Polisi Gerebek Pijat Esek-esek Berkedok Pijat Tradisional

Rabu, 19 September 2018 - 11:20 WIB
Polisi Gerebek Pijat...
Polisi Gerebek Pijat Esek-esek Berkedok Pijat Tradisional
A A A
SURABAYA - Panti pijat tradisional yang cukup terkenal di Surabaya, Bu Mamik, digerebek Polrestabes Surabaya pada Senin 17 September 2018 karena diduga ada praktik prostitusi terselubung.

Dari hasil penggerebakan di lokasi panti pijat yang berlokasi di Ruko Bratang, Jalan Barata Jaya 59 Blok B-16, Kecamatan Gubeng, Surabaya tersebut, polisi mengamankan sebanyak 17 pekerja wanita. Saat penggerebekan 14 pekerja di antaranya diamankan saat sedang melayani tamu.

“Dari hasil penggerebekan kami mengamankan buku catatan terapis yang melayani tamu. Kondom dan tisu basah bekas pakai. Lotion dan minyak massage, kondom baru 20 sachet. Uang tunai Rp1,4 juta dan fotocopy tanda daftar pariwisata dan IMB,” ujar Kanit PPA Satrekrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, Rabu (19/8/2018).

Dari keterangan tersangka KA (59) dihadapan penyidik, lanjut Yeni, panti pijat ini mempekerjakan perempuan dari berbagai daerah di Jatim dan luar Jatim. KA, yang juga pemilik panti pijat Bu Mamik mempekerjakan mereka sebagai terapis.

Tak hanya itu, mereka juga diperbolehkan untuk melayani tamu yang ingin mendapat layanan lebih. Misalnya berhubungan layaknya suami istri. Untuk tarif pijat per jam dipatok Rp100.000. Namun jika ingin mendapat layanan plus-plus, tamu diminta tarif yang berbeda. Tarif itu berdasarkan kesepakatan dengan tamu. “Panti pijat ini beroperasi sudah 20 tahun. Tempatnya berpindah-pindah. Jadi sudah cukup berpengalaman,” imbuh Yeni.

Dari keterangan tersangka juga diketahui, tamu bisa memilih terapis sesuai selera. Rata-rata terapis berusia antara 20 hingga 30 tahun. Mereka dipajang di etalase dibagian ruang tamu. Tamu yang masuk tinggal memilih dari luar etalase yang dipisahkan dinding kayu dan kaca.

Hampir semua therapis di panti pijat Bu Mamik ini berpakaian minim. Hal itu bertujuan untuk menarik minat tamu. “Kami menjerat tersangka dengan Pasal 2 UU No 21/2007 tentang PTPPO dan atau Pasal 296 KUHP dan atau 506 KUHP,” pungkas Yeni.
(wib)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5192 seconds (0.1#10.24)