Bea Cukai Mataram Tangkap Penyelundup Sabu-sabu
A
A
A
MATARAM - Kantor Bea Cukai Mataram menangkap seorang penyelundup sabu-sabu berinisial RI warga Desa Kawu, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah. RI memanfaatkan situasi tanggap darurat akibat bencana gempa bumi untuk menyelundupkan sabu-sabu seberat 384 gram dari Thailand melalui kiriman pos.
“Mungkin membeludaknya kiriman bantuan melalui kantor pos serta terganggunya aktivitas instansi berwenang akibat gempa bumi membuat RI berani melakukan upaya tersebut,” ujar Plh Kepala Kantor Bea Cukai Mataram, I Wayan Tapamuka dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu (19/9/2018).
Namun, upaya tersebut digagalkan petugas Bea Cukai Mataram yang berada di Kantor Pos Lalu Bea Mataram. Awalnya, berdasarkan hasil pemindaian x-ray, petugas mencurigai sebuah paket yang diberitahukan berisi tas wanita, sepatu, dan pakaian sehingga petugas melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap isi paket.
Setelah dibongkar, petugas menemukan bungkusan aluminium foil yang disembunyikan dalam gagang dua tas wanita dan juga di dalam sol tiga pasang sandal. Di dalam aluminium foil tersebut petugas menemukan butiran-butiran Kristal bening yang setelah dilakukan pengujian positif mengandung Methampetamine atau sabu-sabu.
“Selanjutnya, petugas Bea Cukai Mataram melakukan koordinasi dengan Polda NTB untuk melakukan pengiriman atau controlled delivery (CD) sehingga penerima barang bisa ditangkap. Pelaku beserta barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Polda NTB untuk diproses lebih lanjut,” papar I Wayan.
Dalam skala nasional, di bidang pengawasan narkotika berkaitan dengan status Indonesia Darurat Narkotika, Bea Cukai telah mengantisipasi dengan menggagalkan 258 penyelundupan narkotika, psikotropika, dan prekursor sejumlah 3.779,95 kg hingga 31 Agustus 2018.
Jumlah itu meningkat dibandingkan dengan penindakan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) di sepanjang 2017 sebanyak 2.139,71 kg. Dengan asumsi 1 gram tangkapan bisa menyelamatkan 5 orang, maka generasi muda yang dapat diselamatkan sebanyak 18,9 juta orang.
“Mungkin membeludaknya kiriman bantuan melalui kantor pos serta terganggunya aktivitas instansi berwenang akibat gempa bumi membuat RI berani melakukan upaya tersebut,” ujar Plh Kepala Kantor Bea Cukai Mataram, I Wayan Tapamuka dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu (19/9/2018).
Namun, upaya tersebut digagalkan petugas Bea Cukai Mataram yang berada di Kantor Pos Lalu Bea Mataram. Awalnya, berdasarkan hasil pemindaian x-ray, petugas mencurigai sebuah paket yang diberitahukan berisi tas wanita, sepatu, dan pakaian sehingga petugas melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap isi paket.
Setelah dibongkar, petugas menemukan bungkusan aluminium foil yang disembunyikan dalam gagang dua tas wanita dan juga di dalam sol tiga pasang sandal. Di dalam aluminium foil tersebut petugas menemukan butiran-butiran Kristal bening yang setelah dilakukan pengujian positif mengandung Methampetamine atau sabu-sabu.
“Selanjutnya, petugas Bea Cukai Mataram melakukan koordinasi dengan Polda NTB untuk melakukan pengiriman atau controlled delivery (CD) sehingga penerima barang bisa ditangkap. Pelaku beserta barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Polda NTB untuk diproses lebih lanjut,” papar I Wayan.
Dalam skala nasional, di bidang pengawasan narkotika berkaitan dengan status Indonesia Darurat Narkotika, Bea Cukai telah mengantisipasi dengan menggagalkan 258 penyelundupan narkotika, psikotropika, dan prekursor sejumlah 3.779,95 kg hingga 31 Agustus 2018.
Jumlah itu meningkat dibandingkan dengan penindakan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) di sepanjang 2017 sebanyak 2.139,71 kg. Dengan asumsi 1 gram tangkapan bisa menyelamatkan 5 orang, maka generasi muda yang dapat diselamatkan sebanyak 18,9 juta orang.
(wib)