Jalani Asimilasi di Rumah Kalapas, Napi Kerobokan Malah Jual Narkoba

Senin, 17 September 2018 - 22:43 WIB
Jalani Asimilasi di Rumah Kalapas, Napi Kerobokan Malah Jual Narkoba
Jalani Asimilasi di Rumah Kalapas, Napi Kerobokan Malah Jual Narkoba
A A A
DENPASAR - Seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan Bali, Samsul Arifin (32), ditangkap polisi saat melakukan transaksi narkoba.

Ironisnya, Samsul nekat melakukan transaksi barang haram itu di depan rumah dinas Kepala Lapas (Kalapas). "Pelaku kita amankan bersama seorang pengedar," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja, Senin (17/9/2018).

Pengedar yang dimaksud yaitu Moch Rizal (27), selaku penerima barang dari Samsul berupa pil ekstasi.

Hengky menjelaskan, penangkapan kasus itu dilakukan Jumat (14/9/2018). Ketika itu, polisi yang berjaga di sekitar Lapas mencurigai sebuah mobil Xenia DK 1631 AJ yang dikendarai Rizal parkir di dekat rumah dinas Kalapas Kerobokan.

Beberapa saat kemudian, dari halaman rumah ada seseorang yang belakangan diketahui sebagai Samsul melempar bungkusan ke dalam mobil.

Selanjutnya mobil itu tancap gas sehingga membuat polisi memilih membuntutinya. Mobil pun akhirnya berhenti di garasi bus antar kota antar provinsi di Jalan Pidada Denpasar. Saat itulah polisi meringkus Rizal. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa paket ganja seberat 87 gram dan 200 butir pil ekstasi.

Dengan bukti itu, polisi lalu kembali ke Lapas Kerobokan untuk menangkap Samsul. Saat ditangkap, dia masih berada di rumah dinas Kalapas. Polisi juga melakukan pengembangan dengan menggeledah kamar kos Rizal. Hasilnya ditemukan 514,2 gram sabu.

Dari hasil interogasi, Rizal mengaku 200 pil ekstasi dan 514,2 gram sabu itu milik seorang napi berinisial K yang masih mendekam di Lapas Kerobokan. Sedangkan 87 gram ganja merupakan kiriman seseorang berinisial B dari Malang, Jawa Timur, yang baru saja diambilnya di lokasi penangkapan.

Rencananya, narkoba itu akan diedarkan dengan sistem tempel dengan upah Rp50 ribu sekali tempel. "Kita juga amankan barang bukti lainnya yaitu mobil, telepon genggam, buki tabungan beserta kartu ATM-nya, timbangan, plastik klip dan lakban," terangnya.

Secara terpisah, Kadiv Pemasyarakatan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali
Slamet Perihantoro mengatakan saat terjadi penangkapan, Kalapas Kerobokan Tony Nainggolan sedang cuti dan tidak berada di rumah dinasnya.

Sedangkan Samsul merupakan napi kasus penjambretan yang tak lama lagi bakal bebas. Karena itu dia mengikuti program asimilasi dengan tugas saat itu membersihkan rumah Kalapas. "Tapi asimilasin itu malah disalahgunakan dengan bertransaksi narkoba," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5394 seconds (0.1#10.140)