Asyik Pesta Miras, Kuli Bangunan Tewas Dihajar 3 Rekannya

Senin, 17 September 2018 - 17:18 WIB
Asyik Pesta Miras, Kuli...
Asyik Pesta Miras, Kuli Bangunan Tewas Dihajar 3 Rekannya
A A A
TANGERANG - Seorang kuli bangunan, Ahmad Aljupri (34), tewas dibunuh tiga rekannya setelah pesta minuman keras (miras) di Jalan Ridan, Poris Plawad, Kota Tangerang, Banten.

Peristiwa ini bermula, ketika korban dan ketiga rekannya, yakni ML (33), AH (45) dan LF (46), asyik pesta miras, pada Minggu 16 September 2018. Saat di bawah pengaruh miras, mereka terlibat cekcok mulut.

AH, salah seorang pelaku menjelaskan, sebab terjadinya cekcok, karena korban terlalu banyak bicara saat mabuk, dan tidak terima dinasehati oleh ketiga teman-temannya.

"Saya tidak bisa mengendalikan emosi, melihat korban banyak omong saat mabuk. Lalu saya pukul, dan diikuti oleh ML dan LF, hingga korban tidak sadarkan diri," papar AH, di Mapolsek Cipondoh, Senin (17/9/2018).

Dijelaskan AH, saat itu mereka menenggak miras jenis Rajawali. Antara pelaku dan ketiga korban, memang biasa minum bersama, sehabis mendapat uang dari kuli.

"Kami memang biasa minum bersama, usai dapat uang habis kerja borongan. Tetapi saat itu, korban memang terlalu banyak bicara. Kami semua sudah mabuk Rajawali, dan saya emosi dengan korban," jelasnya.

Meski demikian, AH mengaku menyesal. Dirinya tidak pernah berniat untuk membunuh korban. Apalagi, korban dan para pelaku, merupakan sahabat yang sudah kenal lama.

Terpisah, Kapolsek Cipondoh Kompol Sutrisno mengatakan, korban tewas saat dalam perjalanan ke rumah sakit. Pada tubuhnya, ditemukan banyak luka memar, diduga akibat hantaman benda tumpul.

"Para pelaku memukul ke kepala korban bertubi-tubi dan menyiram kecap ke korban. Ada yang menginjak juga, tapi korban sempat minta tolong," sambung Sutrisno.

Dijelaskan dia, korban dan pelaku pesta miras sejak sore hingga dini hari. Mereka mendapatkan miras dari warung jamu di pinggir jalan. Miras dibeli dengan cara patungan, dari uang hasil kerja borongan.

"Korban diketahui sebagai kuli bangunan. Sedang ketiga rekannya, pekerja lepas yang biasa bekerja di proyek. Mereka biasa mabuk bersama-sama," tambah Sutrisno.

Usai penganiayaan yang mengakibatkan korban jiwa itu, tidak butuh waktu lama bagi aparat kepolisian untuk menangkap para pelaku. AH dan ML akhirnya dibekuk. Sedangkan LF, hingga kini masih buron.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 tentang Penganiayaan dengan pidana 15 tahun penjara. Saat ini, kedua pelaku telah mendekam di dalam penjara.
(mhd)
Berita Terkait
Miras Oplosan Tewaskan...
Miras Oplosan Tewaskan Sembilan Orang di Jepara
Polisi Dalami Kasus...
Polisi Dalami Kasus Miras Oplosan yang Tewaskan Pemuda di Makassar
Awas! Miras Oplosan...
Awas! Miras Oplosan Picu Kematian dan Risiko Kebutaan
Miras Merk Internasional...
Miras Merk Internasional Ini Ternyata Racikan Pria Asal Karanganyar
Pabrik Miras Produksi...
Pabrik Miras Produksi Ribuan Liter Digerebek Polisi di Sebuah Kebun
Bukan Hand Sanitizer,...
Bukan Hand Sanitizer, Pemuda di Makassar Tewas karena Tenggak Miras Oplosan
Berita Terkini
11 Orang Tewas, Truk...
11 Orang Tewas, Truk Tronton Hantam Pikap Rombongan Pengantar Pengantin di Pantura Indramayu
8 jam yang lalu
Gerak Cepat! Pemkab...
Gerak Cepat! Pemkab Bogor Terjunkan Alat Berat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Baru
8 jam yang lalu
BNPB Sebut 3 Daerah...
BNPB Sebut 3 Daerah di Pulau Jawa Dilanda Karhutla, Ini Lokasinya
9 jam yang lalu
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
15 jam yang lalu
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
15 jam yang lalu
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
17 jam yang lalu
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved