Polisi Gerebek Pijat Esek-esek Berkedok Pijat Tradisional

Rabu, 19 September 2018 - 11:20 WIB
Polisi Gerebek Pijat...
Polisi Gerebek Pijat Esek-esek Berkedok Pijat Tradisional
A A A
SURABAYA - Panti pijat tradisional yang cukup terkenal di Surabaya, Bu Mamik, digerebek Polrestabes Surabaya pada Senin 17 September 2018 karena diduga ada praktik prostitusi terselubung.

Dari hasil penggerebakan di lokasi panti pijat yang berlokasi di Ruko Bratang, Jalan Barata Jaya 59 Blok B-16, Kecamatan Gubeng, Surabaya tersebut, polisi mengamankan sebanyak 17 pekerja wanita. Saat penggerebekan 14 pekerja di antaranya diamankan saat sedang melayani tamu.

“Dari hasil penggerebekan kami mengamankan buku catatan terapis yang melayani tamu. Kondom dan tisu basah bekas pakai. Lotion dan minyak massage, kondom baru 20 sachet. Uang tunai Rp1,4 juta dan fotocopy tanda daftar pariwisata dan IMB,” ujar Kanit PPA Satrekrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, Rabu (19/8/2018).

Dari keterangan tersangka KA (59) dihadapan penyidik, lanjut Yeni, panti pijat ini mempekerjakan perempuan dari berbagai daerah di Jatim dan luar Jatim. KA, yang juga pemilik panti pijat Bu Mamik mempekerjakan mereka sebagai terapis.

Tak hanya itu, mereka juga diperbolehkan untuk melayani tamu yang ingin mendapat layanan lebih. Misalnya berhubungan layaknya suami istri. Untuk tarif pijat per jam dipatok Rp100.000. Namun jika ingin mendapat layanan plus-plus, tamu diminta tarif yang berbeda. Tarif itu berdasarkan kesepakatan dengan tamu. “Panti pijat ini beroperasi sudah 20 tahun. Tempatnya berpindah-pindah. Jadi sudah cukup berpengalaman,” imbuh Yeni.

Dari keterangan tersangka juga diketahui, tamu bisa memilih terapis sesuai selera. Rata-rata terapis berusia antara 20 hingga 30 tahun. Mereka dipajang di etalase dibagian ruang tamu. Tamu yang masuk tinggal memilih dari luar etalase yang dipisahkan dinding kayu dan kaca.

Hampir semua therapis di panti pijat Bu Mamik ini berpakaian minim. Hal itu bertujuan untuk menarik minat tamu. “Kami menjerat tersangka dengan Pasal 2 UU No 21/2007 tentang PTPPO dan atau Pasal 296 KUHP dan atau 506 KUHP,” pungkas Yeni.
(wib)
Berita Terkait
Masih Bertahan, Penghuni...
Masih Bertahan, Penghuni Bangunan Gang Royal Rawa Bebek Resah dan Pasrah
9 Tempat Prostitusi...
9 Tempat Prostitusi Legendaris di Indonesia, Nomor 4 Terbesar di Asia Tenggara
Lokalisasi Gang Royal...
Lokalisasi Gang Royal Rawa Bebek telah Dibongkar, Ini Harapan Warga ke Pemprov DKI
Prostitusi Online-Lokalisasi...
Prostitusi Online-Lokalisasi Berkedok Karaoke Marak di Ketapang, Warga Resah
3 Tempat Prostitusi...
3 Tempat Prostitusi di Jakarta yang Sudah Ditutup, 2 di Antaranya Disulap Jadi Bangunan Bermanfaat
ABG Cantik asal Serang...
ABG Cantik asal Serang Dijual ke Pengelola Lokalisasi di Jakarta
Berita Terkini
BNPB Sebut 3 Daerah...
BNPB Sebut 3 Daerah di Pulau Jawa Dilanda Karhutla, Ini Lokasinya
27 menit yang lalu
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
6 jam yang lalu
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
7 jam yang lalu
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
8 jam yang lalu
2 Pencuri Kabel Rp143...
2 Pencuri Kabel Rp143 Juta di Cikarang Selatan Ditangkap saat Beraksi
10 jam yang lalu
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
11 jam yang lalu
Infografis
Gara-gara Senggolan...
Gara-gara Senggolan Motor, Polisi Tembak Paskibra di Semarang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved