Polisi Gadungan Paksa Gadis dan Kekasihnya Bercinta di Tengah Sawah dan Menggilirnya

Senin, 17 September 2018 - 14:05 WIB
Polisi Gadungan Paksa...
Polisi Gadungan Paksa Gadis dan Kekasihnya Bercinta di Tengah Sawah dan Menggilirnya
A A A
DEMAK - Seorang pria mengaku sebagai anggota polisi berhasil memperdaya gadis SMA beserta kekasihnya untuk melakukan hubungan intim di areal persawahan Demak Jawa Tengah. Bahkan, polisi gadungan itu juga meminta jatah kepada korban perempuan untuk dipuaskan nafsu bejatnya.

Korban diketahui berinisial BPW (16) warga Genuk Kota Semarang. Peristiwa nahas itu bermula saat korban bersama kekasihnya, AS tengah berselancar dunia maya di sebuah warung internet (warnet) di Kawasan Tlogosari Semarang.

Mendadak, keduanya didatangi pelaku Matrodli (33) warga Desa Berahan Kulon, Kecamatan Wedung, Demak itu mengaku sebagai anggota Polda Jateng dan memaksa keduanya untuk ikut dengan mengatakan akan dibawa ke kantor polisi.

“Tersangka memaksa korban dan pacarnya untuk ikut dengan mengatakan akan dibawa ke kantor, dengan cara korban diboncengkan oleh tersangka dan pacar korban disuruh mengikuti dari belakang,” kata Plt Kasubag Humas Polres Demak, Iptu Budi Santoso, Senin (17/9/2018).

Namun, tersangka justru mengajak korban ke area persawahan sepi yang terletak di Desa Waru, Kecamatan Mranggen, Demak. Sesampainya di persawahan tepatnya di bawah pohon pisang, tersangka meminta uang kepada pacar korban sebesar Rp200 ribu.

“Kemudian tersangka menyuruh korban dan pacarnya untuk melakukan persetubuhan di depan tersangka dengan diancam akan ditembak jika tidak mau melakukan persetubuhan,” lanjut Budi.

Setelah korban dan pacar korban melakukan persetubuhan, tersangka menyuruh pacar korban untuk berdiri membelakangi. Saat itulah, tersangka melampiaskan nafsunya kepada gadis manis yang tercatat sebagai pelajar kelas 2 SMA tersebut.

“Tersangka gantian melakukan persetubuhan terhadap korban. Setelah selesai menyetubuhi korban, kemudian tersangka menyuruh korban dan pacarnya pulang. Sementara tersangka juga langsung pulang ke rumahnya di Desa Berahan Kulon,” tandasnya.

Untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya, tersangka langsung dijemput polisi untuk dijebloskan ke penjara. Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 junto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 subsidair Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 76E, dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
(sms)
Berita Terkait
Mengaku Bisa Keluarkan...
Mengaku Bisa Keluarkan Tahanan, Polwan Gadungan Tipu Warga Belasan Juta
Peras Sopir Truk, Polisi...
Peras Sopir Truk, Polisi Gadungan Ini Selalu Todongkan Pistol Mainan
Komplotan Polisi Gadungan...
Komplotan Polisi Gadungan Modus Masukkan Sabu ke Pakaian Korban Diciduk
Remaja Ini Jadi Polisi...
Remaja Ini Jadi Polisi Gadungan untuk Pamer ke Teman Wanitanya
Mengaku Anggota Polri,...
Mengaku Anggota Polri, Pegawai Restoran di Makassar Diamankan
Peras Pedagang Toko,...
Peras Pedagang Toko, Polisi Gadungan Ditangkap Polres Jakarta Timur
Berita Terkini
Aliansi Masyarakat Jakarta...
Aliansi Masyarakat Jakarta Timur Minta Program MBG Dilanjutkan
25 menit yang lalu
Polisi Persilakan Tiyo...
Polisi Persilakan Tiyo Ardianto Bikin Laporan Dugaan Temuan Alat Pelacak di Mobil
44 menit yang lalu
Kasus Andrie Yunus,...
Kasus Andrie Yunus, Koordinator Kontras Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
1 jam yang lalu
Akses Jalan Medan Merdeka...
Akses Jalan Medan Merdeka Selatan ke Patung Kuda Ditutup Imbas Demo Serikat Pekerja
1 jam yang lalu
Galungan Jadi Momentum...
Galungan Jadi Momentum Jaga Budaya Bali, Partai Perindo Ajak Perkuat Persatuan
1 jam yang lalu
Gempa M 5,0 Guncang...
Gempa M 5,0 Guncang NTT, Tidak Berpotensi Tsunami
1 jam yang lalu
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved