Kapolda Jateng Beri Peringatan Keras Bagi Pelaku Pembakar Hutan
Rabu, 19 September 2018 - 13:56 WIB
Kapolda Jateng Beri Peringatan Keras Bagi Pelaku Pembakar Hutan
A
A
A
SEMARANG - Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono memberikan peringatan keras bagi warga yang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar hutan di gunung-gunung.
“Ini cuaca cukup panas saat musim kemarau. Kami ingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan membakar, itu ada sanksinya. Sanksinya cukup berat seperti kejadian di Temanggung, kita proses hukum, kita tahan pelakunya,” kata Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono, Rabu (19/9/2018).
Jenderal bintang dua itu menegaskan, tindakan tegas diberikan karena pembakaran hutan berdampak sangat luas. Selain hilangnya vegetasi dan hewan, juga mengakibatkan kabut asap yang berpotensi mengganggu pernapasan.
“Dampaknya luar biasa bagi kesehatan maupun dampak hilangnya habitat-habitat yang terbakar, flora-fauna juga hilang gara-gara dia ingin membuka lahan,” ujarnya didampingi Kasdam IV/Diponegoro Brigjen TNI Bakti Agus Fadjari, seusai apel gelar pasukan pengamanan Pilpres di Simpang Lima Semarang.
Untuk itu, warga diimbau tidak lagi melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Sebab pada musim kemarau saat ini, api bisa dengan mudah menyulut ranting dan dedaunan kering sehingga menimbulkan kebakaran besar.
“Oleh karenanya saya mengimbau kepada pemerintah daerah kepala desa untuk terus mensosialisasikan agar warga tidak membuka lahan dengan membakar. Saat ini baru satu tersangka (yang kita tangkap),” tegasnya.
Diketahui ada satu orang telah diringkus karena diduga menjadi pelaku pembakaran hutan di kawasan Gunung Sindoro, Temanggung, Jawa Tengah. Pelaku yang baru saja dibekuk petugas Polres Temanggung polisi adalah Teguh (43), petani asal Dusun Sibajag, Desa Canggal, Candiroto, Temanggung. Dia ditangkap saat hendak meninggalkan kampung halamannya, pada Rabu 12 September.
Pelaku pembakaran hutan dikenakan pasal berlapis dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, antara lain Pasal 78 ayat 2 tentang penggunaan lahan tanpa izin, Pasal 78 ayat 3 tentang dengan sengaja membakar hutan. Selain itu juga Pasal 78 ayat 4 tentang kelalaian pembakaran hutan.
“Ini cuaca cukup panas saat musim kemarau. Kami ingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan membakar, itu ada sanksinya. Sanksinya cukup berat seperti kejadian di Temanggung, kita proses hukum, kita tahan pelakunya,” kata Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono, Rabu (19/9/2018).
Jenderal bintang dua itu menegaskan, tindakan tegas diberikan karena pembakaran hutan berdampak sangat luas. Selain hilangnya vegetasi dan hewan, juga mengakibatkan kabut asap yang berpotensi mengganggu pernapasan.
“Dampaknya luar biasa bagi kesehatan maupun dampak hilangnya habitat-habitat yang terbakar, flora-fauna juga hilang gara-gara dia ingin membuka lahan,” ujarnya didampingi Kasdam IV/Diponegoro Brigjen TNI Bakti Agus Fadjari, seusai apel gelar pasukan pengamanan Pilpres di Simpang Lima Semarang.
Untuk itu, warga diimbau tidak lagi melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Sebab pada musim kemarau saat ini, api bisa dengan mudah menyulut ranting dan dedaunan kering sehingga menimbulkan kebakaran besar.
“Oleh karenanya saya mengimbau kepada pemerintah daerah kepala desa untuk terus mensosialisasikan agar warga tidak membuka lahan dengan membakar. Saat ini baru satu tersangka (yang kita tangkap),” tegasnya.
Diketahui ada satu orang telah diringkus karena diduga menjadi pelaku pembakaran hutan di kawasan Gunung Sindoro, Temanggung, Jawa Tengah. Pelaku yang baru saja dibekuk petugas Polres Temanggung polisi adalah Teguh (43), petani asal Dusun Sibajag, Desa Canggal, Candiroto, Temanggung. Dia ditangkap saat hendak meninggalkan kampung halamannya, pada Rabu 12 September.
Pelaku pembakaran hutan dikenakan pasal berlapis dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, antara lain Pasal 78 ayat 2 tentang penggunaan lahan tanpa izin, Pasal 78 ayat 3 tentang dengan sengaja membakar hutan. Selain itu juga Pasal 78 ayat 4 tentang kelalaian pembakaran hutan.
(wib)