanan Pilpres di Simpang Lima Semarang.

Untuk itu, warga diimbau tidak lagi melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Sebab pada musim kemarau saat ini, api bisa dengan mudah menyulut ranting dan dedaunan kering sehingga menimbulkan kebakaran besar.

“Oleh karenanya saya mengimbau kepada pemerintah daerah kepala desa untuk terus mensosialisasikan agar warga tidak membuka lahan dengan membakar. Saat ini baru satu tersangka (yang kita tangkap),” tegasnya.

Diketahui ada satu orang telah diringkus karena diduga menjadi pelaku pembakaran hutan di kawasan Gunung Sindoro, Temanggung, Jawa Tengah. Pelaku yang baru saja dibekuk petugas Polres Temanggung polisi adalah Teguh (43), petani asal Dusun Sibajag, Desa Canggal, Candiroto, Temanggung. Dia ditangkap saat hendak meninggalkan kampung halamannya, pada Rabu 12 September.

Pelaku pembakaran hutan dikenakan pasal berlapis dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, antara lain Pasal 78 ayat 2 tentang penggunaan lahan tanpa izin, Pasal 78 ayat 3 tentang dengan sengaja membakar hutan. Selain itu juga Pasal 78 ayat 4 tentang kelalaian pembakaran hutan.
(wib)
Berita Terkait
Antisipasi Karhutla,...
Antisipasi Karhutla, Polisi Intensifkan Patroli Hutan di Blora
Antisipasi Kebakaran...
Antisipasi Kebakaran Hutan, Polisi dan Perhutani di Blora Tingkatkan Patroli
2 Pembakar Hutan di...
2 Pembakar Hutan di Danau Toba Ditangkap Polisi, 1 Pelaku Anak-anak
Cegah Kebakaran Hutan...
Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Pemkab Muba Anggarkan Rp10 Miliar
Penyebab Pendakian Belum...
Penyebab Pendakian Belum Dibuka Meski Titik Api Gunung Arjuno-Welirang Sudah Padam
Provinsi Kanada Umumkan...
Provinsi Kanada Umumkan Keadaan Darurat Akibat Kebakaran Hutan, 24.000 Orang Dievakuasi
Berita Terkini
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
4 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
4 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
4 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
5 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
5 jam yang lalu
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
5 jam yang lalu
Infografis
Trump Beri Batas Waktu...
Trump Beri Batas Waktu 100 Hari untuk Akhiri Perang Ukraina-Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved