Pulang Nonton Pameran Pembangunan Siswi SMP Diperkosa Pria Beristri
A
A
A
KEFAMENANU - Maximus Feka (30), warga Kecamatan Bikomi Tengah, Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur tega memperkosa DF (15) siswi salah satu Sekolah Menengah Pertama di daerah itu. Pria yang sudah beristri ini diduga sudah tak tahan nafsu saat pulang bersama korban usai nonton pameran pembangunan di Kota Kefamenanu
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres TTU, Iptu Ricky Dally menceritakan kronologis kejadian itu berawal ketika istri pelaku bernama Santi mengajak korban (DF) untuk makan bersama di rumahnya usai menonton pameran pembangunan. Setelah selesai makan pelaku membonceng korban untuk mengantar pulang ke rumahnya.
Namun saat berada di pertengahan jalan, pelaku kemudian menghentikan sepeda motor yang dikendarainya kemudian mengajak korban masuk hutan dan memerkosa DF. Saat itu korban berontak dan menyelamatkan diri dengan berlari dalam keadaan tanpa busana.
Beruntung warga sekitar yang mengetahui kejadian itu berusaha menyelamatkan korban.
"Setelah masuk laporan polisi, pelaku langsung ditahan, sejumlah saksipun sudah diperiksa terkait pencabulan anak di bawah umur tersebut," kata Iptu Ricky Dally, Selasa (18/9/2018).
Setelah memeriksa sejumlah saksi dan juga korban, Ricky memastikan pelaku terbukti bersalah dan terancam dijerat dengan pasal tindak pidana pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres TTU, Iptu Ricky Dally menceritakan kronologis kejadian itu berawal ketika istri pelaku bernama Santi mengajak korban (DF) untuk makan bersama di rumahnya usai menonton pameran pembangunan. Setelah selesai makan pelaku membonceng korban untuk mengantar pulang ke rumahnya.
Namun saat berada di pertengahan jalan, pelaku kemudian menghentikan sepeda motor yang dikendarainya kemudian mengajak korban masuk hutan dan memerkosa DF. Saat itu korban berontak dan menyelamatkan diri dengan berlari dalam keadaan tanpa busana.
Beruntung warga sekitar yang mengetahui kejadian itu berusaha menyelamatkan korban.
"Setelah masuk laporan polisi, pelaku langsung ditahan, sejumlah saksipun sudah diperiksa terkait pencabulan anak di bawah umur tersebut," kata Iptu Ricky Dally, Selasa (18/9/2018).
Setelah memeriksa sejumlah saksi dan juga korban, Ricky memastikan pelaku terbukti bersalah dan terancam dijerat dengan pasal tindak pidana pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(sms)